Senin, 26 Oktober 2015

Hukum islam dalam alquran

Hukum-Hukum Dalam Al-qur'an

بسمل لله الرحمٰن الرحيم

                Alhamdu hanya milik Allah semata, Dzat yang menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk, rahmat dan obat bagi manusia, Shalawat ser salam kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa salam, keluarga, sahabat, serta pengikut beliau hingga akhir zaman. Berhubung TS sedang dibebani banyak laporan praktikum, jadi langsung saja tanpa pengantar atau basa-basi kita masuk inti pembahasan tulisan ini.

                Allah ta’ala menurunkan Al Qur’an yang didalamnya terdapat berbagai macam hukum dan aturan. Setelah melalui penelitian dan penelaahan yang panjang dan mendalam, para ulama membagi macam-maca hukum yang terdapa dalam Al Qur’an menjadi 3 bagian[1].

1.        Hukum-Hukum I’tiqodiyyah

Hukum-hukum I’tiqodiyyah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah aqidah atau keyakinan seperti keimanan kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, dan hari akhir

2.      Hukum Akhlaq dan Perilaku

Hukum-hukum ini adalah hukum yang berkaitan dengan metode penggemblengan dan pembersihan jiwa, seperti hukum-hukum yang membahas amalan hati, akhlaq mulia contohnya rasa takut, cinta, harap, jujur, syukur,  berbakti kepada orang tua, silaturahmi, sabar, memaafkan sesame, mendamaikan pihak yang berselisih, tidak menganggu orang lain, menepati janji, dan yang lainnya.

3.      Hukum-Hukum Amaliah

Hukum ini adalah hukum yang pembahasannya berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang baligh dan berakal). Dan hukum ini dibagi menjadi 2 jenis.

a.     Hukum Ibadah yaitu hukum yang membahas segala sesuatu yang menghubungkan antara manusia dan Tuhannya semisal hukum sholat, zakat, puasa, haji. Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili Hafidzhahullahu ta’ala mengatakan ibadah adalah segala sesuatu yang dilakukan dengan tujuan utama mengharapkan pahala dari Allah ta’ala[2]

b.    Hukum Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut segala sesuatu selain ibadah, dan yang dimaksud muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan pengaturan hubungan antara individu dan kelompok. Seperti hukum pidana, jual beli, nikah, talak, politik islam. Dikatakan juga oleh Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili Hafidzhahullahu ta’ala bahwa muamalah adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan tujuan utama untuk mendapatkan perkara dunia[3].

Penamaan hal tersebut dengan  muamalah oleh para ulama tidak berarti bahwa didalamnya tidak terkandung makna ibadah, bahkan jika perbuatan-perbuatan diatas dilakukan sesuai dengan aturan islam dan diniatkan dengan niat yang benar maka perkara tersebut juga merupakan ibadah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu, Ibadah adalah sebuah nama yang didalamnya tercakup seluruh perkara yang Allah cintai dan ridhoi.

Sekian yang bisa saya sampaikan, segala bentuk kebenaran dalam tulisan ini berasal dari Allah dan Rasul-Nya. Adapun yang salah berasal dari saya pribadi dan godaan syaithan. Alhamdulillahi aladzi bi ni’matihi tatimus

HUKUM EKONOMI ISLAM
Indikator lain tentang kepedulian Islam terhadap persoalan ekonomi dan keuangan, ialah kenyataan yang menunjukkan bahwa di dalam al-Qur’an, yang menjadi sumber utama dan pertama hukum Islam, terdapat sejumlah ayat yang mengatur persoalan-persoalan hukum ekonomi dan keuangan (ayat al-iqtishadiyyah wa-al-maliyyah ). Menurut kesimupulan Abdul Wahhab Khallaf, paling sedikit ada 10 ayat hukum dalam al-Qur’an yang berisikan norma-norma dasar hukum ekonomi dan keuangan.

Berbeda dengan Khallaf, yang melihat ayat-ayat ekonomi semata-mata dari aspek hukumnya, Mahmud Syauqi al-Fanjari dalam konteks yang agak luas memprakirakan ayat-ayat ekonomi dan keuangan dalam al-Qur’an berjumlah 21 ayat yang secara langsung terkait erat dengan soal-soal ekonomi. Berlainan dengan Khallaf yang sama sekali tidak menunjukkan ayat-ayat mana saja yang ia maksud dengan 10 ayat al-iqtishadiyyah wa-al-maliyyah di atas, al-Fanjari secara eksplisit menyebutkan satu demi satu ke-21 ayat ekonomi yang dimaksudkannya, yaitu: al-Baqarah (2): 188, 275 dan 279; An-Nisa (4): 5 dan 32; Hud (11): 61 dan 116; Al-Isra’ (17): 27; An-Nur (24): 33; Al-Jatsiyah (45): 13; Adz-Dzariyat (51): 19; An-Najm (53): 31; Al-Hadid (57): 7; Al-Hasyr (59): 7; Al-Jumu`ah (62): 10; Al-Ma`arij (70): 24 dan 25; Al-Ma`un (107): 1, 2, dan 3.
Senafas dengan al-Qur’an, al-Hadits yang menjadi sumber hukum Islam penting kedua setelah al-Qur’an, juga membincang persoalan ekonomi dan keuangan. Di dalam buku-buku hadis yang ada, terutama buku-buku hadis hukum, selalu ditemukan kitab atau bab yang secara khusus membahas persoalan-persoalan ekonomi dan keuangan. Sebagai ilustrasi, perhatikan salah satu kitab hadis hukum yang paling masyhur dan dikenal luas oleh para akademisi di seluruh dunia Islam dan bahkan perguruan-perguruan tinggi non Islam yang mempelajari hukum Islam.
Kitab hadis yang dimaksudkan adalah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Kematangan yang Diidamkan Tentang Dalil-Dalil Hukum), karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (733 – 852 H). Dalam kitab Bulugh al-Maram, yang telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa (di antaranya Inggris dan Indonesia) dan telah disyarah (dikomentari) oleh sejumlah pensyarah, ini terdapat kitabul-buyu` (kitab perdagangan) yang memuat 192 hadis hukum tentang ihwal ekonomi dan bisnis yang dikemas ke dalam beberapa bab. Selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Bab as-syuruth al-buyu` wa-ma nuhiya `anhu (bab tentang syarat-syarat jual-beli dan hal-hal yang terlarang dari padanya), atau conditions of business transactions and those which are forbidden (46 hadis);
2. Bab al-khiyar (bab tentang hak memilih pelaku akad untuk meneruskan atau membatalkan akadnya), atau reconditional bargains (3 hadis);
3. Bab ar-riba (bab tentang riba), atau usury (18 hadis);
4. Bab ar-rukhshah fil-`araya wa-bai`il-ushuli watstsimar (kelonggaran tentang berbagai pinjaman dan jual-beli pepohonan dan buah-buahnya), atau licence regarding the sale of `Araya and the sale of trees and fruits (7 hadis);
5. Bab as-salam wal-qardhi war-rahni (bab tentang jual-beli salam, pinjam-meminjam dan gadai), atau payment in advance, loan and pledge (10 hadis);
6. Bab at-taflis wa-al-hajr (bab tentang pailit dan penahanan harta seseorang), atau insolvency and seizure (10 hadis);
7. Bab as-shuluh (bab tentang perdamaian), atau reconciliation (4 buah hadis);
8. Bab al-hawalah wad-dhaman (bab tentang pemindahan hutang dan tanggungan/jaminan pembayaran hutang), atau transference of a debt to another and surety (4 hadis);
9. Bab as-syirkah wal-wakalah (bab tentang Persekutuan dan perwakilan), atau partnership and agency (8 hadis);
10. Bab al-iqrar (bab tentang – pernyataan – pengakuan), confession (1 hadis);
11. Bab al-`ariyah (bab tentang pinjaman), atau loan (5 hadis);
12. Bab al-ghashb (bab tentang mengganggu hak orang lain), atau wrongful appropriation (6 hadis);
13. Bab as-syuf`ah (bab tentang hak pilihan untuk membeli harta yang dimiliki secara bersekutu), atau option to buy neighbouring property (6 hadis);
14. Bab al-qiradh (bab tentang peminjaman modal kepada orang lain dengan motif bagi untung antara pemilik modal dan yang menggunakan modal), atau giving someone some property to trade with, the profit being shared between the two but any loss falling on the property (2 hadis);
15. Bab al-masaqah wal-ijarah (bab tentang pemeliharaan kebun dan upah atau gaji), atau tending palm-trees and wages (9-10 hadis);
16. Bab Ihya’ al-mawat (bab tentang penggarapan/pengelolaan tanah tidak bertuan), atau bringing barren lands into cultivation (5-6 hadis);
17. Bab al-waqf (bab tentang wakaf), atau mortmain (3 hadis);
18. Bab al-hibah, wa-al-`umra, wa-ar-ruqba (bab tentang hibah, umra dan penjaga upahan), atau gifts, life-tenancy, and giving property which goes to the survivor (11 hadis);
19. Bab al-luqathah bab tentang luqatah), atau finds (6 hadis);
20. Bab al-fara’idh (bab tentang kewarisan), atau shares inheritance (13 hadis);
21. Bab al-washaya (bab tentang wasiat), atau wills (6-7 hadis);
22. Bab al-wadi`ah (bab tentang penitipan), atau trust (satu hadis).
Selain kitab hadis Bulugh al-Maram yang disebutkan di atas, masih banyak lagi buku-buku hadis lainnya — terutama hadis-hadis hukum – yang hampir atau bahkan semuanya memuat hadis-hadis tentang ekonomi dan keuangan (al-hadits al-iqtishadiyyah wa-al-maliyyah). Terutama di dalam kitab-kitab hadis yang tergabung dalam kelompok kutub as-sunan – berikut syarahnya – semisal: Sunan al-Awza`i, karya besar al-Imam Abdurrahman bin Amr al-Awza`i (88 – 157 H), Sunan Abi Dawud, karya monumental al-Imam al-Hafizh Abi Dawud Sulaiman ibn al-Asy`ats as-Sijistani al-Azdi (202 – 275 H), Sunan an-Nasa’i, karya terpopuler al-Hafizh Abu Abdirrahman bin Dinar an-Nasa’i (214/215-303 H), Sunan at-Tirmidzi, karangan ternama al-Imam al-Muhaddits Abu `Isa Muhammad bin `Isa bin Saurah at-Tirmidzi (209-279 H), Sunan ad-Dar Quthni, karya besar al-Imam al-Kabir Ali bin Umar ad-Dar Quthny (305 – 385 H) dan lain-lain.
Pembahasan ekonomi Islam/Syariah akan semakin terasa meluas dan mendalam tatkala kita membaca literatur-literatur Islam yang lain terutama dalam berbagai kitab fiqih (hukum Islam) yang jumlahnya tidak lagi puluhan apalagi belasan; akan tetapi, telah mencapai ratusan dan bahkan ratusan ribu. Hampir atau bahkan semua kitab fikih — terutama yang bersifat umum dan berukuran tebal apalagi berjilid-jilid — pasti membahas persoalan muamalah khususnya dalam bidang ekonomi dan keuangan.
Selain kitab-kitab fikih yang membahas berbagai persoalan hukum Islam dalam bentuknya yang bersifat umum dan komprehensif, juga teramat banyak kitab-kitab fikih – klasik maupun kontemporer – yang secara spesifik membahas ihwal ekonomi-bisnis dan keuangan ala Islam secara khusus. Perhatikan misalnya karya Abi Abdul Qasim bin Salam (1408 H/1988 M), Kitab al-Amwal, dan buah pena Ahmad Isa Asyur, al-Fiqh al-Muyassar fil-Mu`amalat [t.t.]. Yang pertama merepresentasikan karya-karya fikih keuangan klasik; sedangkan yang kedua, mewakili kitab-kitab fikih ekonomi kontemporer.
Pendeknya, hukum ekonomi Islam sebagaimana dapat ditelusuri dalam berbagai literatur yang ada dan tersedia, memiliki jangkauan yang sangat luas. Hanya saja, bagaimana cara kita menggali dan mengembangkan norma-norma hukum ekonomi Islam yang terserak-serak di dalam berbagai literatur dimaksud, inilah tantangan yang harus dijawab dan dicarikan solusinya.

Selasa, 29 September 2015

Jet.hold on

You tried so hard to be someone
Begitu keras usahamu tuk jadi seseorang
That you forget who you are
Hingga kau lupa siapa dirimu
You tried to fill some emptiness
Kau berusaha mengisi kehampaan
Till all you had spilled over
Hingga tumpah semua yang kau punya

Now everything's so far away
Kini segalanya begitu jauh
That you don't know
Hingga kau tak tahu
Where you are
Dimana dirimu berada
You are
Dirimu berada

CHORUS
When all that you wanted
Saat semua yang kau inginkan
And all that you have
Dan semua yang kau punya
Don't seem so much
Rasanya tak cukup
For you to hold on to
Tuk kau genggam
For you to hold on to
Tuk kau genggam
For you to belong to
Tuk kau miliki

When it's hard to be yourself
Saat sulit menjadi dirimu sendiri
It's not to be someone else
Bukan berarti kau harus menjadi orang lain
Still everything's so far away
Masih saja segalanya begitu jauh
That you forget where you are
Hingga kau lupa dimana dirimu berada
You are
Dirimu berada

CHORUS
When all that you wanted
Saat semua yang kau inginkan
And all that you have
Dan semua yang kau punya
Don't seem so much
Rasanya tak cukup
For you to hold on to
Tuk kau genggam
For you to hold on to
Tuk kau genggam

Hold on (8x)
Genggam

CHORUS
When all that you wanted
Saat semua yang kau inginkan
And all that you have
Dan semua yang kau punya
Don't seem so much
Rasanya tak cukup
For you to hold on to
Tuk kau genggam
For you to hold on to
Tuk kau genggam
For you to hold on to
Tuk kau genggam
For you to belong to
Tuk kau miliki

Sabtu, 26 September 2015

Value ..

Zzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzz
Lma bangat gak main ke blog..(sotoy baru 1bulan)hahahaah
Penasaran kan ama apa yg terjadi dalam hidup saya.saat ini masih lanjut kuliah dan sibuk dagang..

Kemarin 5 tahun 6 bulan hubungan saya sama my lady.ada perasaan senang.bangga.danlaenlaen.

Eny way saya bukan mau bahas hubungan saya dengan my lady .sorry yah...hahahhahaahahah

Intinya ingat 5 tahun ini ingat akan mantan saya dolo yg pernah saya pacaran selama 3 tahun...yups jujur aja seh 3 tahon ama dia mungkin termasuk hal terbaik yg terjadi dalam hidup saya walau ujung ujungnya saya yg sakit.ujung ujungnya saya juga yg paling besar kecewa.ujung ujung nya hal yg paling ujung si mantan ninggalin saya tanpa dia sesali.dia anggap enteng segala hal yg terjadi selama 3 tahon..(pilu bgt deh)

Mungkin yang bagi dia mudah.sulit buat saya.
Mungkin bagi dia gak ada artinya.bagi saya ...sungguh berarti bangat.

Selama pacaran ama dia.si T hidup yg saya jalanin saya usahakn saya berarti buat dia.walau nyatanya bagi dia bullshit.

Saat putus dengan dia..saya seperti  bangun dari mimpi yg indah ke kehidupan yang bener bener nyata dan bener buruk buat mental saya....buset deh

Saya pun menjadi seorang yg aneh..seperti gak peduli ama orang orang yg dia kenalin dolo.ato temen temen nya.bukan karena temenya mantan saya itu jahat.salah bangat mereka adalah orang baik.tapi yah itu tadi ketemu mereka kaya mengingatkan saya akan si T. Lagi..hadeh

Jadi merasa hidup kayanya gak adil buat saya.bukan nya saya gak bersukur ato kurang memahami apa yang terjadi.justru krn saya paham dan merasa kalo hal yg terjadi ini memank gak akan diduga.maknya saya jadi gini.saya ngerasa saya barang yang rusak.

Selama ini saya berjuang bertahan buat dia, karena dia yang minta. Ya karena saya juga sayang sama dia, tapi berkali-kali saya minta dia ngelepas saya, dan dia gak pernah mau. Dan akhirnya, yang saya dapet adalah saya  dibuang seenaknya setelah dia dapet yang baru. Dia bahagia, happy, hidupnya berjalan lancar, mulussss semulus paha sahrini… Sementara saya ? Saya stuck di sini, di dalem jurang tempat dia ngebuang saya, dan saya gak tahu gimana caranya keluar dari sini. Sementara dari tempat saya berdiri, saya cuma bisa lihat dia bahagia dengan hidup barunya. Yang dia dapatkan dengan cara melukai saya habis-habisan dan ancur ancuran

Saya nggak berharap dia juga sedih kayak saya,sakit kayak saya . Saya yakin kalo dia yang ada di posisi saya , kalo ini semua dibalik, saya yang selingkuh, dan saya yang maksa-maksa dia bertahan selama 3 tahun lebih (karena dia selalu protes, “Jangan berlebihan, kita bukan 3 tahun, cuma 2 tahun.”), mungkin dia bakal nggak kuat menghadapi semua ini. Ya saya juga gak bilang saya kuat, lah. Buktinya saya berantakan gini. Tapi maksudnya, kalo saya … saya gak bakal tega bikin dia ada di posisi seperti yang saya alami sekarang. Nggak mungkin setitik pun. Makanya saya bisa bertahan bertahun-tahun.

Melainkan, yang saya harap adalah saya  bisa bahagia, saya pengen saya juga bisa hidup mulus kayak dia. Sukses, banyak duit, ketemu cewe cantik yang mau  saya nikahin (oke, gak perlu cantik, baik, jujur, setia, itu aja saya udah value banget – tp kalo bisa agak sedikit lebih cantik dari mantan), pesen gedung, katering, jalan-jalan keluar kota berdua, pegangan tangan, move on, ninggalin masa lalu saya,dan gak peduli orang lain harus sedih atau nggak untuk dapatin semua kebahagiaan itu.

Itulah maksud saya saat saya bilang “Kok hidup gak adil? Kok cuma dia yang bahagia?” saya gak pernah bilang saya pengen dia juga menderita kayak saya. My God, saya nggak sanggup lihat siapapun ada dalam posisi saya.

Tapi kan itu dia, saya malah harus ngejalanin yang taik taik ini. Selama lebih dari 2 bulan waktu cerai dolo.hahahah kaya uda merrid aja. Every. Single. Day. Nyaris gak ada hal baik yang terjadi buat saya waktu itu.beuhh nangis bombay dah.

saya jadi value banget hal-hal kecil kayak… disapa mba mba Starbucks, dapet gratisan kopi Starbucks, ditraktir sama temen, temen yang nyanggupin ajakan dadakan saya. itu saya value banget. Karena cuma itu hal-hal terbaik yang gsaya dapet dalam hidup saya selama 2 bulan masa putus ama si T.

Kerjaan fucked up, rekening tipis, tagihan pulsa anjir bengkak bangat, ,dan jalan jalan ke mall habisin uang. naksir cewek yang malah bikin tambah sedih, doh… kayaknya ini semua taik banget. Saya kayak semacam tinggal nunggu meledak trus korslet, trus gak tahu deh saya bakal ngapain.

Jangan bilang “Orang lain hidupnya lebih susah dari lo.” bodo amat. Orang lain yang hidupnya lebih susah dari saya juga gak mikirin saya. Ngapain saya mikirin mereka? Mending saya mikirin temen-temen saya yang sama-sama (PERNAH)apes. Yang kebetulan sama-sama kepercayaannya dikhianati orang yang paling mereka sayang dan percayai, yang kebetulan sama-sama harus mati-matian hidupin orang tua, yang kebetulan sama-sama berantakan buat cari uang.seriusly.hidup buruk bangat.

Saya gak peduli orang mikir saya lebay.saya cengeng.lemah. Mereka toh cuma bisa mikir gitu tanpa bantu apa-apa ke saya. Kenapa juga saya harus mikirin mereka?

Saya cuma pengen tahu, gimana caranya sakit ini hilang. Saya capek, lebih dari 2 bulan dalam kondisi kaya gto. Sumpah  saya capek banget.

Mabok udah.

Flirting-flirting udah.

Jalan sama cewek lain udah.bahkan ama perek juga uda loh.

Nangis, jangan tanya.

Marah-marah, udahhh!

Main sama temen-temen, ketemu orang baru, udah banget sampe saya pengen nangis liat rekening.

Fokus ke hobi, well to be honest, I FUCKING HATE DRAWING AT THIS MOMENT. I hate it so much.

Write. I write almost everyday. Curhat di blog, di blog rahasia, tulis cerpen, puisi, semuanya!

Curhat. Semua orang saya curhatin sampe eneg kali dengernya. Dari yang responnya sabar, sampe marah, sampe ketawa, sampe malah ngata-ngatain saya bego, wajar saya ditinggal karena saya gendut, atau yang bilang saya cuma kege-eran sama si mantan. Udah semua itu.

Menerima dan memaafkan. Saya gak tahu ini namanya nerima apa nggak, yang pasti saya udah nerima kalo dia gak sayang saya  lagi, dan sayang cowok hasil salah satu percobaan selingkuhnya (karena apparently dia flirting ke lebih dari satu cowok), dan saya udah hilang dari mata dan pikirannya. Sebagai gantinya, saya nganggep dia mati. Udah gitu aja. Setiap saya kangen dia, saya berusaha mikir, dia udah mati-dia udah mati. Memaafkan gimana? Belum bisa, belum tahu caranya. Tapi saya mikirnya udah bukan ke dia lagi, deh. Lebih fokus ke diri saya. Gimana cara memaafkan orang yang sedang berusaha mati-matian saya anggap mati? Karena dimaafin atau nggak, gak akan ada ngaruhnya ke ssya.Karena yang saya tahu cuma satu, saya sakit.

Terus apa hasilnya? Ya begini-begini aja.

Enak ya jadi orang yang cuma bisa bilang, “Kamu harus sering keluar sama temen-temen kamu. Surround yourself with people that makes you happy.” I did. And look. Do you think I’m getting better right now?

Waktu itu Satu hari saya kebangun dengan perasaan happy, saya pikir saya udah baik-baik aja. Tiba-tiba malemnya break down. Atau satu malam saya feel contempt, tapi paginya saya terpaku di atas tempat tidur, mikir pengen mati aja biar gak usah berangkat kerja dengan perasaan kayak taik. Later I know those things called “Bipolar”, atau sesuatu seperti itu lah.

Pernah Ketika saya disapa orang yang kenal dengan mantan saya, yang saya rasain marah. Rasanya pengen teriak, “STAY AWAY FROM MY LIFE!”

Temper saya waktu itu semakin gampang disulut. Dan saya semakin gampang annoyed sama orang-orang di sekitar saya. Tapi saya masih bisa nahan diri untuk nggak main marah. Paling cuma ketawa sambil bilang, “Ah kontol. Ngentot.” Oh, iya… mulut saya sseberantakan itu. Padahal saya dulu nggak bakal sesembarangan itu kalo memaki. Tapi saya masih bisa nahan sih kalo di sekitar orang-orang tertentu untuk gak ngeluarin kata-kata itu.

Pernah juga saya sering sakit kepala, saya bantai pakai panadol 2 butir setiap hari.bahkan udah bisa nelen 2 butir panadol tanpa air.

Satu-satunya hal positif yang saya dapet dari keadaan itu cuma, saya jadi bertambah kurus. Oh, ada satu lagi. Menurut beberapa temen saya, saya juga jadi lebih dewasa (saya belum ngerasa kayak gitu, sih, tapi mudah-mudahan bener). Tapi sayangnya lebih banyak negatifnya daripada positifnya.

Oh wait, tiba-tiba lambung saya perih. Kayaknya saya harus get back sama temen-temen saya. I’m with friends while writing this down. Mereka bisa bikin sayan gerasa nggak kesepian. Tapi bukan ngerasa lebih baik. Bukan karena mereka kurang asik atau apa, tapi karena sakit ini emang nggak bisa hilang. Apapun yang saya lakuin, siapapun yang nemenin saya, sakitnya tetep ada.

And now I feel guilty about this.

Ah. Fuck.

Kapan sih saya sembuhnya. Saya capeeekkkk…walau uda bertahun berlalu dri si T.what is so shit.i remeber again..oh Lord u trick me

Selasa, 15 September 2015

A Little Too Not Over You | David Archuleta


(Eh eh eh oh eh eh eh
eh eh eh oh eh eh eh)

It never crossed my mind at all
Sama sekali tak pernah terlintas di pikiranku
That's what I tell myself
Itu yang kukatakan pada diriku
What we had has come and gone
Yang dulu kita punya telah datang dan pergi
You're better off with someone else
Sebaiknya kau bersama orang lain
It's for the best, I know it is
Itu yang terbaik, aku tahu
But I see you
Tapi kulihat dirimu
Sometimes I try to hide
Kadang aku mencoba sembunyikan
What I feel inside
Yang kurasakan di dalam hati

PRE-CHORUS
And I turn around
Dan aku berpaling
You're with him now
Kini kau bersamanya
I just can't figure it out
Aku tak tahu

CHORUS
Tell me why
Katakan padaku kenapa
You're so hard to forget
Kau begitu sulit dilupakan
Don't remind me
Jangan ingatkan aku
I'm not over it
Aku tak melupakannya
Tell me why
Katakan padaku kenapa
I can't seem to face the truth
Rasanya aku tak bisa hadapi kenyataan
I'm just a little too not over you
Aku hanya masih merindukanmu
(eh eh eh oh eh eh eh)
Not over you
Masih merindukanmu
(eh eh eh oh eh eh eh)

Memories
Kenangan
Supposed to fade
Harusnya pudar
What's wrong with my heart?
Ada apa dengan hatiku?
Shake it off, let it go
Tinggalkanlah, lepaskanlah
Didn't think it be this hard
Tak terpikir akan sesulit ini
Should be strong
Harus kuat
Moving on
Lanjutkan hidup
But I see you
Tapi kulihat dirimu
Sometimes I try to hide
Kadang aku mencoba tuk sembunyikan
What I feel inside
Yang kurasa di dalam hati

PRE-CHORUS
CHORUS

Maybe I regret
Mungkin kusesali
Everything I said
Segala yang tlah kukatakan
No way to take it all back, yeah
Tak mungkin kujilat lagi
Now I'm on my own
Kini aku sendiri
How I let you go
Bagaimana aku melepaskanmu
I'll never understand
Aku takkan pernah mengerti
I'll never understand
Aku takkan pernah mengerti
Yeah, oooh, oooh, oooh
Oooooooh
Oh
Ooooh, oh

CHORUS (2x)

I'm just a little too not over you
Aku hanya masih merindukanmu
(eh eh eh oh eh eh eh)
Not over you
Masih merindukanmu
(eh eh eh oh eh eh eh)

Rabu, 26 Agustus 2015

Ini cerita asal lagu man on a wire

Man on wire atau pria di atas tali. Judul postingan Tom. Wow, keren banget yak, bisa berdiri di atas tali? Pada dasarnya maksud Tom ketik judul tersebut bukanlah bermakna seperti itu. Mungkin emang iya untuk arti dalam bahasa, tapi bukan untuk ketikan ini. Jadi sebenarnya seperti apa?

Sejujurnya ketikan ini terinspirasi dari dua hal. Pertama lewat sebuah lagu baru karangan The Script di album ke 4nya yang bertajuk “No Sound Without Silence” dengan judul lagu yang sama persis judul postingan. Kemudian lewat pengalaman Tom yang suatu hari pernah dicampakkan oleh seseorang yang Tom cintai,dan itu menyebabkan tergores hatinya. Siapakah dia?

Tom disini tidak akan bahas lirik lagunya. Tapi makna lagunya. Kalo udah pernah ngalamin pasti kena banget nih lagunya ke jantung hatinya kamu.

Begini ceritanya, Tom pernah merasa jatuh cinta kepada seorang gadis sederhana yang tinggal di kota yang juga jadi teman sekolahnya sewaktu SMK. Gadis itu tidaklah cantik tapi menarik dan membuat nyaman seta bahagia ketika bersamanya. Selama beberapa bulan Tom memendam cinta itu,bukan semata-mata takut mengungkapkannya ataupun terlihat jadi pengecut tapi Tom takut kehilangan gadis itu karna Tom dengan gadis itu sudah teramat dekat,walaupun bukan teman sekelas. Hal itu bisa terlihat dari riwayat obrolan di sosmed yang mencapai sekian.

Kedekatan itulah yang membuat Tom canggung untuk mengungkapkannya,sebab Tom takut kehilangan gadis itu sebagai temannya. Hal itu terjadi karena masa lalu si gadis yang pernah mendiamkan pula orang yang pernah mencintainya untuk beberapa saat(perang dingin),tapi itu juga menurut Tom cukup lama. Kan cuma masa lalu? Ya memang cuma masa lalu, tapi menurut Tom ia tidak banyak merubah sikapnya semenjak masa lalu perang dinginnya dengan orang yang mencintainya.



Masa kelulusan telah tiba,di tahun 2014,Tom dan gadis itu lulus dari SMK,dimomen perpisahan si gadis itu pernah berpesan kalo ia ingin menemui Tom tapi bingung mau ngapain atau bilang apa,begitu pula dengan Tom yang ingin mengucapkan beberapa patah kata perpisahan tapi juga tak tahu kata-kata seperti apa?

Terindikasi saling mencintai? Realitanya memang benar,sebulan setelah momen perpisahan itu,Tom akhirnya mengungkapkan apa yang Tom pendam selama ini yakni, cinta kepada sang gadis lewat sebuah pesan singkat di malam ke 31 bulan tersebut. Sang gadis pun membalasnya dengan rasa yang sama,sebab ia juga merasa bahagia jika bersama Tom. Bahkan ada wacana jika sang gadis ingin dinikahi oleh Tom.Alamak

Lalu dimana makna lagu dari The Script dengan hubungan cinta Tom?

Sabar. Ceritanya belum sampe disitu.

Relasi Tom dengan sosok gadis yang dicintainya pun semakin dekat,bisa dikatakan keduanya berpacaran walaupun keduanya pun tidak ingin diakui dengan status pacaran. Terus statusnya apaan dong? Hubungan tanpa status? Gak jelas? Bukan,status mereka menurut Tom adalah teman dekat yang saling tahu menahu kalau saling mecintai. Alamak,aneh kali itu status hubungan? Ya,itu status percintaan model kekinian,mungkin. Setiap hari kedua insan yang sedang menjalin kasih itupun berkomunikasi,via sms,sebuah hal yang sederhana dan jadul ditengah banyaknya pembaharuan model komunikasi. Tahu maksud Tom? Isi sms itu bermacam-macam,mulai dari ucapan hai,sampai sayang,beb,selamat pagi,i love you, bahkan hal yang gak jelas juga alias gak bermutu walaupun asik.

Dua bulan setelah keduanya saling mengetahui bahwa mereka berdua saling mencintai,hal yang dirasa berubah terjadi pada sang gadis,itu yang dirasakan Tom komunikasi mereka mulai macet-macet bahkan konflik di sms pun mulai sering terjadi dari-dari hal kecil. Maklum saja perlu diketahui keduanya itu juga menjalin hubungan jarak jauh antar kota,masih dalam satu provinsi yang sama atau istilah gaulnya LDR. Memang sih gadis itu sibuk dengan banyaknya kegiatan hal baru di kampus,dunia yang baru ia jajaki setelah lulus dari SMK. Sementara Tom masih berada di daerah lamanya.Tapi masak tidak pernah ada waktu sedikitpun untuk meny

Man On Wire – The Script


Man on wire enaknya diartikan apa ya? Seseorang yang berjalan di atas tali di ketinggian, atau seseorang yang hanya terhubung lewat dunia kabel, alias dunia maya, alias bukan hubungan nyata. Pilih mana? Aku ambil dua-duanya saja ya.

Who would have thought that I'd be here by myself?
Who would have thought that you'd be bad for my health?
Now I know, now I know
I'm just a man on a wire, oh
Who would have thought about the cause and effect?
Yesterday's love is not tomorrow's regrets
Now I know, now I know
I'm just a man on a wire, oh

Setelah sekian lama, siapa yang kan mengira jika pada akhirnya aku akan sendirian di sini? Siapa pula yang akan mengira jika kau akan berpengaruh buruk pada kesehatan jiwa dan ragaku. Pada akhirnya, aku tahu bahwa aku adalah orang yang sedang meniti tali, berada dalam bahaya besar yang kubuat sendiri. Siapa sih yang akan memperkirakan baik dan buruknya dari semua ini? Cinta masa lalu bukanlah hal yang harus disesali untuk esok hari. Aku, hanyalah seseorang yang sedang meniti kematianku sendiri.

No, I can't look down
I'm trying to fight the feeling
I will fall to the ground
If I ever see you
'Cause I feel like I'm walkin' a tightrope

Seperti halnya meniti tali di ketinggian, aku tak akan berani melongok ke bawah, menengok ke masa lalu. Kulawan rasa penasaran itu, atau aku akan berakhir terjatuh ke dasar jurang di sana. Andai aku bisa bertemu denganmu, andai aku pernah bertemu denganmu. Hanya saja, yang seperti ini sungguh membuatku merasa seperti sedang meniti di tali yang tipis sekali.

My heart is in my throat
I'm counting on high hopes to get me over you
And I've got my eyes closed
As long as the wind blows
I'm counting on high hopes to get me over you, you
'Cause I'm a man on a wire, on a wire
I'm a man on a wire, on a wire

Jantungku berdegup kencang, seperti di kejar-kejar setan. Aku mengandalkan harapan demi harapan untuk bisa merengkuhmu. Kupejamkan mata, menikmati semilirnya angin yang menghembuskan mimpi demi mimpi untuk bisa mendapatkanmu, karena aku hanyalah lelaki khayalan, dengan posisi mengawang dan membahayakan.

Who would have thought I'd see you with someone else?
Who would have thought that I'd be in such a mess?
Now you know, now you know
I'm just a man on a wire, oh

Tak pernah kusangka aku akan menyaksikan dirimu diambil orang lain. Kukira kau akan selamanya menjadi milikku. Tak pernah kukira aku akan sehancur ini mengetahui kenyataan itu. Sekarang kau tahu kan, bukan kau, tapi akulah yang sedang meniti segala ketidakberuntungan ini.

But I walk that line
I try to keep my senses
Make it to the other side
I know the consequences and
I feel like I'm walkin' on a tight road
Meski begitu, kulewati segalanya. Mencoba mendapatkan kembali rasa yang pernah ada. Kukesampingkan segala ketidaknyamanan, kutiti tepian dan kudapatkan apa yang seharusnya kudapatkan. Kutantang bahaya, kudapatkan bahaya dan sengsara. Andai aku mau menyingkir sebentar saja.

The higher I get
The more I miss the ground
No safety nets
Now you're not around
I have to keep walking
To keep me from falling down, yeah

Semakin tinggi kupaksakan hatiku untuk menerima semua kenyataan ini, semakin aku menjauhi kebenaran yang harus kuhadapi. Tali yang kutiti semakin menipis, semakin curam, semakin menyuguhkan pemandangan menyeramkan. Tak ada garansi keamanan dan kenyamanan di bawah sana. Dan tak ada dirimu yang menemaniku menghadapi segalanya. Meski begitu, aku tetap harus menjalani hidupku, dalam penderitaan sekalipun, karena jika aku tak terus berjalan, aku justru akan terjatuh

Sabtu, 18 Juli 2015

Ini ciri-ciri razia lalu lintas oleh polisi yang sah dan legal
Reporter : Irwan Khoiruddin | 2015-03-30 10:55:00Banyak pertanyaan yang muncul bagaimana membedakan razia yang ilegal dan legal.
Brilio.net - Empat anggota Polrestabes Semarang, yang terdiri dari tiga anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan satu anggota Unit Sabhara ditangkap Kasi Propam Polres Temanggung di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Keempat polisi berpangkat brigadir itu menggelar operasi razia lalu lintas di wilayah hukum Polres Temanggung, Jawa Tengah.

Awal mula terungkapnya kasus razia ilegal yang dilakukan empat anggota Polsek Tembalang ini karena ada salah seorang anggota Polres Temanggung yang terkena tilang.

Kemudian, polisi tersebut melapor ke Kasi Propaminal Polres Temanggung dan keempat anggota Polsek Tembalang itu diciduk.

Nah, banyak pertanyaan yang muncul bagaimana membedakan razia yang ilegal dan legal. berikut penjelasannya

Sesuai peraturan pemerintah PP No 42 Tahun 1993, pasal 15 disebutkan razia sah harus dilengkapi papan tilang yang diletakkan minimal 100 meter sebelum lokasi. Kemudian pada pasal 13, harus ada surat tugas. Sebelum menunjukkan SIM dan STNK, suruh polisi menunjukkan surat tugasnya.

Jangan mau ditilang oleh polisi tidak bertanggung jawab.Jika mengetahui ada anggota Polri atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, segera catat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615) atau pengaduan Online di Website Div Propam Polri.

Razia

Jumat, 17 Juli 2015

hukum logika

1. Hukum Dasar Logika Formal : . a. Hukum Identitas (A = A) . b. Hukum Kontradiksi. (A adalah bukan Non-A) . c. Hukum Tiada Jalan Tengah (the law of excluded middle). (A adalah bukan B; dan B adalah bukan A) .  

2. Hukum Dasar Logika Idealisme : . a. Tesis (pengiyaan) . b. anti Thesis (pengingkaran) . c. Sintesis (kesatuan kontradiksi) . .  

3. Hukum Dasar Logika Dialektika : . a. Perubahan Kuantitas Menjadi Kualitas Contoh : air mendidih . b. Kutub Berlawanan Yang Saling Merasuki Contoh : Hidup dan mati . c. Negasi Dari Negasi Contoh : perkembangan sebuah tanaman . .

 Referensi : - Hukum Dasar Logika, Nurdinillah Ade Katari - Pengantar Logika Marxisme, George Novack. - Madilog, Tan Malaka

 

 

 

Hukum-Hukum Logika

Kadang-kadang diajukan pertanyaan “Apakah logika itu?” dan jawaban standar yang dikemukakan biasanya dimulai dengan definisi logika yang berbunyi seperti, “Logika adalah ilmu tentang penarikan kesimpulan yang tidak terhindarkan (atau penalaran valid).” Pengantar ini akan menjelaskan jawaban tersebut secara rinci. Sebagai pembahasan awal, perlu ditekankan bahwa secara mendasar, logika terkait dengan hukum-hukum (aksioma-aksioma dan prinsip-prinsip), proposisi, inferensi (penarikan kesimpulan), argumen, dan validitas argumen. Tentu saja terdapat lebih banyak lagi hal yang berhubungan logika, namun semua itu berada di luar jangkauan tulisan pengantar ini. Pertanyaan lain yang terkait akan mendapatkan penjelasan yang relevan seiring dengan berkembangnya pembahasan dalam buku ini.
Penarikan kesimpulan yang tidak terhindarkan dari premis, tunduk kepada tiga hukum logika yang juga disebut tiga hukum pemikiran.Tiga Hukum Logika
Hukum-hukum ini bersifat universal, tidak terbantahkan, dan benar. Tanpa ketiga hukum ini, sulit (kalau tidak dapat dikatakan tidak mungkin) untuk membayangkan bagaimana segala sesuatu dapat dipahami. Ketiga hukum atau aksioma ini merupakan dasar bagi penarikan kesimpulan yang tidak terhindarkan, karena tanpa ketiganya tidak ada penarikan kesimpulan yang tidak terhindarkan. Lebih jauh lagi, penarikan kesimpulan yang tidak terhindarkan dari premis-premis, mengasumsikan hukum-hukum logika sebagai sesuatu yang universal, tidak terbantahkan, dan benar. “Universal” artinya tanpa pengecualian. “Tidak terbantahkan” artinya setiap upaya membantah hukum-hukum logika harus tunduk pada hukum-hukum tersebut, dengan demikian membuktikan keharusan hukum-hukum tersebut bagi argumen. “Benar” artinya “tidak salah,” karena didasarkan pada Logos Tuhan, sang sumber dan penentu seluruh kebenaran. Selanjutnya, hukum-hukum tersebut ada sebagai tritunggal, sehingga menolak yang yang satu akan menolak yang lain dan menerima yang satu akan menerima yang lain. Ketiga hukum ini menetapkan dan menjelaskan makna dari penarikan kesimpulan yang tidak terhindarkan bagi logika.
Ketiga hukum tersebut akan dibahas secara ringkas di bawah ini untuk memberikan gambaran tentang pentingnya hukum-hukum logika.

Hukum Identitas

Hukum identitas menyatakan bahwa kalau satu pernyataan benar, maka pernyataan itu benar; atau, setiap proposisi berimplikasi/berarti dirinya sendiri: a berimplikasi a. Mungkin kelihatannya hal ini sepele, tetapi seperti dicatat Gordon Clark, alangkah anehnya dunia jika hukum ini tidak berlaku, karena dunia ini akan menjadi dunia yang tidak memiliki konsep identitas atau kesamaan.

Hukum Tidak ada Jalan Tengah

Hukum Tidak Ada Jalan Tengah menyatakan bahwa segala sesuatu haruslah apa adanya atau tidak; atau segala sesuatu adalah a atau bukan-a. Dengan kata lain, misalnya, sebuah batu haruslah keras atau tidak keras; diam atau tidak diam. Namun bagaimana dengan penumpang pesawat yang berada dalam pesawat yang sedang terbang? Apakah dia sedang diam atau bergerak? Apakah dia sedang bergerak dan sekaligus diam pada saat yang sama? Apakah hukum ini telah dilanggar? Tidak sama sekali, karena tidak mungkin keduanya terjadi secara bersama pada saat dan tempat yang sama, atau dalam hubungan yang sama – dan untuk memahami hal ini diperlukan sedikit refleksi. (Dalam contoh ini, si penumpang sedang diam dalam kaitan dengan pesawat, tetapi sedang bergerak dalam kaitan dengan bumi).

Hukum Kontradiksi

Hukum kontradiksi (juga dikenal dengan hukum non-kontradiksi) menyatakan bahwa tidak ada pernyataan yang sekaligus benar dan salah; atau a dan bukan-a [sekaligus] adalah kontradiksi (selalu salah). Karena itu, tidak mungkin sekaligus a dan bukan-a. Hukum ini menyatakan bahwa tidak ada sesuatu apapun yang dapat sekaligus benar dan salah pada saat yang sama dan tempat yang sama. Rumusan Aristotle terhadap hukum ini menyatakan bahwa satu atribut tidak dapat dimiliki dan tidak dimiliki oleh satu subyek pada saat yang sama dan dalam hubungan yang sama: tidak mungkin a dan bukan-a (sekaligus). Sekali lagi, setiap pernyataan yang berbentuk a dan bukan-a pasti salah. Setiap pernyataan jamak yang memiliki struktur seperti itu pasti bersifat kontradiksi.
Sebagai contoh, pernyataan “Demikianlah sekarang tidak ada penghukuman bagi mereka yang ada di dalam Kristus Yesus” (Roma 8:1) tidak mungkin sekaligus benar dan salah. Adalah sebuah kontradiksi dan kekonyolan untuk menyatakan bahwa pernyataan tersebut dan penyangkalan terhadapnya sama-sama benar dan sama-sama salah pada saat yang sama dengan hubungan yang sama.
Hukum kontradiksi adalah hukum yang terutama karena mencakup kedua hukum lainnya. Formulasinya sebagai tidak mungkin a dan bukan a mengasumsikan Hukum Identitas sebagai benar karena proposisi “a” selalu berimplikasi (berarti) dirinya sendiri (a berimplikasi a). Sebagai sebuah disjungsi, hukum ini mengungkap Hukum Tiada Jalan Tengah yaitu a atau bukan-a. Lebih lanjut, Hukum Kontradiksi adalah sesuatu yang tidak terelakkan bagi diskursus yang bermakna, karena tanpa Hukum Kontradiksi maka pembedaan antara kebenaran dan kesalahan akan lenyap dan seiring dengan hilangnya pembedaan itu, maka makna juga lenyap.
John Robbins menyatakan demikian:
“Hukum kontradiksi memiliki makna yang lebih jauh dari pada itu. Hukum ini berarti bahwa setiap kata dalam kalimat “Garis itu adalah garis lurus” memiliki arti spesifik. Kata itu tidak berarti semua, atau bukan. Kata garis tidak berarti anjing, bakung, atau donat. Kata adalah tidak berarti bukan. Kata lurus tidak berarti putih, atau kata lain. Setiap kata memiliki arti khusus. Agar memiliki arti khusus, maka satu kata bukan hanya harus memiliki arti tertentu tetapi juga harus tidak memiliki arti yang lain. Kata garis berarti garis, tetapi tidak berarti bukan garis – seperti anjing, matahari terbit, atau Yerusalem, misalnya. Jika kata garis bisa berarti apa saja, maka kata itu tidak bermakna apa-apa. Tidak ada seorangpun yang mempunyai gambaran apapun di benaknya ketika mendengar kata garis. Hukum kontradiksi berarti bahwa agar sebuah kata memiliki makna, maka kata itu tidak boleh memiliki arti yang lain [saat digunakan].” (John W. Robbins. “Why Study Logic,” Trinity Review, Jul/Aug 1985, No. 44).
Dengan demikian, hukum-hukum ini bukan hanya berlaku pada term-term yang tidak ambigu pada proposisi-proposisi sebuah argumen, tetapi juga berlaku pada kata-kata yang digunakan dalam diskursus/wacana yang bermakna. Tanpa Hukum Identitas maka kesamaan atau identitas akan lenyap; tanpa Hukum Tidak ada Jalan Tengah, kebingungan dimulai; dan tanpa Hukum Kontradiksi, kegilaan berkuasa penuh. Tanpa ketiganya tidak mungkin ada diskursus/wacana yang dapat dipahami.

Hukum Pajak

Pengertian Hukum Pajak 

Pengertian Hukum Pajak Lengkap Beserta Definisi Menurut Para Ahli - Hukum pajak menurut Rochmat Soemitro adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak disebut juga hukum fiscal yang berarti adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. 
Hukum pajak merupakan suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemunggut pajak dan rakatnya sebagai pembayar pajak. (Erly Suandi:2002) 
Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara , sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukummantar negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak) (Santoso Brotodiharjo:2003). 
Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak. (Bohari:2003,) 
Hukum pajak merupakan anak bagian dari hukum administrative, meskipun ada yang menghendaki agar hukum pajak diberikan tempat tersendiri disamping hukum adminuistratif yang diartikan sebagai otonomi hukum pajak karena hukum pajak mempunyai tugas yang bersifat lain daripada hukum administrative yaitu hukum pajak dipergunakan juga sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, selain itu hukum pajak pada umumnya mempunyai tata tertib dan istilah tersendiri untuk lapangan pekerjaannya.
Beberapa hal yang diatur dalam hukum pajak :
  • Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak
  • Objek apa saja yang menjadi objek pajak
  • Kewajiban pajak terhadap pemerintah
  • Timbul dan hapusnya utang pajak
  • Cara penagihan pajak
  • Cara mengajukan keberatsan dan banding

Tugas hukum perpajakan
Menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum itu. yang penting disini adalah tidak boleh diabaikan latar belakang ekonomis dari keadaan-keadaan dalam masyarakat.
Luasnya hukum perpajakan erat hubungannya dengan klehidupan masyarakat terutama dibidang kehidupan ekonomi dalam masyarakat, maka peraturan-peraturan perpajakan sering berubah-ubah atau mengharuskan perubahan-perubahan peraturan pajaknya. Artinya cara pengatran pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai reaksi dari perubahan dalam kehidupan ekonomi masyarakat itu.
Hukum pajak dibedakan atas :
1. Hukum pajak material
Yaitu : memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa yang harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu : memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Kedudukan Hukum Pajak Di indonesia

Sistem hukum pajak yang berlaku di Indonesia saat ini adalah civil law system atau sistem Eropa kontinental. Didalam sistem ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum privat dan hukum publik.
  1. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama individu dalam kedudukan yang sederajat, misalnya hukum perjanjian, hukum kewarisan, hukum keluarga, dan hukum perkawinan.
  2. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum. Hukum publik ini berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah kenegaraan serta negara bagaimana melaksanakan tugasnya.

Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah segala pengertian, ketentuan, peraturan dan hal-hal yang menyangkut perpajakan menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2000 (UU KUP).

Hukum Tenaga Kerja

Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber 
Hukum Tenaga Kerja
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pada hukum positif masing-masing negara. Oleh sebab itu tidak mengherankan kalau definisi hukum ketenagakerjaan yang dikemukakan oleh para ahli hukum juga berlainan, juga yang menyangkut keluasannya.
Hukum merupakan sekumpulan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, dengan tujuan mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dengan demikian, yang dimaksud dengan hukum ketenagakerjaan adalah seluruh peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Pendapat-pendapat ahli hukum mengenai Pengertian Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia :
NEH van Asveld menegaskan bahwa Pengertian Hukum Ketenagakerjaan adalah hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja.

Menurut Molenaar Pengertian Hukum Ketenagakerjaan ialah bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan buruh dan antara buruh dan penguasa.

Menurut Soetiksno memberikan pendapat mengenai Pengertian Hukum Ketenagakerjaan merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja tersebut.

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan menurut Prof. Imam soepomo diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum ketenagakerjaan, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum ketenagakerjaan dapat bermanfaat.
Hukum Ketenagakerjaan telah berkembang seiring dengan perkembangan lapangan dan kesempatan kerja. Awalnya, lapangan pekerjaan terbatas pada sektor pemenuhan kebutuhan primer, seperti pertanian. Namun secara perlahan sektor pemenuhan kebutuhan mulai bergeser ke arah industri dan perdagangan, sehingga kesempatan kerja semakin terbuka lebar. Pertumbuhan sektor industri dan perdagangan yang pesat, mengakibatkan berdirinya perusahaan-perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja. Hubungan antara perusahaan tersebut dengan tenaga kerjanya, disebut dengan hubungan kerja (hubungan antara pemberi kerja dengan pekerjanya atau bahkan dengan calon pekerja). Dengan demikian diperlukan adanya suatu aturan (hukum) yang dapat menjadi pengontrol dalam hubungan tersebut, terlebih lagi jika timbul suatu perselisihan dalam hubungan kerja tersebut
Dalam segi apapun dan bidang manapun hukum selalu ikut berperan aktif. Selain hukum sebagai aturan, hukum juga berperan sebagai perlindungan.
Di dalam pemahaman hukum ketenagakerjaan yang ada dapat diketahui adanya unsur-unsur hukum ketenagakerjaan, meliputi :
  1. Serangkaian aturan yang berkembang kedalam bentuk lisan mauun tulisan
  2. Mengatur hubungan antara pekerja dan pemilik perusahaan.
  3. Adanya tingkatan pekerjaan, yang pada akhirnya akan diperolah balas jasa.
  4. Mengatur perlindungan pekerja/ buruh, meliputi masalah keadaan sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/ buruh dsb
Dari uraian di atas perlu diketahui bahwa beberapa ahli mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian dari hukum ketenagakerjaan meliputi:
  1. Menurut Molenaar, hukum perburuhan adalah bagian hukum yang berlaku, yang pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dan tenaga kerja.
  2. Menurut Mok, hukum perburuan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
  3. Menurut Soetikno, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja tersebut.
  4. Menurut Imam Sopomo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan kejadian saat seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
  5. Menurut M.G. Levenbach, hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja itu.
  6. Menurut N.E.H. Van Esveld, hukum perburuhan adalah tidak hanya meliputi hubungan kerja dengan pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
  7. Menurut Halim, hukum perburuhan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan.
  8. Menurut Daliyo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasa.
  9. Menurut Syahrani, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan perburuhan, yaitu hubungan antara buruh dan majikan dengan perintah (penguasa).
Setelah mengungat kembali bahwa hukum tenaga kerja memiliki arti dan makna yang sangat luas dan sebagai upaya untuk menghindari kesalahan persepsi terhadapa penggunanan istilah yang ada, oleh karenanya dalam artikel kali ini akan digunakan istilah yaitu istilah hukum perburuan sebagai pengganti istilah hukum ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Ketenagakerjaan

Indonesia adalah negara hukum dan menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Oleh sebab itu, segala sesuatu harus didasarkan pada hukum tertulis. Sumber hukum ketenagakerjaan saat ini (s/d tahun 2011) terdiri dari peraturan perundang-undangan dan diluar peraturan perundang-undangan. Namun payung hukum utama bagi urusan ketenagakerjaan di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Secara umum, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945juga menjadi payung hukum utama. Berdasarkan pondasi tersebut, maka terbentuklah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) yang menjadi dasar hukum utama dalam bidang ketenagakerjaan. Selain UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan, terdapat sumber hukum lain yang menjadi tonggak pengaturan bagi urusan ketenagakerjaan, baik sumber hukum formil maupun sumber hukum materiil.
Menurut Logemann, ruang lingkup suatu hukum perburuan ialah suatu keadaan dimana berlakunya hukum itu sendiri. Menurut teori yang dijelaskan beliau ada empat ruang lingkup yang dapat dijabarkan dibawah ini, meliputi :
1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Dalam lingkup laku pribadi memiliki kaitannya dengan siapa atau dengan apa kaidah hukum tersebut berlaku. Siapa-siapa saja yang dibatasi oleh hukum tersebut, meliputi :
  • Buruh/ Pekerja
  • Pengusaha/ Majikan
  • Penguasa (Pemerintah)
2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Disini  ditunjukkan kapan sutu peristiwa tertentu diatur oleh suatu hukum yang berlaku.
3. Lingkup Laku Menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.
Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Ketenagakerjaan, Unsur Hukum Ketenagakerjaan, Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat sebagai bahan acuan refrensi anda.
Sumber Hukum Tenaga Kerja

Pada dasarnya sumber hukum terbagi atas sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Jika didasarkan pada teori sumber hukum, maka sumber hukum ketenagakerjaan secara umum adalah sebagai berikut:
a.       Sumber Hukum materiil (tempat dari mana materi hukum itu diambil) Yang dimaksud dengan sumber hukum materiil atau lazim disebut sumber isi hukum (karena sumber yang menentukan isi hukum) ialah kesadaran hukum masyarakat yakni kesadaran hukum yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang seyogyanya atau seharusnya. Soedikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber Hukum Materiil Hukum Ketenagakerjaan ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimana setiap pembentukan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan harus merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila.
b.      Sumber Hukum formil (tempat atau sumber dari mana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum).
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber formil hukum ketenagakerjaan yaitu:
1.      Peraturan perundang-undangan,
2.      Peraturan lainnya, seperti Instruksi Presiden; Keputusan Menteri; Peraturan Menteri; Surat Edaran Menteri; Keputusan Dirjen; dsb,
3.      Kebiasaan,
4.      Putusan,
5.      Perjanjian, baik perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Sumber :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Abdul Rachmad Budiono, 1995. HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA. Yang menerbitkan PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Hukum Agraria


PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Pengertian Hukum Agraria
Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Devinisi hukum agraria
  • Mr. Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
  • Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
  • Bachsan Mustafa SH
Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan
Azas-azas hukum agraria
  • Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
  • Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
  • Asas hukum adat yang disaneer
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya
  • Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
  • Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI  baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
  • Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
  • Asas gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
  • Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
  • Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Hak-hak atas tanah
Hak milik
−        Dasar hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA
−        Mempunyai sufat turun temurun
−        Terkuat dan terpenuh
−        Mempunyai fungsi social
−        Dapat beralih atau dialihkan
−  Dibatasi oleh ketentan sharing (batas maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk
−  Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum
−  Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI asli atau keturunan, badan hukum tertentu
Hak guna bangunan
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau peternakan.
−        Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa diberikan selama 35 tahun
−        Hak yang harus didaftarkan
−        Dapat beralih karena pewarisan
−        Obyek HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96
Apa bila tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang dapat dikonversi maka terhadap tanah tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96).
Apabila tanah yang dijadikan obyek HGU adalah tanah yanh sah mempunyai hak maka hak tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3, PP 40/96)
Dalam hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang keberadaannya atas hak ayang ada maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru (pasal 4 ayat 4, PP 40/96)
Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus , berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta  dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
  • Data fisik adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
  • Persil adalah nomor pokok wajib pajak.
  • Korsil adalah klasifikasi atas tanah.
  • Data yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.
Dasar hukum pendaftaran tanah :
UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal 38.
PP No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997
Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi :
  • Kepastian hokum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
  • Kepastian hokum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum)
  • Kepastian hokum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)
Tujuan pendaftaran tanah (pasal 3 PP 24 Tahun 1997)
  • Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
  • Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
  • Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
  • Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
  • Satuan rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
  • Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
  • Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
  • Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin
  • Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syariah.
  • Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
  • Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  • Tujuan wakaf (pasal 4 UU No. 41/2004) yaitu memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya
  • Fungsi wakaf (pasal 5) yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.