Selasa, 26 Mei 2015

Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut dan menjalankan Pidana

Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana

1. Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan

Aturan umum delik aduan, Pasal 72-75
Aturan khusus delik aduan
•         Pasal 284 (perzinahan)
•         Pasal 332 (melarikan wanita)

2. Dituntut untuk kedua kalinya (Ne bis in idem)

Pasal 76:
a.  telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
b.  orang terhadap siapa putusan itu dijatuhkan adalah sama
c.   perbuatan yang dituntut adalah sama dengan yang pernah diputus terdahulu

3. Matinya terdakwa (Pasal 77)

4. Daluwarsa (Pasal 78)
a. pelanggaran dan kejahatan percetakan à 1 tahun
b. kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan atau penjara maksimal 3 tahun à 6 tahun
c. kejahatan yang diancam pidana penjara >3 tahun à 12 tahun
d. kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup à 18 tahun

5. Ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (Pasal 82).

6.         Abolisi atau amnesti

Sedangkan Alasan Hapusnya Kewenangan Menjalankan Pidana

1. Matinya terdakwa (Pasal 83)
2. Daluwarsa (Pasal 84-85)
a.    pelanggaran lamnyà 2 tahun
b.   kejahatan percetakan lmanyà 5 tahun
c.    kejahatan lainnya = daluwarsa penuntutan ditambah 1/3
d.   pidana mati tidak ada daluwarsa
3. Grasi

alasan PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA

(Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP)

Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini.
Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 :
1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

2. Alasan Pemaaf : alasan yang mengahpuskan kesalahan terdakwa, tetap melawan hokum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tapi dia tidak dipidana, karena tak ada kesalahan. Tercantum dalam pasal 49 (2), 51 (2).
3. Alasan penghapus penuntutan : ini adalah peran otoritas dari pemerintah, pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan demi kepentingan umum. Contoh : pasal 53 KUHP, kalau terdakwa dengan sukarela mengurungkan niatnya percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.

Fait D’Excuse (Memaafkan Pelaku)
Pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seorang yang perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang itu berdasar bertumbuhnya atau ada gangguan penyakit pada daya piker seorang pelaku.
Istilah tidak dapat dipertanggungjawabkan (niet kan worden toe gerekend) tidak dapat disamakan dengan “tidak ada kesalahan berupa sengaja atau culpa”. Yang dimaksud disini adalah berhubung dengan keadaan daya berpikir tersebutr dari si pelaku, ia tidak dapat dicela sedemikian rupa sehingga pantaslah ia dikenai hukuman. Dalam hal ini diperlukan orang-orang ahli seperti dokter spesialis dan seorang psikiater.
Akan tetapi kenyataannya adalah bahwa seorang yang gila melakukan perbuatan yang sangat mengerikan sehingga dia pantas mendapat hukuman, lebih-lebih apabila pelaku kejahatan pura-pura menjadi orang gila. Bagaimana dengan orang yang mabuk? Orang mabuk dapat lepas dari hukuman. Namun dapat juga terkena hukuman, dilihat dari kadar mabuknya dan keadaannya.
Pasal 44 ayat 2 KUHP, apabila hakim memutuskan bahwa pelaku berdasar keadaan daya berpikir tersebut tidak dikenakan hukuman, maka hakim dapat menentukan penempatan si pelaku dalam rumah sakit jiwa selama tenggang waktu percobaan, yang tidak melebihi satu tahun. Hal ini bukan merupakan hukuman akan tetapi berupa pemeliharaan.

Penentuan Orang yang Belum Dewasa
Pasal-pasal 45, 46 dan 47 KUHP memuat peraturan khusus untuk orang belum dewasa sebagai berikut :
Pasal 45 : dalam penuntutan di muka hakim pidana dari seorang yang belum dewasa, tentang suatu perbuatan yang dilakukan sebelum orang itu mencapai usia 16 tahun, maka pengadilan dapat :
a. Memerintahkan, bahwa si bersalah akan dikembalikan kepada orang tua, wali, atau pemelihara, tanpa menjatuhkan hukuman pidana.
b. Apabila perbuatannya masuk golongan “kejahatan” atau salah satu dari “pelanggaran-pelanggaran” yang termuat dalam pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 517-519, 526, 531, 532, 536 dan 540. dan lagi dilakukan sebelum 2 tahun setelah penghukuman orang itu karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran tersebut atau karena suatu kejahatan, memerintahkan, bahwa si terdakwa diserahkan di bawah kekuasaan pemerintah, tanpa menjatuhkan suatu hukuman pidana.
c. Menjatuhkan suatu hukuman pidana.
Pasal 46 :
1. Apabila pengadilan memerintahkan agar si terdakwa diserahkan kekuasaan pemerintah, maka terdakwa dapat dimasukkan ke lembaga pemerintah dan oleh pemerintah dididik seperlunya. Atau dapat diserahkan kepada seorang penduduk Indonesia atau suatu yayasan atau lembaga social sampai si terdakwa mencapai umur u

asas kesalahan (culpabilitas)

Culpabilitas dan praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah dua asas yang dikenal dalam hukum pidana dan hukum acara pidana. Asas-asas ini biasanya berkaitan dengan tindak pidana atau perbuatan pidana dihubungkan dengan dapat tidaknya seseorang dipertanggungjawabkan. Unsur kesalahan dari si pelaku tindak pidana berupa kesengajaan (opzet) atau kelalaian (culpa). Baca misalnya artikel Kelalaian Tenaga Kesehatan Tak Bisa Dipidana.

Culpa dapat diartikan sebagai kesalahan pada umumnya. Kesalahan pelaku dalam konteks ini tidak seberat kesengajaan, yaitu timbul karena kurang berhati-hati, sehingga akibat yang tidak disengaja, terjadi (Wirjono, 1989: 67).

Culpabilitas adalah sebutan lain terhadap asas tiada hukuman tanpa kesalahan (geen straaf zonder schuld) yang dikenal dalam hukum pidana. Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyebutkan “Tiada seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”.

Di sini, jelas tampak bahwa asas culpabilitas berbasis pada terbuktinya kesalahan (schuld) baik karena kesengajaan maupun karena kealpaan. Seseorang tak bisa dihukum jika kesalahannya tidak terbukti. Bambang Poernomo (1984: 137) menegaskan kesalahan adalah elemen subjektif dari strafbaarfeit.

Sementara, asas praduga tidak bersalah mengandung arti seseorang tidak bisa dianggap bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini, oleh Andi Hamzah (2001: 12) dimasukkan sebagai salah satu asas penting dalam hukum acara pidana. Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyebutkan “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. Mengenai asas ini baca artikel Tentang Asas Praduga Tak Bersalah.

Asas ini juga dikenal dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Coba simak rumusan Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Manifestasi asas praduga tak bersalah dalam praktik peradilan adalah selama proses peradilan masih berjalan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung), dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka terdakwa belum dapat dikategorikan bersalah sebagai pelaku tindak pidana. Sehingga, selama proses peradilan berjalan, ia harus mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur Undang-Undang (Lilik Mulyadi, 2007: 16).

Demikian penjelasan kami,mudah-mudahan sejalan dengan inti pertanyaan yang disampaikan. Untuk membahas lebih lanjut masalah ini, Anda dapat merujuk pada buku-buku referensi dan peraturan

HUBUNGAN SEBAB AKIBAT DALAM MEWUJUDKAN TINDAK PIDANA (Kausalitas)

Penentuan sebab untuk terwujudnya akibat dari suatu delik, adalah hal yang cukup sulit untuk dipecahkan dalam Hukum Pidana. KUHP pun tidak memberi batasan tegas tentang hal itu, hanya menentukan beberapa delik tertentu yang membutuhkan akibat untuk dapat dituntut pidana yakni pada delik-delik materiil. Salah satu kesulitan dalam kausalitas dapat diperhatikan contoh kasus berikut : A memukul B dengan sepotong besi tepat mengena diatas kepala B, sehingga kepala B mengucur darah dan B tersungkur ke tanah. B ditolong dua orang petugas kebersihan pasar, namun tegesa-gesa ketika mengangkat B, kedua petugas pasar itu terjatuh bersama B yang menyebabkan luka B bertambah parah. Setelah tiba di RSU Abe, dokter tidak ada ditempat dan ketika dokter tiba tanpa memberi pertolongan pertama langsung membuat rujukan ke RSU Dok II. Supir ambulance yang melarikan mobil begitu cepat akhirnya menabrak tiang telepon dekat lingkaran Abe, yang menyebabkan leher B patah dan kepala B bertambah lukanya. Tiba RSU Dok II dokter menyuruh suster menyuntik B agar luka B berkurang sakitnya untuk sementara. Akan tetapi diluar dugaan setelah B disuntik B menghembuskan nafas terakhir.
Memperhatikan kasus posisi diatas, siapakah yang paling bertanggung jawab atas meninggalnya B, atau sebab manakah yang menimbulkan akibat B meninggal dunia, apakah A yang memukul kepala B, supir ambulance, petugas pasar, dokter yang terlambat atau tidak memberi pertolongan pertama, suster yang salah menjalankan instruksi, atau dokter yang salah memberi instruksi menyuntik B.
Untuk menjawab masalah kausalitas, maka dalam Hukum Pidana terdapat beberapa teori yang mencoba menjelaskan sebab yang menimbulkan akibat pada suatu delik.
1.Teori Ekuivalensi
Teori ekuivalensi disebut juga teori condition sine qua non; yang dipelopori oleh Von Buri (1873).
Inti ajaran teori ekuivalensi bahwa tiap syarat adalah sebab, dan semua syarat nilainya sama, sebab kalau satu syarat tidak ada, maka akibatnya akan lain pula. Tiap syarat, baik positif maupun negative untuk timbulnya suatu akibat itu adalah sebab, dan mempunyai nilai yang sama. Kalau satu syarat dihilangkan, maka tidak akan terjadi akibat konkrit, seperti yang senyata-nyatanya menurut waktu, tempat dan keadaan. Jadi menurut teori ini tidak ada syarat yang dihilangkan, sebab dapat mengubah akibat. Jelasnya semua faktor adalah syarat yang turut serta menyebabkan suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht).
Kebaikan teori ini ialah mudah diterapkan, sehingga tidak banyak menimbulkan persoalan, dan konsekuensinya semua yang terlibat harus dimintakan pertanggungjawaban pidana. Kelemahan teori ini hubungan sebab akibat atau kausal itu terbentang jauh ke belakang tanpa akhir, karena tiap-tiap sebab merupakan akibat terjadi delik.
2.Teori Individualisasi
Teori ini berpatokan pada keadaan setelah peristiwa terjadi ( post factum). Artinya faktor-faktor aktif atau pasif dipilih sebab yang paling menentukan dari kasus, sedangkan faktor lain hanya syarat saja (tidak dianggap menentukan timbul akibat). Ada dua pakar yang menganjurkan teori individualisasi ini yakni Birkmayer dan Binding.
a).Birkmayer (Sudarto, 1990: 69) menjelaskan bahwa sebab adalah syarat yang paling kuat, tetapi bagaimanakah menentukan faktor yang paling kuat itu, apa ukurannya, pertanyaan itulah yang merupakan kritikan terhadap pandangan Birkmayer.
b).Binding (Sudarto, 1990: 69) menjelaskan bahwa sebab dai suatu perubahan adalah identik dengan perubahan dalam keseimbangan antara faktor yang menahan (negative) dan faktor positif. Faktor positif ialah yang lebih unggul. Disebut sebab yakni syarat-syarat positif yang memiliki keunggulan terhadap syarat-syarat negatif. Satu-satunya sebab ialah faktor atau syarat yang terakhir yang mampu menghilangkan keseimbangan.
3. Teori Generalisasi
Teori ini dipelopori oleh Von Bar (1970).
Teori generalisasi berpatokan pada sebelum terjadi kasus. Pada serentetan syarat adakah perbuatan manusia yang dalam pandangan umum dapat menimbulkan akibat terjadinya delik. Jadi criteria yang dipakai adalah hanya satu perbuatan yang menurut perhitungan normal adalah patut menimbulkan akibat terjadi delik. Sehingga hanya sebab yang kuat (adequate; ad-aequare = dibuat sama; Sudarto; 1990: 69 ) dianggap sebab yang menimbulkan akibat.
Perhitungan normal dalam teori generalisasi menggunakan dua patokan, yaitu :
a. Patokan Subyektif; yang dipelopori oleh Von Kries; yang menyatakan bahwa dianggap sebab menimbulkan akibat ialah apa yang oleh pembuat delik diketahui/diperkirakan dapat menimbulkan akibat; Adequt yang berpatokan subyektif menurut Von Kries bahwa serangkaian faktor-faktor penyebab hanyalah satu sebab saja yang dapat diterima, yaitu faktor yang sebelumnya dapat diketahui oleh pembuat delik.
b. Patokan Obyektif; yang dipelopori oleh Rumelink; yang menyatakan bahwa dasar penentuan suatu perbuatan dapat menimbulkan akibat ialah keadaan atau hal-hal yang secara obyektif kemudian diketahui atau pada umumnya diketahui, jadi bukan terletak pada pembuat delik, tapi ditentukan oleh hakim. Akan tetapi faktor itu ada setelah delik terjadi.
Sebenarnya disebut adequate ialah sipembuat harus membayangkan akan terjadi akibat atau kalau orang pada umumnya juga membayangkan demikian. Seperti pada contoh kasus diatas, bahwa A sebetulnya sudah dapat membayangkan jika seorang dipukul dengan sepotong besi apalagi pada kepala, pasti menimbulkan akibat dapat menyebabkan orang yang dipukul itu meninggal dunia.
4. Teori Adequate dari Treger
Akibat delik harus yang pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali bisa terjadi.
Dalam yurisprudensi tentang sebab akibat ini dikutip 2 (dua) yurisprudensi sebagai berikut :
1. Putusan Raad van Justitie Batavia 23 Juli 1937 ( dikutip dari Sudarto, 1990: 73) bahwa sebuah mobil menabrak sepeda motor. Pengendara sepeda motor terpental keatas rel kereta api; dan seketika itu digilas oleh kereta api. Tergilasnya pengendara sepeda motor oleh kereta api itu dipandang oleh pengadilan sebagai akibat langsung dan segera dari penabrakan sepeda motor oleh mobil, maka matinya korban dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahan terdakwa (pengendara mobil).
2. Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak, 7 Mei 1951 (dikutip dari Sudarto, 1990: 73) terdakwa sebagai kerani (pegawai administrasi) bertanggungjawab atas tenggelamnya kapal yang disebabkan terlalu berat muatan, yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia, oleh karena terdakwa sebagai orang yang pemasok barang angkutan kapal tidak memperdulikan peringatan berbagai pihak tentang adanya overload pada kapal itu akan berangkat. Didalam pertimbangan hakim disebut perbuatan terdakwa mempunyai hubungan erat dengan kecelakaan tenggelamnya kapal itu.
Pada delik-delik omisi dapat juga terjadi kausalitas, apabila dikaitkan dengan kausalitas pada pengabaian, seperti penjaga kereta api yang tidak mau membuka pintu rel kereta api sehingga terjadi kecelakaan kereta api. Sekalipun penjaga kereta tidak berbuat, tapi dianggap mengabaikan perintah undang-undang sehingga dianggap mempunyai kaitan erat antara terjadi kecelakaan kereta api dengan tindakan pengabaian (tidak memenuhi kewajiban) dari penjaga rel kereta api
Kausalitas ada pada delik omisi karena merupakan pewujudan dari kelakuan negatif, yakni pengabaian. Pertanyaan yang timbul ialah teori kausalitas manakah yang dipakai di Indonesia?
Utrecht (1960: 390, dalam Zainal Abidin, 1995: 218) menyatakan bahwa rupanya yurisprudensi Indonesia mengikuti teori Von Kries yang lazimnya dinamakan Teori Adequate Subyektif, karena yang diberi nilai dan harus diperhatikan hakin ialah perbuatan yang akan menimbulkan akibat sebelumnya dapat diketahui atau dapat diramalkan dengan kepastian yang kuat oleh pembuat delik. Teori ini dikenal juga dengan sebutan

syarat pemindanaan

Pengertian Pidana
Kebanyakan kalangan menerjemahkan Pidana sebagai Hukuman, padahal hukuman bukan hanya ada dalam Hukum Pidana, tetapi hampir setiap bidang hukum juga mengenakan hukuman kepada pelanggalr normanya. Lebih janggal kalau pidana diartikan sebagai hukuman, maka Hukum Pidana diterjemahkan sebagai Hukum Hukuman.
Pidana dalam Hukum Pidana tidak memiliki arti yang konvensional seperti yang dikemukakan diatas, akan etapi memiliki pengertian khusus yang tidak sama dengan hukuman pada lapangan/bidang hukum lain diluar Hukum Pidana.
Selain Pidana, dikenal pula Pemidanaan, atau yang dimaksud sebagai pengenaan/pemberian/penjatuhan pidana. Pemidanaan lebih berkonotasi pada proses penjatuhan pidana dan proses menjalankan pidana, sehingga ada dalam ruanglingkup Hukum Panitentair.
Kedua persoalan itu (pidana dan pemidanaan) sangatlah penting dikaji, selain memiliki makna sentral sebagai bagian integral dari substansi Hukum Pidana, sekaligus memberi gambaran luas tentang karakteristik Hukum Pidana.
Sudarto (Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992: 2) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Muladi dan Barda Nawawi Arief (1992: 4) dalam simpulannya tentang pidana mengandung ciri-ciri sebagai berikut :
(1) pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
(2) pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);
(3) pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
Hart yang pendapatnya dikutip oleh Packer (1968: 21) mengemukakan lima karakteristik yang harus ada dati suatu “punishment”, yaitu : HALAMAN 84.
Menurut pandangan Hart bahwa pidana haruslah mengandung penderitaan atau konsekuensi normal yang tidak menyenangkan. Pidana itu haruslah ditujukan kepada suatu pelanggaran aturan hukum.pidana harus dikenakan untuk membuktikan kepada pelanggar tentang delik yang dilakukannya, dan pidana itu harus dikenakan oleh badan yang berwenang dalam suatu system hukum disebabkan adanya suatu perbuatan kriminal (delik).
Akan tetapi harus dicatat bahwa tidak semua pengenaan derita dan keadaan tidak menyenangkan sama dengan pidana. Seperti pemberian electricity shock, dokter gigi yang mencabut gigi pasien. Perbuatan itu dimaksud mengenakan derita dan perasaan tidak menyenangkan tetapi bikan pidana. Untuk dapat dikatakan adanya pidana, apabila ada pernyataan pencelaan perbuatan pembuat delik. Sehingga dalam hal ini tepat yang dinyatakan oleh Roeslan Saleh (Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1990: 2) bahwa Pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik.

3. Tujuan pengenaan pidana
Didalam Hukum Pidana dikenal 3 (tiga) teori tujuan pengenaan pidana, yaitu (1) teori absolut, (2) teori relatif, dan (3) teori gabungan.
(1) Teori Absolut
Teori absolut ini disebut juga Teori Pembalasan, atau Teori Retibutif, atau vergeldings theorien. Muncul pada akhir abad ke-18. penganutnya antar lain Immanuel Kant, Julius Stahl, Leo Polak, Hegel, Herbart.

Teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkan pidana kepada pelanggar.
Oleh karena itulah maka teori disebut teori absolute. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. Hakikat suatu pidana ialah pembalasan.
Vos menunjukkan bahwa teori pembalasan atau absolute ini terbagi atas pembalasan subjektif dan pembalasan objektif. Pembalasan subjektif ialah pembalasan terhadap kesalahan pelaku. Pembalasan objekt

Perbarengan Tindak Pidana (Concursus- Samenloop van strafbaarfeit)

Gabungan perbuatan yang dapat dihukum mempunyai tiga bentuk, concursus ini diatur didalam KUHP Bab. VI, adalah sebagai berikut :

Concursus Idealis (Pasal 63 KUHP)
Concursus Berlanjut (Pasal 64 KUHP)
Concursus Realis (Pasal 65 – 71 KUHP)
KUHP mengatur perbarengan  tindak pidana dalam Bab. VI Pasal 63 – 71. Dalam rumusan pasal maupun Bab. IX, KUHP tidak memberikan definisi perbarengan tindak pidana (Concursus). Namun, dari rumusan pasal-pasalnya dapat diperoleh pengertian dan sistem pemberian pidana bagi concursus sebagai berikut.

A.Concursus Idealis

Pengertian dari concursus idealis adalah suatu perbuatan yang masuk kedalam banyak (Lebih dari satu) aturan pidana.

Sistem pemberian pidana dalam concursus idealis adalah Absorbsi, yaitu hanya dikenakan pidana pokok yang terberat, Contoh :

Terjadi pemerkosaan dijalan umum, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menurut pasal 285, dan pidana penjara 2 tahun 8 bulan menurut pasal 281.

Dengan sistem asorbsi maka yang dijatuhkan pidana adalah pasal 285, yaitu 12 tahun.

Namun ketika terjadi perbedaan pada jenis pidana pokoknya, maka di ambil jenis pidana pokok yang terberat menurut pasal 10 KUHP.

Selanjutnya didalam pasal 63 ayat (2) terkandung adagium (Lex specialis derogate legi generali) atau aturan undang-undang yang khusus meniadakan UU yang umum. Jadi ketika ada perbedaan antara aturan yang umum dan yang khusus maka diambil yang khusus.

B.Concursus Berlanjut

Pengertian dari concursus berlanjut adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang atau berangsur-angsur dimana perbuatan itu sejenis berhubungan dan dilihat dalam satu perbuatan.

Dalam MvT (Memorie van Toelichting), kriteria “perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” adalah :

Harus ada satu keputusan kehendak
Masing- masing perbuatan harus sejenis
Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama
Batasan waktu yang terciri dalam concursus berlanjut adalah dibatasi pada putusan hakim (in kracht).

Sistem pemberian pidana bagi perbuatan berlanjut menggunakan sistem absorbs, yaitu hanya dikenakan ancaman terberat. Dan apabila berbeda-beda, maka dikenakan ketentuan pidana pokok yang terberat.

C.Concursus Realis

Pengertian concursus realis adalah seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri. Sebagai suatu tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan).

Sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada beberapa macam :

Absorbsi dipertajam
Pengertian, apabila diancam dengan pidana pokok sejenis maka hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh lebih dari jumlah maksimum terberat ditambah sepertiga.

Kumulatif diperlunak
Apabila diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis maka setiap pidana pokok akan dikenakan dengan ketentuan jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah pidana pokok terberat ditambah sepertiga.

Apabila concursus realis berupa pelanggaran, maka menggunakan sistem hukum kumulitf (Jumlah), Jumlah semua pidana yang diancamkan. Maksimum 1 tahun 4 bulan
Apabila concursus realis berupa kejahatan-kejahatan ringan, maka digunakan sistem pemberian pidana kumulatif, Maksimum pidana penjara 8 bulan.

Penyertaan Dalam Hukum Pidana (Deelneming

Dalam Hukum Pidana, diatur Pasal 55 dan 66 KUH Pidana:
1. Pleger(orang yang melakukan);
2. Doen Plegen(orang yang menyuruh melakukan);
3. Medepleger(orang yang turut melakukan);
4. Uitlokker(orang yang membujuk melakukan.

Ad. 1. Pleger
Mereka yang termasuk golongan ini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatannya sendiri, baik dengan memakai alat maupun tidak memakai alat. Dengan kata lain, pleger adalah mereka yang memenuhi seluruh unsur yang ada dalam suatu perumusan karakteristik delik pidana dalam setiap pasal.

Ad.2. Doen Plegen
Untuk dapat dikategorikan sebagai doen plegen, paling sedikit harus ada dua orang, dimana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doen plegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana, tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain, dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian, orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrumen) belaka, dan perbutan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan. Sesungguhnya yang benar-benar melakukan tindak pidana langsung adalah orang yang disuruh melakukan, tetapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, yaitu orang yang menyuruh melakukan. Hal ini disebabkan orang yang disuruh melakukan secara hukum tidak bisa dipersalahkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Orang yang disuruh mempunyai "dasar-dasar yang menghilangkan sifat pidana" sebagaimana diatur dalam Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 KUH Pidana.

Ad.3. Medepleger
Untuk dapat dikategorikan sebagai medepleger, paling sedikit juga harus tersangkut dua orang, yaitu "orang yang menyuruh melakukan" (pleger) dan "orang yang turut melakukan" (medepleger). Disebut "turut melakukan", karena ia terlibat secara langsung bersama pelaku dalam melakukan suatu tindak pidana, dan bukan hanya sekedar membantu atau terlibat ketika dalam tindakan persiapan saja. Ini berarti antara "orang yang turut melakukan" dengan pelaku, harus ada kerjasama secara sadar dan sengaja.

Ad.4. Uitlokker
Secara sederhana pengertian uitlokker adalah setiap orang yang menggerakkan atau membujuk orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana. Istilah "menggerakkan" atau "membujuk" ruang lingkup pengertiannya sudah dibatasi oleh Pasal 55 ayat (1) bagian 1 KUH Pidana yaitu dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, memberi kesempatan, sarana dan keterangan. Berbeda dengan "orang yang disuruh melakukan", "orang yang dibujuk tetap" dapat dihukum, karena dia masih tetap mempunyai kesempatan untuk menghindari perbuatan yang dibujukkan kepadanya. Tanggung jawab orang yang membujuk (uitlokker) hanya terbatas pada tindakan dan akibat-akibat dari perbuatan yang dibujuknya, selebih tanggung jawab yang dibujuk sendiri.

Semua golongan yang disebut Pasal 55 KUH Pidana tergolong kepada pelaku tindak pidana, sehingga hukuman buat mereka juga disamakan. Sebaliknya, Pasal 56 KUH Pidana mengatur mengenai orang digolongkan sebagai "orang yang membantu" melakukan tindak pidana (medeplichtig) atau "pembantu". Orang dikatakan termasuk sebagai "yang membantu" tindak pidana jika ia memberikan bantuan kepada pelaku pada saat atau sebelum tindak pidana tersebut dilakukan. Apabilan bantuan diberikan sesudah tindakan, tidak lagi termasuk "orang yang membantu" tetapi termasuk sebagai penadah atau persekongkolan. Sifat bantuan bisa berbentuk apa saja, baik materil maupun moral. Tetapi antara bantuan yang diberikan dengan hasil bantuannya harus ada sebab akibat yang jelas dan berhubungan. Begitupula sifat bantuan harus benar-benar dalam taraf membantu dan bukan merupakan suatu tindakan yang berdiri sendiri. Perbuatan yang sudah berdiri sendiri tidak lagi termasuk "turut membantu" tetapi sudh menjadi "turut melakukan". Inisiatif atau niat harus pula datang dari pihak yang diberi bantuan, sebab jika inisiatif atau niat itu berasal dari orang yang memberi bantuan, sudah termasuk dalam golongan "membujuk melakukan" (uitlokker). Artikel Penyertaan Dalam Hukum Pidana di blog Belajar Hukum Indonesia ini ditulis oleh SIAMTO, SH.

unsur unsur tindak pidana

Unsur-Unsur Tindak Pidana
menurut Moeljanto terdapat unsur formal dan material
Unsur formal
Perbuatan manusia
Perbuatan itu dilarang oleh suatau aturan hukum
Larangan itu disertai ancaman yang berupa pidana tertentu
Dan larangan itu dilanggar oleh manusia
Unsur material
Perbuatan itu harus bersifat melawan hukum, yaitu harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan

Menurut RKUHP
Unsur formal
Perbuatan sesuatu
Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbutan yang dilarang
Perbuatan tersebut oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan pidana
Unsur material
Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum (wederiechtelijkheid/rechtsdrigkeit), yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.

Dalam ilmu hukum pidana unsur-unsur tindak pidana dibedakandaladua macam yaitu unsur objektif dan unsur subjektif

unsur objektif
adalah unsur yang terdapat diluar dari diri sipelaku tindak pidana. menurut Lamintang unsur objektif adalah unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadan, yaitu di dalam keadaan-keadan mana tindakan-tindakan dari sipelaku harus dlakukan. yang terdiri dari:
1)      perbuatan atau kelakuan manusia
2)      akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik
3)      unsur melawan hukum
4)      unsur lain yang menentukan tindak pidana
5)      unsur yang memberatkan pidana
6)      unsur tambahan yang menentukan tindak pidana

ket:
§  unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana
yaitu untuk dapat memperoleh sifat tindakpidananya memerluakn hal-ha objektif yang menyertainya, seperti penghasutan ( 160 KUHP), pengemisan ( 504), melanggar kesusilan (282), mabuk ( 536) tindak pidana tersebut harus dilakukan dilakuakndimuka umum, melarikanwanita yagn walaupun dapat peretujuan dari siwanita, akan tetapi orang tuanay tidak menyetujuainya ( 332 ayat 1). unsur-unsur tersebut harus ada pada waktu perbuatan dilakukan, oleh karenya disebut denagn yang menentukan sifat tindak pidana
§  unsur yang memberatkan pidana
terdapat dalamdelik yang dikualifikasikan oelh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu.seperti merampas kemerdekaan seseorang ( 333), penganiayaan ( 351). dari usur ini yang ditekankanadalah adanayakibat lanjutan dari tindakan awal.
§  unsur yang menentukan tindak pidana
ditekankan kepada jika terjadinya tindak pdana seperti pasal 123 ( menjadi tentara asing padahal- tentara asing terseut bertujuan untuk menyerang negara kita ),delik omisi ( 164 dan 165), membujuk untuk bunuh diri ( 345 KUHP) dan lain-lain.

Unsur Subjektif
adalah unsur yang terdapat dalam diri sipelaku tindak pidana
meliputi:

Kesengajaan, pasal 281,333, 338 KUHP.
Kealfaan, merampas kemerdekan 334, menyebabkan mati 359 KUHP
Niat, percobaan 53 KUHP
Maksud, pencurian 362, pemerasan 368, penipuan 372 KUHP dan lain-lain.
Dengan rencana terlebih dahulu, pembunuhan berencana 340, membunuh anak sendiri dengan rencana 342 KUHP.
Perasan takut, membuang anak sendiri 308, membunuh anak sendiri 341 KUHP dan lain-lain

JM Van Bemmelemen membedakan unsur-unsur tindak pidana dengan apa yang disebut dengan:
Bagian-bagian delik
Unsur-unsur/elemen delik

Perkataan unsur-unsur tindak pidana mempunyai pengertian yang luas sebab meliputi bagian-bagian delik dan unsur-unsur delik. yang dimaksud dengan bagian-bagaian delik ( bestedeklen van het delict) adalah:
Terdapat didalam rumusan delik
Oleh penuntut umum harus dicantukan dalam surat tuduhan
Harus dibuktikan didalam pengadilan
Bila tidak dapat dibuktikan hakim harus membebaskanya

Unsur atau elemen delik
Tidak terdapat didalam rumusan delik
Harus juga diisyaratkan didalam rumusan delik
Oleh penuntut umum tidak perlu dicantumkan didalam surat tuduhan dan dengan sendirinya tidak perlu dibuktikan didalam pengadilan
Bila terdapat keragu-raguan mengenai salah satu elemen hakim harus melepaskan tertuduh dari segala tuntutan hukum.

jenis jenis tindak pidana

jenis-jenis tindak pidana
Dapat digolongkan menjadi:
jenis tindak pidana menurut KUHP
jenis pidana menurut doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana
Menurut KUHP
KUHP terdiri atas 569 pasl yang terbagi menajdi tiga buku
Buku I merupakan pendahuluan yang terdiri dari aturan-aturan umum dari pasal 1-103
Buku II berisi tentang kejahatan, pasal 104-488
Buku III berisi tentang pelanggaran, pasal 489-569
Menurut ilmu hukum pidana yang daitur dalam buku I disebut dengan ajaran-ajaran umum ( algemene- leerstukken) sedangkan yang diatur dalam buku II dan buku III disebut dengan delik-delik khusus               ( bizondere delicten atau speciale delicten).
maka menurut KUHP tindak pidana digolongkan menjadi:
Kejahatan ( misdrijven)
Pelanggaran ( overtredingen)

note:
Kejahatan adalah delik hukum ( rechtdelict) yaitu apabila sejak semula sudah dapat dirasakan bahwa perbuatan tersebut telah bertentangan dengan hukum, sebelum ditentukan didalam Undang-undang. contoh pembunuhan, pencurian, perkosaan dan lain-lain.
Pelangaran adalah delik UU ( wetsdelict) yaitu merupakan perbuatan yang dirasakan bertentangan dengan hukum apabila sudah ditentukan dalam UU. contoh pengemisan, gelandangan, pelangaran lalu lintas jalan dan lain-lain.

Jenis-Jenis Tindak Pidana Menurut Doktrin Atau Ilmu Pengetahuan

Delik formal dan delik materil, delik formal/delik dengan perumusan formal ( delict met formele omshrijving) yaitu delik yang terjadi dengan dilakukanya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh UU. Contoh penghasutan, menyuap/penyuapan aktif, pemalsuan surat, pencurian. Sedangkan delik material ( delict met materiele omschrijving) yaitu delik yang baru dianggap terjadi setelah timbulnya akibat yang dilarang oleh UU. Contoh pembunuhan, penganiayaan
Delik komisi dan delik omisi, delik komisi ( commissie delict) adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan didalam UU. Dapat berupa delik formal maupun delik material. Delik omisi (omissie delict) adalah delik berupa pelanggaran terhadap keharusan/perintah didalam atau oleh UU.
Delik berdiri sendiri dan delik lanjutan, delik berdiri sendiri adalah delik yang hanya terdiri atas  satu perbuatan tertentu. Misalnya pembunuhan dan pencurian. Delik lanjutan adalah delik yang terdiri atas beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan yang erat, sehinga dapat dianggap sebagai perbutan lanjutan. Contoh pembantu rumah tangga yang mencuri uang majikan Rp 100.000,00 dan uang itu diambil setiap hari sebanyak Rp 10.000,00 sehingga habis dalam jangka waktu 10 hari
Delik rampung dan delik berlanjut, delik rampung ( aflopend delict) disebut juga delik sekilas adalah delik yang terdiri atas satu atau beberapa perbuatan tertentu yang selesai dalam suatu waktu tertentu yang singkat. Seperti pembunuhan dan pencurian. Delik berlanjut adalah delik yang terdiri atas atau beberapa perbuatan yang melanjutkan suatu keadaan yang dilarang oleh UU. Misalnya menyembuyikan orang yang melakukan kejahatan, menyimpan barang-barang yang dapat dipakai untuk memalsukan meterai dan merek, menyimpan barang-barang atau tulisan-tulisan terlarang, dengan sengaja menahan seseorang atau melanjutkan penahanan itu pasal 333 KUHP
Delik tunggal dan delik bersusun, delik tunggal adalah delik yang hanya satu perbuatan sudah cukup untuk dikenai tindakan pidana. Misalnya penadahan (480 KUHP). Delik bersusun adalah delik yang harus beberapa kali dilakukan untuk dapat dikenai tindakan pidana. Misalnya kebiasaan, kebiasaaan emnadah
Delik sederhana, delik pemberatan dan delik berprevilese, delik sederhana adalah delik dasar atau delik pokok ( grond delict) misalnya pembunuhan. Delik pemberatan atau delik berkualifikasi adalah delik yang mempunyai unsur-unsur yang sama dengan delik-delik dasar/ pokok. Delik berprevilise adalah delik yang mempunyai unsur-unsur yang sama dengan delik dasar/pokok, tetapi ditambah unsur-unsu lain, sehingga ancaman pidananya lebih ringan dari pada delik pokok contoh delik pembunuhan dengan rencana, pembunuhan atas permintaan sikorban sendiri yang dinyatakan dengan kesunguhan hati
Delik kesengajaan dan delik kealfaan, delik kesengajaan adalah delik yang dilakukan dengan sengaja. Delik kealfaan adalah delik yang dilakukan karena kesalahanya atau kealfaanya
Delik politik dan delik umum, delik plitik adalah delik yang ditujukan terhdap keamanan negara dan kepala negara.
Delik khusus dan delik umum, delik khusuus adalah delik yag hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu saja, karen suatu kualitas. Delik umum adalah delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang
Delik aduan dan delik biasa/pelaporan

istilah tindak pidana

Pengertian Tindak Pidana menurut istilah adalah terjemahan paling umum untuk istilah "strafbaar feit" dalam bahasa Belanda walaupun secara resmi tidak ada terjemahan resmi strafbaar feit.

Pengertian Tindak Pidana menurut Simons ialah suatu tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang hukum pidana, bertentangan dengan hukum pidana dan dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab.

Pendapat beberapa ahli tentang Pengertian Tindak Pidana :

Menurut Pompe, Pengertian Tindak Pidana adalah Suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tata tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman trhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan hukum.

Menurt Van Hamel, Pengertian Tindak Pidana ialah suatu serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain.

Menurut Simons, Pengertian Tindak Pidana merupakan tindakan melanggar hukum pidana yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang hukum pidana telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.

Menurut E.Utrecht, Pengertian Tindak Pidana dengan isilah peristiwa pidana yang sering juga ia sebut delik, karena peristiwa itu suatu perbuatan (handelen atau doen positif) atau suatu melalaikan (natalen-negatif), maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan atau melalaikan itu).

Sementara itu, Moeljatno meyatakan bahwa Pengertian Tindak Pidana berarti perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, terhadap siapa saja yg melanggar larangan tersebut. Perbuatan tersebut harus juga dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hambatan tata pergaulan yang dicita-citakan oleh masyarakat.

Kanter dan Sianturi, Pengertian Tindak Pidana didefinisikan suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan tertentu, yang dilarang/ diharuskan dan diancam dengan pidana oleh undang-undang hukum pidana, bersifat melawan hukum, serta dengan kesalahan dilakukan oleh seseorang (yang mampu bertanggung jawab).

Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpukan bahwa Pengertian tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggung jawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang hukum pidana yang diberi sanksi berupa sanksi pidana. Untuk membedakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau bukan tindak pidana ialah apakah perbuatan tersebut diberi sanksi pidana atau tidak diberi sanksi pidana.

Demikianlah Pembahasan mengenai pengertian tindak pidana, semoga tulisan saya mengenai pengertian tindak pidana dapat bermanfaat.

Buku hukum pidana yang dipakai dalam penulisan ini:

- Erdianto Efendi, 2011. HUKUM PIDANA INDONESIA Suatu Pengantar. Yang Menerbitkan PT Refika Aditama: Bandung.

jenis jenis pidana (hukuman)berdasarkan KUHP

Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Pidana terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara
3.Kurungan
4.Denda
b. Pidana Tambahan
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.

Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.
a.1. Pidana Mati
Pidana ini adalah yang terberat dari semua pidana yang dicantumkan terhadap berbagai kejahatan yang sangat berat, misalnya pembunuhan berencana (Pasal340 KUHP), pencuruan dengan kekerasan (Pasal 365 ayat(4), pemberontakan yang diatur dalam pasal 124 KUHP.

a.2. Pidana Penjara
Pidana ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu berupa hukuman penjara dan kurungan. Hukuman penjara lebih berat dari kurungan karena diancamkan terhadap berbagai kejahatan. Adapun kurungan lebih ringan karena diancamkan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan karena kelalaian.(Leden marpaung, 2008:108). Hukuman penjara minimum satu hari dan maksimum seumur hidup. Hal ini diatur dalam pasal 12 KUHP yang berbunyi:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turutdalam hal yang pidananya Hakim boleh memilih antara Pidana Mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antar pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena pembarengan (concursus), pengulangan(residive) atau Karena yang telah ditentukan dalam pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

a.3. kurungan
Pidana kurungan lebih ringan dari pidana penjara. Lebih ringan antara lain, dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan kebolehan membawa peralatan yang dibutuhkan terhukum sehari-hari, misalnya: tempat tidur, selimut, dll. Lamanya pidana kurungan ini ditentukan dalam pasal 18 KUHP yang berbunyi :
(1). Lamanya pidana kurungan sekurang-kurangnya satu hari dan paling lama satu tahun.
(2). Hukuman tersebut dapat dijatuhkan untuk paling lama satu tahun empat bulan jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karena gabungan kejahatan atau pengulangan, atau ketentuan pada pasal 52 dan 52 a.

a.4. Denda
Hukuman denda selain diancamkan pada pelaku pelanggaran juga diancamkan terhadap kejahatan yang adakalanya sebagai alternative atau kumulatif. Jumlah yang dapay dikenakan pada hukuman denda ditentukan minimum dua puluh sen, sedang jumlah maksimim, tidak ada ketentuan.Mengenai hukuman denda diatur dalam pasal 30 KUHP,yang berbunyi:
(1) Jumlah hukuman denda sekurang-kurangnya dua puluh lima sen.
(2) Jika dijatuhkan hukuman denda dan denda itu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan.
(3) Lamanya hukuman kurungan pengganti hukuman denda sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya enam bulan.
(4) Dalam putusan hakim, lamanya itu ditetapkan begitu rupa, bahwa harga setengah rupiah atau kurang, diganti dengan satu hari, buat harga lebih tinggi bagi tiap-tiap setengah rupiah gantinya tidak lebih dari satu hari, akhirnya sisanya yang tak cukup, gantinya setengah rupiah juga.
(5) Hukuman kurungan itu boleh dijatuhkan selama-lamanya delapan bulan dalam hal-hal jumlah tertinggi denda itu ditambah karena ada gabungan kejahatan, karena mengulangi kejahatan atau karena ketentuan pasal 52 dan 52a.
(6) Hukuman kurungan tidak boleh sekali-kali lebih dari delapan bulan.

Pidana denda tersebut dapat dibayar siapa saja. Artinya, baik keluarga atau kenalan dapat melunasinya.
b.1. Pencabutan hak-hak tertentu
Hal ini diatur dalam pasal 35 KUHP yang berbunyi:
(1) Hak si bersalah, yang boleh dicabut dalam putusan hakim dalam hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam undang-undang umum lainnya, ial Pidana denda tersebut dapat dibayar siapa saja. Artinya, baik keluarga atau kenalan dapat melunasinya.
b.1. Pencabutan hak-hak tertentu
Hal ini diatur dalam pasal 35 KUHP yang berbunyi:
(1) Hak si bersalah, yang boleh dicabut dalam putusan hakim dalam hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam undang-undang umum lainnya, ialah
1. Menjabat segala jabatan atau jabatan tertentu;
2. Masuk balai tentara;
3. Memilih dan boleh dipilih pada pemilihan yang dilakukan karena undang-undang umum;
4. Menjadi penasehat atau wali, atau wali pengawas atau pengampu atau pengampu pengawas atas orang lain yang bukan ankanya sendiri;
5. Kekuasaan bapak, perwalian, dan pengampuan atas anaknya sendiri;
6. Melakukan pekerjaan tertentu;
(2) Hakim berkuasa memecat seorang pegawai negeri dari jabatannya apabila dalam undang-undang umum ada ditunjuk pembesar lain yang semata-mata berkuasa melakukan pemecatan itu.

b.2. Perampasan Barang Tertentu

Karena suatu putusan perkara mengenai diri terpidana, maka barang yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barang milik terpidana yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barang milik terpidana yang digunakan untuk melaksanakan kejahatannya. Hal ini diatur dalam pasal 39 KUHP yang berbunyi:
(1) Barang kepunyaan si terhukum yang diperolehnya dengan kejahatan atau dengan sengaja telah dipakainya untuk melakukan kejahatan, boleh dirampas.
(2) Dalam hal menjatuhkan hukuman karena melakukan kejahatan tidak dengan sengaja atau karena melakujkan pelanggran dapat juga dijatuhkan perampasan, tetapi dalam hal-hal yang telah ditentukan oleh undang-undang.
(3) Hukuman perampasan itu dapat juga dijatuhkan atsa orang yang bersalah yang oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanyalah atas barang yang telah disita.

b.3. Pengumuman Putusan Hakim
Hukuman tambahan ini dimaksudkan untuk mengumuman kepada khalayak ramai (umum) agar dengan demikian masyarakat umum lebih berhati-hati terhadap si terhukum. Biasanya ditentukan oleh hakim dalam surat kabar yang mana, atau berapa kali, yang semuanya atas biaya si terhuku. Jadi cara-cara menjalankan pengumuman putusan hakim dimuat dalam putusan (Pasal 43 KUHP).

Minggu, 17 Mei 2015

mungkin kebanyakan dosa

walaupun hari-hari terakhir ini kayak anj*ng
walaupun mereka semua bertingkah seperti anj*ng

dan walaupun gw malah cuma diem aja kayak anj*ng bego…

gw tetap menyempatkan diri gw untuk bermain-main dengan hal yang lucu. lucu sekali..heheheh….

akhir-akhir ini saya capek. kayaknya ada aja masalah yang dateng ke saya. dan yang mestinya bukan salah saya, entah kenapa bisa dibalikin jadi salah saya. dan apa pembelaan saya? saya malah cuma bisa diem bengong dan mikir sampe bego *salah saya di mana ya? masa sih salah saya? apa jangan-jangan emang bener salah saya?*

jadilah saya sasaran empuk untuk semakin disalahin

belum lagi masalah-masalah lainnya yang kayak anj*ng…

ya ga di rumah, ga di kampus, ga di kerjaan…semuanya bikin gue tambah pusing. kayak di neraka hoyy… *kayak udah pernah ke neraka aja

saya ingin kabur..
dari rumah, dari kampus, dari kerja
3 bulan cukup

tapi kabur ke mana ya?

semua yang saya alami cuma membuktikan satu hal
saya ini PECUNdang

ahh… bete…

*pengen hiatus sampai bisa berpositif thinking lagi*

makasi buat kamu yang udah setia nemenin dan menghibur aku. tp sayang ya… walau berapa orangpun yang datang menghibur, ternyata masalah ga bisa selesai.
makasi, maaf udah ngerepotin…. mungkin gara2 banyak dosa kali ya makanya banyak dikasi cobaan? heheheheh…

About

dari mana

gw punya temen, iya serius gue punya temen…mank spa seh yg gak merasa punya temen.
sebut aja namanya jek.(nama gw samarkan nama asliny ZULKIFLI). si jek ini orangnya hobi ngebanyol. ini salah satu banyolannya yang pernah dia ceritain ke gw. kira2 ceritanya begini..

ada seorang ibu pergi ke dukun. soalnya anaknya sakit parah gitu. dukun itu emang terkenal bisa nyembuhin penyakit apa aja. beginilah kira2 percakapan antara si dukun dan si ibu..
ibu : mas, tolong saya. anak saya sakit parah..
dukun : sakit apa bu?
ibu : ya flu, batuk, demam..saya ngga punya uang buat ke dokter..
dukun : yah, itu mah gampang… begini..pertama-tama ibu siapin ekor cicak betina
ibu :??!!!
dukun : trus bola mata kadal
ibu : apa??
dukun : trus upil naga
ibu : buat apa???
dukun : ya nanti smuanya direbus, ditambah sama kotoran kerbau yang udah dijemur 7 hari 7 malem, kulit kecoak, sama lendir cumicumi. direbus di air bekas nyuci beras selama 2 jam.
ibu : trus klo udah diapain? dikasi minum ke anak saya?nanti anak saya sembuh?
dukun : oo..jangan.. ramuan tadi mah dibuang aja. jangan diminum. jorok! klo buat nyembuhin sakitnya, pake ini aja, bodrexin..
ibu : ????!!!

nah..itu klo ga salah bgitu ceritanya. gw udah rada lupa, jadi gw hiperbol dikit “/>

pernah jg nih suatu kali dy cerita tentang (katanya..) oom-nya dia.
jadi oom-nya naik angkutan umum, pas turun, dia bayar ongkosnya. ditanya sama abang sopirnya “dari mana?” –maksudnya nanyain naik angkot itu darimana.kan bayarnya sesuai jaraknya.
en oom-nya temen gw njawab, “abis dari rumah temen..” dengan muka polos..
dan si supir pun nyengir sambil njawab “maksudnya Bapak naik angkot ini dari mana?”
“ooh..dari sana..”

bentar..crita ga brakhir sampe sini. masih ada lanjutannya…

jadi, ga lama stelah gw mendngar crita tntg itu..gw mengalami kejadian yg sama.

suatu hari gw naik angkutan umum . duduk di depan gw, 2 anak cwo SMA yg caper abis gtu. kerjanya cekikikan kaya cwe2 centil. pokonya gw geli deh ngliatnya. heheheh…

trus..ga lama kemudian mereka berhentiin sopirnya. trus mereka turun dan ngebayarin ongkosnya ke pak supir

“dari mana?” tanya pak supir
“dari rumah temen” mereka menjawab sambil ketawa2. gw juga ikutan nahan ketawa sambil mikir ko mirip banget sama kejadiannya oom-nya temen gw itu. gw ngliatin reaksi pak supirnya, pst nyengir bego jg..

tp apa yg terjadi?
si pak sopir melototin si 2 cwo itu sambil bibir bawahnya manyun, jidatnya turun, alisnya nekuk. sumpah ga boong, mukanya mirip anjing pittbull.
si 2 cwo centil itu yg tadinya ketawa2 akhirnya lama2 ketawanya perlahan jd pelan trus menghilang. sementara si pak sopir masih ngliatin mereka dengan tampang mau nelen orok.

“ehm..dari pangkalan gunsar.” ujar salah satu dr mereka dengan muka resmi dan tegang. tambah pengen ngakak gw

jadi sodara sodari…moral dari crita kita hr ini…kalo ada cerita yg dirasa lucu, jgn lgsg main praktekin aja  yg ada malah diplototin..hahahah *jgn2 2 anak cwo td pernah menguping pembicaraan tmen gw? ato trnyata apa yg dicritain tmen gw cm lawakan basi?

ada-ada aja  ….

tp tmen gw jg aneh..ko bisa dpt aja ya dia crita2 konyol kya gtu

Anak-anak Lelaki Ini Disuruh Nampar Anak Perempuan, Dan Gini Nih Reaksi Mereka

Kalo kamu pikir generasi anak-anak jaman sekarang udah mengkhawatirkan, kayaknya gak sepenuhnya bener. Emang banyak anak-anak yang kayaknya terlalu nyebelin dan kamu mau gitu aja nyalahin orang tua yang mendidik mereka. Tapi anak-anak yang baik hatinya juga banyak kok. Contohnya anak-anak di Italia ini. Mereka disuruh nampar orang yang baru dikenalnya, dan liat deh reaksi mereka gimana.

Video ini ditujukan untuk mengkampanyekan anti kekerasan di rumah tangga, yang kebanyakan dilakukan oleh pria kepada wanita.nama video nya "slave her".coba kamu liat.Yang jadi favorit aku sih yang ini:

Emas! via socialnewsdaily.com
Masih ada harapan kan untuk generasi muda? Jangan skeptis dulu makanya ya. Apakah kamu udah bersikap seperti anak-anak tadi?

Sabtu, 16 Mei 2015

SO....

JADI..
huff….
prnh ga sih..lo ngerjain sesuatu niat bgt gtu. seneng bgt gtu. pokonya lo suka bgt ama apa yg lo lakuin..
smp tiba2 lo tersadar dan mikir”gw ini lg ngapain sih??”
tiba2 lo mikir,kyanya apa yg lo lakuin sama skali ga penting.tiba2 perasaan seneng saat lo ngerjain hal itu jadi ilang smua.yg ada malah bosen en ngrasa smuanya ga meaning?
trus klo kya gini..mesti ngpain ya…

MENGENANG

malam minggu dikamar.gw dengerin radio onix 887 fm lagu yang diputar nate rush nothing without love..eh eh eh..gw bukan mau ngebahas apa yg gw lakuin dimalam minggu minggu.tapi ..membahas komik yg gw baca sambil denger radio di malam minggu(kok ngawur gini)

jadi  gw lg baca komik yg judulnya here we are..bagus bgt dah!!!

ini ada satu bagian cerita yg dalem bgt

jadi tokoh utama cwenya ngmg soal kenang2an,trus cwonya ga stuju..trus cwonya ngasi sebuah crita ke cwenya.pokonya dalem!!

pada suatu hari ada 2 org sahabat semasa SD bertemu lg wkt mreka duduk di bangku SMA.mrk ga pernah ketemu sejak lulus SD.

lalu dgn heboh mereka bercerita tentang masa SD mreka,tentang guru2 yg galak,tentang kejadian2 konyol dan lainnya

lalu salah seorang dr mereka bertanya”masih inget lukisan yg di deket tangga ga?”

“o..aku tau..yang anak kecil lg mandang langit saat matahari terbenam kan?”jawab yg lain

“bukan..bukan lg melihat langit senja..itu pagi hari tau.warna langitnya cerah kok.”

lalu mereka saling memprdebatkan warna langit di lukisan itu,dan kedua2nya merasa pendapatnya yg benar dan yg lain salah

akhirnya mereka memutuskan untuk mencoba melihat sendiri lukisan itu,untuk membuktikan..ingatan siapa yg benar

akhirnya mereka pergi ke SD tempat mereka dulu dan mereka melihat lukisan itu

dan ternyata

lukisan itu bkn berwarna oranye spt sunset..bkn jg terang spt pagi hari..

lukisan itu hitam putih

lalu si tokoh cwo itu mengatakan kpd sang cwe,tiap manusia itu pny cara yg berbeda untuk mengenang sesuatu walaupun hal yg dilihat atau dirasakan sama.dan dy ga mau sengaja membuat kenang2an atau mengenang sesuatu bersama cwenya krn dy tkut,kenangan yg dy terjemahkan di kepalanya akan berbeda dengan yg ditangkap oleh cwenya.

gw kurang pandai dlm ngulang sebuah crita yg udah ada..jd klo ada yg udah baca here we are mgkn ngrasa crita gw ada yg mlenceng dr aslinya..heheheh

tp intinya sama kan?

ternyata bagaimana cara manusia mengenang sesuatu selalu berbeda

dan mikir…

apakah dia merasakan sensasi yg sama saat kita berpegangan tangan.

dan apakah cara dy mengingat setiap pertemuan dgn gw,sama indahnya dgn cara gw mengingat stp pertemuan itu?

kenangan bisa jd hal yg menakutkan jg ya…klo kita menyadari mgkn saja org yg mengalami kenangan yg sama dgn kita tidak mengingat adegan itu sebagaimana kita mengingatnya..

sayang sekali..

perbuatan pemerintah

PERBUATAN PEMERINTAH
BY hermansyah
hukum administrasi

A.     Pengertian Perbuatan Pemerintah
Pengertian perbuatan pemerintah (bustuurhandeling) menurut Van Volenhoven adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.
Komisi Van Poelje dalam laporannya Tahun 1972 yang dimaksud dengan Puliek Rechtelijke Handeling atau tindakan dalam hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

B.     Macam-macam perbuatan pemerintah
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan-kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivitas atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu:
1.      Rechthandelingen (golongan perbuatan hukum)
2.      Feitelijk handelingen (golongan yang bukan perbuatan hukum)
Dari kedua golongan perbuatan tersebut yang penting bagi hukum administrasi negara adalah golongan perbuatan hukum (rechthendelingen), sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi Hukum Administrasi Negara, oleh karena perbuatan hukum ini membawa akibat pada hubungan hukum atau keadaan hukum yang ada, maka perbuatan tersebut tudak boleh mengandung cacat, seperti kehilafan (dwaling), penipuan (bedrog), paksaan (dwang).
Disamping itu tindakan hukum tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dengan sendirinya tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang bersangkutan. Sedangkan golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum tidak relevan (tidak penting).
Perbuatan pemerintah yang termasuk golongan perbuatan hukum dapat berupa:
a)      Perbuatan hukum menurut hukum privat
b)      Perbuatan hukum menurut hukum publik

a.       Perbuatan hukum menurut hukum privat
Administrasi negara sering juga mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum-subyek hukum lain atas dasar kebebasan kehendak atau diperlukan persetujuan dari pihak yang dikenai tindakan hukum, hal ini karena hubungan hukum perdata  itu bersifat sejajar. Seperti sewa-menyewa, jual-beli, dan sebagainya.
b.      Perbuatan hukum menurut hukum publik
Perbuatan hukum menurut hukum publik ada dua macam
1)      Hukum publik bersegi satu
Artinya hukum publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Jadi didalamnya tidak ada perjanjian, jadi hubungan hukum yang diatur oleh hukum peblik hanya bersal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri.
2)      Hubungan publik yang bersegi dua
Menurut Van Der Ppr. Kranenberg-Vegting. Wiarda dan Donner mengakui adanya hukum publik yang bersegi dua atau adanya perjanjian menurut hukum publik. Mereka memberi contoh tentang adanya “Kortverband Contract” (perjanjian kerja jangka pendek) yang diadakan seorang swasta sebagai perkerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
Pada kortverband contract ada persesuaian kehendak antara pekerja dengan pemberi pekrjaan, dan perbuatan hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu peraturan hukum publik sehingga tidak di temui pengaturanya didalam hukum privat.


C.     Unsur-unsur tindakan pemerintahan
Muchsan menyebutkan unsur-unsur tindakan pemerintahan sebagai berikut:
a)      Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam kedudukanya sebagai penguasa maupun sebagai alat pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri.
b)      Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
c)      Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
d)      Perbuatan tersebut menyangkut pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
e)      Perbuatan itu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.     Cara-cara pelaksanaan perbuatan pemerintahan
Menurut E. Utrech tindakan pemerintahan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu:

pasal 44.48.49.50.51

Tugas Hukum Pidana
hermansyah.ketua b2 hukum
NPM : 143013574

Contoh kasus dari Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana?.

Contoh kasus dari Pasal 44 KUHP.

Si “A” adalah seorang laki-laki dewasa sejak kecil “A” mengalami gangguan mental/kejiwaan (Autis/hyperaktif), pada suatu hari ketika sedang berjalan di sebuah gang “A” melihat sebuah Radio di depan rumah si “B” karena bentuk dan suara yang dihasilkan radio membuat A tertarik lalu mengambilnya dan langsung membawa radio itu pergi tanpa sepengetahuan si “B”.

Penjelasan : Apa yang dilakukan oleh A adalah perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Karena alasan gangguan mental/kejiwaan A (di dasarkan keterangan ahli), maka A mendapatkan penghapusan pidana, didasarkan pada Pasal 44 KUHP :” barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya ( gebrekkige ontwikkeling ) atau terganggu karena penyakit ( ziekelijke storing ), tidak dipidana “

Dalam memorie van Toelicting yang dimaksud tidak mampu bertanggungjawab (Sudarto,1987:951) adalah, Dalam hal ia tidak ada kebebasan untuk memilih antara berbuat dan tidak berbuat mengenai apa yang dilarang atau diperintahkan undang – undang. Dalam hal ia ada dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa, sehinga tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan tidak dapat menetunkan akibat perbuatannya.

Pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seorang yang perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang itu berdasar bertumbuhnya atau ada gangguan penyakit pada daya piker seorang pelaku. Istilah tidak dapat dipertanggungjawabkan (niet kan worden toe gerekend) tidak dapat disamakan dengan “tidak ada kesalahan berupa sengaja atau culpa”. Yang dimaksud disini adalah berhubung dengan keadaan daya berpikir tersebutr dari si pelaku, ia tidak dapat dicela sedemikian rupa sehingga pantaslah ia dikenai hukuman. Dalam hal ini diperlukan orang-orang ahli seperti dokter spesialis dan seorang psikiater.

Contoh kasus dari Pasal 48 KUHP.

Si C di bawah ancaman D, dengan cara D menodongkan senjata api di kepala C, dipaksa untuk memukul E, hingga E tewas. Penjelasan : Apa yang dilakukan oleh C adalah sebuah tindak pidana, dimana C telah melakukan penganiayaan kepada E hingga tewas,Berdasarkan pasal 351 ayat (3) KUHP. Namun karena adanya upaya paksa yang dilakukan oleh D kepada C maka apa yang dilakukan oleh C termasuk Overmacht, yang diatur dalam Pasal 48 KUHP. Pasal 48 : “tidaklah dihukum seorang yang melakukan perbuatan, yang didorong hal memaksa”. Jadi apabila seseorang melakukan tindak kejahatan dalam keadaan terpaksa, maka dia tidak dihukum. Paksaan ini adakalanya bersifat fisik (vis absoluta) dan ada yang bersifat psikis (Vis Compulsiva). Yang dimaksud dalam pasal 48 KUHP adalah paksaan yang bersifat psikis, bukan fisik.

Si C tidak dikenakan hukuman pidana. Akan tetapi, tidaklah dikatakan bahwa perbuatan tersebut halal, perbuatan itu tetap merupakan perbuatan pidana yang melanggar hukum. Hanya para pelaku dapat dimaafkan (fait d’execuse).

Contoh kasus dari Pasal 49 KUHP

Si F menyerang G dengan menggunakan botol minuman keras untuk memukul G, kemudian G mengambil kursi plastic yang berada di dekatnya, sehingga F kewalahan dengan pukulan si G. G mengambil kursi plastik karena G tidak sempat lari atau dalam keadaan yang sangat terdesak. Dengan alasan membela diri inilah G tidak mendapat hukuman walaupun perlawanan yang G lakuin kepada F, menyebabkan F terluka.

Penjelasan : Pasal 49 ayat 1 : “Tidakalah seorang yang melakukan suatu perbuatan, yang diharuskan (geboden) untuk keperluan mutlak membela badan (lijf), kesu ilaan (eerbaarheid), atau barang-barang (goed) dari dirinya sendiri atau orang lain, terhadap suatu serangan (aanranding) yang bersifat melanggar hokum (wederrechtlijk) dan yang dihadapi seketika itu (ogenblikklijk) atau dikhawatirkan akan segera menimpa (onmiddelijk dreigend)”.

Terpaksa dalam melakukan pembelaan ada 3 pengertian :
a. Harus ada serangan atau ancaman serangan.
b. Harus ada jalan lain untuk menghalaukan serangan atau ancaman serangan pada saat itu dan harus masuk akal.
c. Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan sifatnya serangan.

Adapaun kepentingan-kepentingan yang dapat dilakukan pembelaan adalah :
a. diri/badan orang.
b. Kehormatan dan kesusilaan.
c. Harta benda orang.

Contoh kasus dari Pasal 50 KUHP.

seorang Polisi pada saat melakukan penyelidikan suatu perkara pidana dan menangkap seorang tersangka, melakukan perampasan hak kemerdekaan seseorang (tersangka) dengan melakukan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan bukan termasuk perampasan kemerdekaan yang dimaksud dalam pasal 333 KUHP, yaitu merampas kemerdekaan orang lain.

Penjelasan : Pasal 50 KUHP menentukan : tidak dikenakan hukuman pidana seorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan suatu peraturan hukum perundang-undangan. Dalam contoh kasus diatas seorang anggota Polisi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang (melalui Pasal 16 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia) diantaranya melakukan penahanan, pengeledahan, dan penyitaan tidak dimasukkan atau dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan karena apa yang dilakukan oleh anggota Kepolisian tersebut dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan telah diatur di dalam Undang-undang.

Contoh kasus dari Pasal 51 KUHP.

Seorang Perwira Polisi dengan Pangkat Komisaris berdasarkan surat perintah penugasan memberikan tugas dan tanggung jawab kepada stafnya yang berpangkat Briptu untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan kepada seorang tersangka.

Penjelasan : Tidak dapat dipidana (dalam hal upaya paksanya) seorang anggota Polisi berpangkat Briptu diatas yang menjalankan perintah atasannya dan apabila perintah penangkapan itu tidak memiliki dasar atau alasan yang kuat (tidak sah) anggota berpangkat briptu ini tidak dipidana karena menjalankan perintah atasan yang berwenang. Dalam keadaan ini perbuatan orang ini tetap bersifat melawan hukum, akan tetapi pembuatnya tidak dipidana. MELAKSANKAN PERINTAH JABATAN (PASAL 51 AYAT (1) DAN (2)) Sesuai pasal 51 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksankan perintah jabatan yang sah”, maka orang dapat melaksanakan undang-undang sendiri, akan tetapi juga dapat menyuruh orang lain untuk melaksankannya.

Maka jika seorang melakukan perintah yang sah ini maka ia tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Syarat pasal 51 ayat (2) KUHP, dikatakan melakukan perintah jabatan yang tidak sah menghapuskan dapat dipidananya seseorang. Dalam keadaan ini perbuatan orang ini tetap bersifat melawan hukum, akan tetapi pembuatnya tidak dipidana, apabila memenuhi syarat :
1. jika ia mengira dengan itikad baik bahwa perintah itu sah.
2. perintah itu berada dalam lingkungan wewenang dari orang yang diperintah.

Sumber :
- KUHP, Prof. Moeljanto,S.H.
- Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
- http://fristianhumalanggionline.wordpress.com/2008/05/26/alasan-penghapus-pidana/
- http://saifudiendjsh.blogspot.com/2007/12/hukum-pidana_14.html
- http://kandanghukum.blogspot.com/2011/07/alasan-pembenaran-alasan-pemaaf-dan.html

Fakultas Hukum Uniba @2015

utada hikaru first love


uda lama ini lagu tapi kena aja dihati bahkan no aku yang 08565002887 aku pake ini lagu jadi iring.yah intinya kita pasti pernah ngalamin kan yang namnya cinta pertama yang putus.berusaha buat yakin kalo ketika wajah merona.nafas yang gak karuan dekat dengan si dia(masa lalu).pasti ada kan lagu yang bisa membuat kita kembali kejaman mengingat sesuatu yg dolo dolo dolo bangat sangat special.massa yang membuat kita ingin bangat kembali saat sadar bahwa uda jau terlewatkan...

Saigou no KISU wa
TABAKO no flavor ga shita
NIGAkute setsunai kaori
― Ciuman terakhir kita
― Terasa seperti rokok
― Sedikit berbau pahit dan menyakitkan

Ashita no imagoro ni wa
Anata wa doko ni iru n darou
Dare wo omotterun darou
― Pada saat ini besok,
― Aku ingin tahu dimana kau berada?
― Aku ingin tahu siapa yang kau pikirkan?

You are always gonna be my love
Itsuka dareka to mata koi ni ochitemo
I’ll remember to love
You taught me how
You are always gonna be the one
Ima wa mada kanashii love song
Atarashi uta utaeru made
― Kau selalu akan menjadi cintaku
― Bahkan jika suatu hari aku jatuh cinta pada orang lain
― Aku akan ingat untuk mencintaimu
― Kau ajarkan aku bagaimana
― Kau selalu akan menjadi satu-satunya
― Sekarang ini masih lagu cinta sedih
― Sampai aku bisa menyanyikan sebuah lagu baru

Tachidomaru jikan ga
Ugokidasou to shiteru
Wasuretakunai koto bakari
― Waktu yang berhenti
― Mulai bergerak kembali
― Tapi aku tak ingin melupakan

Ashita no imagoro ni wa
Watashi wa kitto naiteru
Anata wo omotterun darou
― Pada saat ini besok,
― Aku pasti menangis,
― Aku mungkin memikirkanmu

You will always be inside my heart
Itsumo anata dake no basho ga aru kara
I hope that I have a place in your heart too
Now and forever you are still the one
Ima wa mada kanashii love song
Atarashii uta utaeru made
― Kau akan selalu berada di dalam hatiku
― Selalu ada tempat hanya untukmu
― Aku berharap bahwa aku memiliki tempat di hatimu juga
― Sekarang dan selamanya kau masih satu-satunya
― Sekarang ini masih sebuah lagu cinta sedih
― Sampai aku bisa menyanyikan lagu yang baru

You are always gonna be my love
Itsuka dareka to mata koi ni ochitemo
I’ll remember to love
You taught me how
You are always gonna be the one
mada kanashii love song
― Kau selalu akan menjadi cintaku
― Bahkan jika suatu hari aku jatuh cinta pada orang lain
― Aku akan ingat untuk mencintaimu
― Kau ajarkan aku bagaimana
― Kau selalu akan menjadi satu-satunya
― Namun ini masih lagu cinta sedih

Now & forever…
― Sekarang dan selamanya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Kamis, 07 Mei 2015

Fiduciary Duty

Kata Pengantar


Puji syukur kami panjatkan ke hadirat ALLAH SWT karena atas berkat dan rahmatNYAlah kami dapat menyelesaikan karya tulis yang berjudul “Prinsip Fiduciary Duty pada Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas”.Terima kasih kami ucapkan kepada dosen kami Bpk. Bruce Anzward selaku dosen yang mencoba membuka mata kami untuk dapat melihat sekeliling mengenai hal-hal yang berkaitan dengan teori yang selama ini diberikan sehingga melahirkan karya tulis ini.Adapun tujuan kami membuat karya tulis ini adalah memuaskan rasa penasaran kami dengan melakukan observasi di berbagai sumber mengenai topic terkait pengetahuan dan dasar-dasar hukum yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyimpangan terkait pertanggung jawaban direksi dan komisaris dalam sebuah perseroan terutama apabila mengalami pailit.
Semoga kami ini dapat menjadi referensi dan pencerahan bagi yang membutuhkan.Kami menyadari “Tak ada gading yang tak retak”, pembuatan karya tulisan ini masih jauh dari kata sempurna.Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sebagai referensi dalam penyempurnaan  tulisan kami selanjutnya.
Terima kasih


Penulis

Fakultas                     :  Hukum
Mata Kuliah              :  Hukum Dagang
Dosen                          :  Bpk. Bruce Anzward

TOPIK :Fiduciary Duty
JUDUL :“Prinsip Fiduciary Duty Pada Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas”

ABSTRAKSINYA :
Topik yang akan diangkat disini adalah mengenai Prinsip Fiduciary Duty dengan judul “Prinsip Fiduciary Duty pada Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas”. Disini kami akan coba mengkaji mengenai prinsip fiduciary duty lebih dalam terutama dalam hal pertanggungjawaban direksi dan komisaris ketika sebuah perseroan mengalami pailit. Mencari dasar hukum yang kuat mengenai penerapan prinsip fiduciary duty pada perseroan di Indonesia.
Daftar Isi

BAB I

Pendahuluan

1.1.  LATAR BELAKANG

Keberadaan direksi dalam perseroan terbatas ibarat nyawa bagi perseroan.Tidak mungkin suatu perseroan tanpa adanya suatu direksi.Sebaliknya, tidak mungkin ada direksi tanpa adanya perseroan. Oleh karena itu, keberadaan direksi bagi suatu perseroan sangat penting.  Mengurus perseroan bukan merupakan hal yang mudah.Oleh karena itu, agar perseroan tersebut terurus sesuai maksud didirikannya perseroan, maka untuk menjadi direksi perlu persyaratan dan keahlian.Pendelegasian wewenang dari perseroan kepada direksi untuk mengelola perseroan tersebut lazim disebut sebagai fiduciary duty.Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah  ini adalah bagaimana penerapan doktrin fiduciary duty terhadap tanggung jawab direksi dalam hubungan intern direksi dan dalam hubungannya dengan pihak ketiga, serta bagaimana tanggung jawab direksi dalam pengambilan keputusan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) maupun dewan komisaris.

Doktrin fiduciary duty diterapkan kepada seluruh anggota direksi yang menyebabkan tanggung jawab kolegial.Penerapan doktrin fiduciary duty juga menimbulkan tanggung jawab direksi kepada pihak ke tiga (stakeholders). Direksi bertanggung jawab secara pribadi untuk pengambilan keputusan tanpa persetujuan RUPS, kecuali dalam hal direksi melakukan tindakan mengalihkan kekayaan perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan maka perbuatan hukum tersebut tetap mengikat perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum beritikad baik. Dalam pengambilan keputusan tanpa persetujuan dewan komisaris, maka perbuatan hukum tersebut juga tetap mengikat perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum beritikad baik.Kecuali dapat dibuktikan pihak lainnya tidak beritikad baik, hal ini menyebabkan tanggung jawab pribadi anggota direksi.

1.2.  RUMUSAN MASALAH


Dibawah ini merupakan rumusan masalah yang akan dibahas tuntas pada makalah ini ;
1.      Tinjauan umum mengenai perseroan terbatas
·         Pengertian Perseroan
·         Modal & Saham Perseroan
·         Pengurusan & Pengelolaan oleh organ-organ perseroan terbatas
2.      Tinjauan umum mengenai Fiduciary Duty
·         Pengertian Fiduciary Duty
·         Jenis-jenis Fiduciary Duty
·         Tuntutan terhadap pelanggaran Fiduciary Duty
·         Kaitan Fiduciary Duty dengan Pranata hukum lain
3.      Penerapan Fiduciary Duty terhadap tanggung jawab direksi pada saat perseroan mengalami pailit


1.3.  TUJUAN PENULISAN & METODE PENELITIAN


Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengkaji lebih dalam mengenai doktrin fiduciary duty dan meninjau sejauh mana penerapan fiduciary duty terhadap tanggung jawab direksi saat perseroan mengalami pailit.
Dalam penulisan makalah ini akan digunakan metode penelitian kepustakaan yaitu dengan menggunakan data yang diperoleh dari litelatur-litelatur seperti buku, peraturan perundang-undangan, artikel serta media elektronik seperti internet.

 

 

 




Bab 2

Tinjauan Umum Tentang Perseroan Terbatas

2.1.          PENGERTIAN PERSEROAN

              Perseroan Terbatas (PT) sebelumnya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV), yang semula diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).Bentuk usaha yang saat ini paling banyak dipakai dalam melakukan kegiatan usaha adalah bentuk usaha berbentuk PT yang terus berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi di Indonesia.Perkembangan PT tersebut juga tidak terlepas dari regulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan dan tanggung jawab pada PT sebagai Badan Hukum.

              Istilah  PT, telah menjadi baku di dalam masyarakat bahkan juga dibakukan di dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan, misalnya UU No. 1 Tahun 1995, yang telah diganti dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

              Dengan keluarnya UU No. 1 Tahun 1995 yang merupakan peraturan yang mencabut ketentuan Pasal 36-56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang mengatur tentang PT. Penyempurnaan Undang-Undang Perseroan ini tidak terlepas dari pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

              PT yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1995 dalam perkembangannya, ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat dikarenakan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi sudah berkembang begitu cepat, khususnya pada era globalisasi. Adanya kebutuhan tersebut menuntut penyempurnaan UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT, yang selanjutnya diganti/dirubah dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT.

              Mengenai pengertian/ definisi PT pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai cikal bakal dari pengaturan PT, yang dalam KUHD disebut dengan Naamloze Vennootschap (NV).

              Tidak ditemui adanya pengertian dari PT. Akan tetapi dari ketentuan-ketentuan Pasal 36, 40, 42, dan 45 KUHD, akan didapat pengertian PT. Dalam Pasal-Pasal tersebut mengandung unsur-unsur yang dapat membentuk badan usaha menjadi PT. Unsur-unsur tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

a.       Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing Persero (pemegang saham), dengan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan Perseroan.
b.      Adanya Persero yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi Perseroan, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris, berhak menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan, menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar, dan lain-lain.
c.       Adanya pengurus (Direksi) dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap Perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar atau Keputusan RUPS.

Begitu juga definisi otentik PT ditemukan dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 1 tahun 1995 tentang PT yakni : ”Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham”.

Dari definisi tersebut dapat ditarik unsur-unsur PT, yakni :
1.      PT adalah badan hukum
2.      Didirikan berdasarkan perjanjian
3.      Melakukan kegiatan usaha
4.      Modalnya terdiri dari saham-saham

Dalam ketentuan umum UU No. 40 Tahun 2007 pada Pasal 1 Ayat (1), pengertian PT, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah : ”Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanannya”. Menurut Black’s Law Dictionary Corporation adalah : ”An entity (use a usiness) having authority under law to act a single person distinct from the shareholders who own and having rights to issue stock and exist indefinetely; agroup of succession of persons established in accordance with legal personality distinct from the natural persons who make it up, exists indefinetely apart from them, and has the legal powers that it’s constitution gives it”

2.2.          MODAL SAHAM DAN PERSEROAN

PT (PT) suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal, terdiri atas saham-saham dimana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.Karena modalnya terdiri atas saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

PT (PT) yang dulu bernama Naamloze Vennootschap (Company Limited by Shares) dalam KUHD diatur dalam buku pertama, titel ketiga, bagian ketiga, yang berjudul tentang PT, diatur dalam Pasal 36-56, jadi hanya 26 Pasal saja sehingga benar-benar sangat singkat sekali.

Bertitik tolak dari singkatnya ketentuan yang mengatur Perseroan dalam KUHD dikarenakan; Hukum Perseroan yang diatur dalam KUHD, merupakan ketentuan Perdata khusus yang mengatur hukum perikatan atau perjanjian antara pihak-pihak yang timbul khusus dari bidang perusahaan PT. Sedangkan hukum perikatan yang diatur dalam buku ketiga KUH Perdata, merupakan aturan hubungan hukum antara perorangan yang satu dengan yang lain dalam segala bidang usaha sesuai dengan kehendak dan kebutuhannya sendiri.

Pada tahun 1995 dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang PT dengan keluarnya UU ini dinyatakan tidak berlaku, karena ketentuan yang diatur dalam KUHD menurut Konsiderans UUPT 1995, alasannya antara lain :

1.      Ketentuan yang diatur dalam KUHD, dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan PT yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional.
2.      Menciptakan kesatuan hukum dalam Perseroan yang berbentuk badan hukum (rechtspersoon, legal person, legal entity).

Di samping itu, selain Perseroan sebagai badan hukum yang diatur dalam KUHD, hingga saat itu masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andel Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam ordonansi Maskapai Andel Indonesia (Ordonantie op de Indonesische Maatschappy, Staatsblad 1939-569 jo 717).

Oleh karena itu dalam rangka menciptakan kesatuan hukum dan untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat menunjang Pembangunan Nasional dan menjamin kepastian hukum adanya dualisme pengaturan hukum tentang Perseroan perlu dihapus.Selain itu juga KUHD tidak dapat lagi mengikuti dan memenuhi kebutuhan perkembangan perekonomian dan dunia usaha.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas yang menjadi dasar motivasi diundangkannya UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT, sebagai pengganti ketentuan Perseroan yang diatur dalam KUHD. UU No. 1 Tahun 1995, tidak lagi ditempatkan sebagai bagian dalam KUHD maupun KUH Perdata, akan tetapi dia merupakan Undang-Undang yang terpisah dan berdiri sendiri di luar KUHD maupun KUH Perdata.

Pada tanggal 16 Agustus 2007, UU No. 1 Tahun 1995 diganti dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Hal ini sesuai dengan ketentuanPasal 160 UU No. 40 Tahun 2007 yang berbunyi : “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1Tahun 1995 tentang PT (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Dasar alasan penggantian UU No. 1 Tahun 1995 dengan UU No. 40 Tahun 2007, yang dikemukakan dalam konsideran maupun dalam penjelasan umum, antara lain :

1.      Perekonomian Nasional harus diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi sesuai dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan kesatuan ekonomi Nasional.
2.      Semua prinsip itu perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, lebih meningkatkan perkembangan perekonomian nasional sekaligus member landasan yang kokoh bagi dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang.
3.      Perlu diadakan Undang-Undang yang mengatur tentang PT yang dapat mendukung terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif.
4.      PT sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional, perlu diberi landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan.
5.      Selama ini hukum Perseroan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1995, sebagai pengganti perundang-undangan yang berasal dari zaman colonial Belanda, yang dalam perkembangannya, ketentuan UU No. 1 Tahun 1995 tidak sesuai lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi sudah berkembang begitu pesat, khususnya pada era globalisasi.
6.      Selain itu perlu diakomodasi tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum dan tuntutan pengembangan dunia usaha yang sesuai
7.      Dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Semua hal itu menuntut perlunya dilakukan penyempurnaan UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT.

PT merupakan badan usaha dan besarnya modal Perseroan tercantum dalam Anggaran Dasar.Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga PT memiliki harta kekayaan sendiri.Setiap orang dalam PT dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.Pemilik saham mempunyai tanggung jawab terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.Apabila hutang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan hutang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.Apabila perusahaan mendapat keuntungan, maka keuntngan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut deviden, yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh PT.

Dasar hukum berdirinya PT (PT) sebagaimana dengan diaturnya PT dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT, adalah :

a.       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang PT.
b.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, tentang Dokumen Perusahaan.
c.       Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998, tentang pemakaian nama PT.
d.      Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan PT.
e.       Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1998, tentang merger, konsiliasi, dan akuisisi bank.
f.       Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1999, tentang bentuk-bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham.
g.      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: M.01 HT.01.01 Tahun 2000 Tanggal 4 Oktober 2000 tentang pemberlakuan sistem adminisrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
h.      Keputusan Jendral Administrasi Hukum Umum No. C.1 HT.01.01 Tahun 2001 tentang Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) model 1 dan Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) Model II untuk PT tertentu.
i.        Keputusan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C.01 HT.01.01 Tahun 2003 tanggal 22 Januari 2003 tentang tata cara pengajuan permohonan dan pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.
j.        Keputusam Direktur Jendral Administasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C01. HT. 01.04 Tahun 2003 Tanggal 22 Januari 2003 tentang tata cara penyampaian laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.
k.      Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C.03 HT.01.04 Tahun 2003 Tanggal 5 Maret 2003 tentang tata cara penyampaian pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.
l.        Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C.HT. 01.10.03 Tanggal 8 Maret 2004 tentag berakhirnya sistem manual terhadap permohonan pengesahan Akta Pendirian, Persetujuan, dan Pelaporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.
m.    Surat Edaran Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C. 24 HT. 01.01 Tahun 2004 tanggal 12 November 2004 tentang petunjuk teknis system administrasi hukum umum.
n.      Surat Edaran Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C. 26 HT. 01.01 Tahun 2004 tanggal 6 Desember 2004 tentang tata cara pengesahan pendirian dan persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
o.      Surat Edaran Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C.HT. 03.10.03 Tahun 2005 Tanggal 20 Januari 2005 tentang kewajiban Notaris menyerahkan disket yang memuat Anggaran Dasar PT kepada Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

Perseroan sebagai badan hukum lahir dari proses hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007, yang berbunyi : ”PT yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hokum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Elemen pokok yang melahirkan suatu Perseroan sebagai badan hokum (rechstperson, legal person, legal entity), apabila bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 40 tahun 2007, harus terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.      Merupakan persekutuan modal  Perseroan sebagai badan hukum memiliki ”modal dasar” yang disebut juga authorized capital, yakni jumlah modal yang disebutkan atau dinyatakan dalam akta pendirian atau Anggaran Dasar Perseroan. Modal dasar tersebut, terdiri dan terbagi dalam saham atau sero (aandelen, share, stock). Modal yang terdiri dan dibagi atas saham itu, dimasukkan para pemegang saham dalam status mereka sebagai anggota perseroan dengan jalan membayar saham tersebut kepada perseroan. Jadi ada beberapa orang pemegang saham yang bersekutu mengumpulkan modal untuk melaksanakan kegiatan perusahaan yang dikelola Perseroan.

Besarnya modal dasar Perseroan menurut ketentuan Pasal 31 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, terdiri atas seluruh “nilai nominal” saham. Selanjutnya menurut Pasal 32 Ayat (1), modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

Sebenarnya persekutuan yang terjadi dalam Perseroan sebagai badan hukum, bukan hanya persekutuan modal, tetapi juga persekutuan para anggota yang terdiri dari pemegang saham (handeel houder, share holder).Namun yang lebih menonjol adalah persekutuan modal, dibanding dengan persekutuan orang atau anggotanya sebagaimana yang terdapat dalam persekutuan yang diatur dalam Pasal 1618 KUH Perdata.

2.      Didirikan berdasarkan perjanjian Perseroan sebagai badan hukum, didirikan berdasarkan ”perjanjian” sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007. Pendirian Perseroan sebagai persekutuan modal di antara para pendiri dan/atau pemegang saham, harus memenuhi etentuan hukum perjanjian yang diatur di dalam buku ketiga KUH Perdata, hususnya Bab Kedua, Bagian Kesatu tentang ketentuan umum perjanjian (Pasal 1313-1319) dan bagian kedua tentang syarat-syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320-1337), serta bagian ketiga tentang akibat perjanjian (Pasal 1338-1341).

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ditinjau dari hukum perjanjian, pendirian PT sebagai badan hukum bersifat ”kontraktual” (contractual, by contract), yakni berdirinya Perseroan merupakan akibat yang lahir dari perjanjian. Selain bersifat kotraktual, juga bersifat ”konsensual” (consensuel, consensual) berupa adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjianmendirikan Perseroan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, supaya perjanjian untuk mendirikan Perseroan sah menurut Undang-Undang, maka pendirinya paling sedikit 2 (dua) orang atau lebih. Hal itu ditegaskan pada penjelasan Pasal 7 Ayat (1) alenia kedua, bahwa prinsip yang berlaku berdasar Undang-Undang ini, Perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian, oleh karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.

Orang menurut penjelasan dari  Pasal 7 Ayat (1) yang dimaksud adalah :

a.       Orang perseorangan (naturlijke person, natural person) baik warga negara maupun orang asing.
b.      Badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.

Ketentuan yang digariskan Pasal 7 Ayat (1) maupun penjelasan Pasal itu, sesuai dengan yang ditentukan Pasal 1313 KUH Perdata yang menyatakan ”suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Pasal 1320 KUH Perdata menentukan, agar perjanjian pendirian Perseroanitu sah, harus memenuhi syarat adanya kesepakatan (overeenkomst, agreement), kecakapan (bevoegdheid, competence), untuk membuat suatu perikatan, mengenai suatu hal tertentu (bepaldeonder werp, fixed subject matter), dan suatu sebab yang halal (geoorloofde oorzaak, allowed cause).

Apabila perjanjian itu sah, maka berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian pendirian Perseroan itu mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pendirinya.

3.      Melakukan kegiatan usaha Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2007, suatu Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Dalam Pasal 18 UUNo. 40 Tahun 2007, ditegaskan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha itu, harus dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun maksud dan tujuan sebagaimana penjelasan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2007 adalah merupakan usaha pokok Perseroan.Sedangkan kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan.

4.      Lahirnya Perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah Lahirnya Perseroan sebagai badan hukum (rechstpersoon, legal entity), karena diciptakan atau diwujudkan melalui proses hukum (created by legal process) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian badan hukum berasal dari bahasa Latin yang disebut corpus atau body.Dia berbeda dengan manusia perorangan (human being). Kelahiran manusia sebagai subyek hukum adalah melalui proses alamiah (natural birth process). Sebaliknya Perseroan lahir sebagai badan hukum tercipta melalui proses hukum, itu sebabnya Perseroan disebut makhluk badan hukum yang berwujud artifisial yang dicipta negara melalui proses hukum.

Sehingga dengan demikian suatu badan hukum untuk proses kelahirannya, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, Perseroan yang bersangkutan tidak diberikan keputusan pengesahan untuk mendapatkan status sebagai badan hokum oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jadi proses kelahiran Perseroan sebagai badan hukum mutlak didasarkan pada keputusan pengesahan oleh Menteri. Hal ini ditegaskan pada Pasal 7 Ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 yang berbunyi :  “Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan Badan Hukum Perseroan”.

Keberadaannya sebagai badan hukum dibuktikan berdasar akta pendirian yang di dalamnya tercantum Anggaran Dasar Perseroan.Apabila Anggaran Dasar telah mendapat pengesahan Menteri, maka Perseroan menjadi subyek hokum korporasi (subyect to corporation law). Dimana pada dasarnya sifat eksistensinya sebagai subyek hukum Perseroan, adalah terus-menerus atau abadi (perpectual), terutama apabila jangka waktu dalam Anggaran Dasar tidak ditentukan batasnya (indefinitive), sehingga dapat dikatakan keberadaannya abadi.

Perseroan sebagai subyek hukum disahkan oleh negara menjadi badan hukum memang tetap tidak bisa dilihat dan tidak dapat diraba (invicible and intangible).Akan tetapi eksistensi riilnya ada sebagai subyek hukum yang terpisah (separate) dan bebas (independent) dari pemiliknya atau pemegang sahamnya maupun dari pengurus dalam hal ini Direksi Perseroan. Secara terpisah dan independen Perseroan melalui pengurus dapat melakukan perbuatan hokum (rechsthandeling, legal act), seperti melakukan kegiatan untuk dan atas nama Perseroan membuat perjanjian, menggugat dan atau digugat di depan Pengadilan.

Sebagai badan hukum PT dalam melakukan kegiatan usahanya dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Adapun modal dari PT terbagi atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.63

Modal dasar PT sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007, modal dasarnya minimal Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan dan disetor penuh, dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah sesuai ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 2007.

Di dalam PT dikenal 3 (tiga) jenis modal, yakni :

a.       Modal dasar, yakni jumlah modal yang disebutkan dalam Anggaran Dasar PT. Dalam Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang PT, disebutkan modal dasar minimal Rp 50.000.000,-.
b.      Modal ditempatkan, yakni sebagian dari modal dasar Perseroan yang telah disetujui untuk diambil oleh para pendiri. Dalam Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang PT disebutkan minimal 25% dari modal dasar harus disetujui oleh para pendiri.
c.       Modal disetor, yakni modal yang benar-benar ada dan disetor penuh dan dapat dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, seperti yang terdapat dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang PT. Akan tetapi dalam Pasal 34 UU No. 40 Tahun 2007 disebutkan modal PT tidak harus dalam bentuk uang tunai, akan tetapi bisa :

1.      Boleh dalam bentuk lain, penilaian penyetoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh para ahli yang tidak terafilisi dengan Perseroan.
2.      Penyetoran dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani.

Atas dasar uraian tersebut dapat dikatakan bahwa modal PT dapat terdiri dari modal dasar, modal yang ditempatkan, modal disetor, dan juga dapat berupa bentuk lain, dimana penilaian penyetoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar. Di samping itu juga modal tidak harus dengan bentuk uang tunai, jadi modal Perseroan dapat berupa benda tidak bergerak yang penyetorannya harus diumumkan dalam suatu surat kabar dalam jangka waktu 14 hari setelah Akta Pendirian ditandatangani oleh para pihak di dalam pendirian PT.

 

2.3.          PENGURUSAN & PENGELOLAAN OLEH ORGAN- ORGAN PERSEROAN TERBATAS

Organ PT, menurut Undang-undang PT, terdiri dari Rapat Umum  Pemegang  Saham (RUPS), Direksi dan Dewan  Komisaris –  UU  No.  40 Tahun 2007  tentang  Perseroan Terbatas.  Ketiga  organ  tersebut  melakukan  metabolisme  tubuh  di dalam badan hukum PT, menjalankan roda kegiatan PT ke arah visi-misinya. Kegiatan organ-organ itu meliputi fungsi pembuatan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.

2.3.1.      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ PT yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada  Direksi  dan  Dewan  Komisaris.  Kewenangan  RUPS, bentuk  dan luasannya,  ditentukan  dalam  Undang-Undang  Perseroan Terbatas  dan  Anggaran  Dasar Perseroan.  Dalam  bentuk  kongkret-nya RUPS  merupakan  sebuah  forum,  dimana  para pemegang  saham memiliki  kewenangan  utama  untuk memperoleh  keterangan-keterangan mengenai  Perseroan,  baik  dari  Direksi  maupun  Dewan  Komisaris. Keterangan-keterangan tersebut  merupakan  landasan  bagi  RUPS  untuk mengambil  kebijakan  dalam  menyusun langkah  strategis  Perseroan, pijakan-pijakan  umum  dalam  mengambil  keputusan  sebagai sebuah badan hukum.

Jenis RUPS  dapat  terdiri  dari RUPS  Tahunan dan RUPS  Lainnya. RUPS  Tahunan  wajib diselenggarakan  Direksi  minimal  6  bulan setelah  tahun  buku  Perseroan  berakhir.  Dalam RUPS Tahunan, Direksi mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

2.3.2.      Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah menjalankan pengurusan Perseroan. Meski pengurusan  itu  dijalankan  Direksi  sesuai  dengan kebijakannya  sendiri,  namun  harus  tetap dalam   batas-batas   yang  ditentukan   Undang-Undang   dan Anggaran   Dasarnya.   Dalam menjalankan   pengurusan   Perseroan,   Direksi   dapat   memberikan  kuasa   tertulis   kepada karyawan Perseroan, atau kepada orang lain, untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas nama Perseroan.

Sebagai pengurus Perseroan, Direksi dapat mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.  Kewenangan  itu  dimiliki  Direksi secara  tak  terbatas  dan  tak  bersyarat,  selama tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Anggaran Dasarnya serta Keputusan RUPS.

Jika anggota Direksi terdiri lebih dari satu orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap  anggota  Direksi,  kecuali  Anggaran Dasarnya  menentukan  lain  –  misalnya  Anggaran Dasar menentukan bahwa hanya Direktur Utama yang berwenang.

2.3.3.      Dewan Komisaris

Tugas Dewan  Komisaris  adalah  melakukan  pengawasan  dan memberikan  nasihat kepada  Direksi.  Tugas  pengawasan  dan pemberian  nasihat  itu  dilaksanakan  oleh  Dewan Komisaris berdasarkan  Anggaran  Dasar  Perseroan.  Pengawasan  oleh  Dewan Komisaris meliputi  baik  pengawasan  atas  kebijakan  Direksi  dalam melakukan  pengurusan  Perseroan, serta  jalannya  pengurusan  tersebut secara  umum,  baik  mengenai  Perseroan  maupun  usaha Perseroan. Pengawasan dan nasihat yang dilakukan Dewan Komisaris harus bertujuan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Jumlah anggota Dewan Komisaris seperti  juga Direksi,  bisa terdiri dari satu orang anggota atau  bisa  juga  lebih.  Dewan  Komisaris  yang  terdiri  lebih dari  satu  orang  anggota  bersifat “majelis”,  dan  setiap  anggota  Dewan Komisaris  tidak  dapat  bertindak  sendiri-sendiri, melainkan  berdasarkan keputusan  Dewan  Komisaris.  Perseroan  yang  kegiatan  usahanya menghimpun dan  mengelola  dana  masyarakat,  menerbitkan  surat  pengakuan  utang  serta Perseroan  Terbuka  (Tbkk.)  wajib  mempunyai  paling  sedikit  dua  orang anggota  Dewan Komisaris.


Bab 3

Tinjauan Umum Tentang Doktrin Fiduciary Duty

1.3.          PENGERTIAN FIDUCIARY DUTY

Berikut beberapa pengertian mengenai fiduciary duty ;
Black’s Law Dictionary
Fiduciary Duty is “a duty to act with the highest degree of honesty and loyalty toward another person and in the best interests of the other person (such as duty that one partner owes to another)”.
www.businessdictionary.com
Fiduciary Duty is a legalobligation of one party to act in the best interest of another. The obligated party is typically a fiduciary, that is, someone entrusted with the care of money or property. It’s also called by fiduciary obligation (1).
Berdasarkan arti dari kata “fiduciary” yang berarti kepercayaan dan penarikan benang merah dari beberapa pengertian diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut Fiduciary duty merupakan tugas-tugas yang dipercayakan kepada dari direksi oleh perseroan dan dasar bertindak dari kegiatan direksi dalam mengambil keputusan berkenaan dengan tugasnya menjalankan kegiatan (bisnis) perseroan. maka direksi memegang kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh perusahaan. Dengan amanah fiduciary, direksi wajib dengan itikad baik menjalankan tugasnya dan fungsinya yaitu dalam fungsi manajemen dan fungsi representasi.
  


3.2.          JENIS- JENIS FIDUCIARY DUTY


Berkaitan dengan prinsip kepercayaan (fiduciary duty) yang telah disebutkan pada pengertian fiduciary duty pada item 3.1. , secara umum dapat dikemukakan disini(2):
1.                       Direksi adalah trustee bagi perseroan. Sebagai trustee, direksi bertanggung jawab kepada perseroan sehubungan dengan berkurangnya nilai harta kekayaan perseroan yang dipercayakan untuk diurus olehnya
2.                       Direksi adalah agen bagi perseroan dalam mencapai tujuan dan kepentingannya. Sebagai agen, direksi mewakili perseroan dalam setiap hubungan hukum perseroan dengan pihak ketiga. Direksi mengikat perseroan dan bukan pemegang saham perseroan. Sebagai agen, direksi juga tidak bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukan olehnya untuk dan atas nama perseroan
Berikut beberapa pendapat lain mengenai beberapa jenis prinsip fiduciary duty:

A. Director Fiduciary Duties After Sarbanes-Oxley
Director Fiduciary Duties After Sarbanes-Oxley, mengemukakan adanya 4 jenis fiduciary duty, dengan 2 jenis kewajiban pokok yaitu (3) :
 

(2)Paul L Davies, opcit,hal 598-599
(3)Kilpatrick Stockton,”Director Fiduciary Duties After Sarbanes-Oxley”,hlm 7

1.                  Duty of Loyality, yaitu kewajiban yang “requires a director, affirmatively and in good faith, to protect the interests of the company and its stakeholders, and to refrain from doing anything that would injure the company or deprive the company of profit or an advantage that might properly be brought to the company for it to pursue”. Untuk memenuhi duty of loyality a director must act in a manner that he or she believes in good faith to be in the best interest of the company and its stakeholders”.
2.                       Duty of Care, Yaitu kewajiban yang ”requires a director to perform his or her responsibilities with a care that a reasonably prudent person would exercise under similar circumstances, while acting in an inform manner”. Untuk memenuhi duty of care ini, “a director must proceed with “critical eye” in assessing information presented to him or her, and with inquisitive nature in confirming that he or she has been presented with all material information”.
Dan dua jenis kewajiban fidusia lainnya, dengan merujuk pada keputusan pengadilan Delaware,yaitu:
3.                       Duty of good faith
4.                       Duty of Disclosure
B. Bernard S. Black dalam The Prinsipal Fiduciary Duties of Board of Directors
Bernard S. Black dalam The Prinsipal Fiduciary Duties of Board of Directors, mengemukakan adanya empat jenis kewajiban terkait dengan fiduciary duty, yaitu(4):
 

(4)Bernard S. Black, “ The Prinsipal Fiduciary Duties of Board of Directors” presentasi disampaikan dalam 3rd Asian roundtable on corporate governance, Singapore 4 april 2001,hlm.2
1.                       Duty of Loyality, dimana dikatakan bahwa “the decision makers within the company should act in the interest of the company , and not in their own interests”, yang merupakan refleksi bahwa direksi janganlah melakukan perbuatan atau tindakan yang didalamnya terdapat unsur benturan kepentingan.
2.                   Duty of Care, dimana “in this situation where they do not have a conflict of interest, the duty of care –the duty to pay attention and try to make a good decision”.
3.                   Duty to Disclosure, yaitu “disclose all material information when seeking shareholder approval, or when a conflict of interest exists”.
4.                   Duty of extra care when selling company
C. Anthony Collins dalam The Duties and Responsibilities of Directors
Anthony Collins dalam The Duties and Responsibilities of Directors (5)mengemukakan adanya tujuh jenis fiduciary duty yaitu :
1.                  Duty to act on good faith
2.                  Duty to manage the company’s affairs with the proper degree of skill and care
3.                  Duty to act strictly within the provisions of the constitution and to satisfy yourself to its terms
4.                  Duty to act within the scope of any given authority for proper purpose
5.                  Duty to act personally
6.                  Duty not to take personal benefit/profit
7.                  Duty to secure the proper and affective use property
  
(5)June 2007.RNRP Document Suite,hlm 1
Ditilik dari beberapa pendapat diatas mengenai jenis fiduciary duty, kami mengambil 2 jenis yang memiliki cangkupan artian luas yang mencangkup berbagai jenis diatas yaitu ;
a.      Duty of Loyalty
Untuk memenuhi duty of loyalty seorang direktur harus bertindak dengan itikad baik untuk berada dalam kepentingan terbaik perusahaan dan para stakeholder. Selain itu dalam melakukan tugasnya tersebut seorang direktur tidak boleh mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri atas perusahaan.

b.      Duty of Care
Seorang direktur harus  melakukan tanggung jawabnya dengan bijaksana. Direktur harus jeli dan teliti dalam menilai informasi yang disajikan kepadanya. Kewajiban utama dari direktur adalah kepada perusahaan secara keseluruhan bukan kepada pemegang saham baik secara individu maupun kelompok. Posisi ini mengharuskan seorang direktur untuk tidak bertindak ceroboh dalam melakukan tugasnya.

3.3.          TUNTUTAN TERHADAP PELANGGARAN FIDUCIARY DUTY

Pelanggaran terhadap Fiduciary Duty dapat menyebabkan direktur untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya secara pribadi terhadap perbuatan yang dilakukannya. baik kepada para pemegang saham maupun kepa

da pihak lainnya(6).
Di Indonesia, doktrin atau prinsip fiduciary duty ini dapat kita jumpai dasar hukumnyadalam Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
(6)Philip Lipton dan Abraham Herzberg, Understanding Company Law, Brisbane, The Book Law Company Ltd, 1992, hal 342.
Menurut pasal 1 ayat (5) UUPT menyatakan pengurusan PT dipercayakan kepada Direksi lebih jelasnya, bahwa Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. sedangkan Pasal 97 UUPT menetapkan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan. Pelanggaran terhadap hal ini dapat menyebabkan Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya tersebut.
Dalam konteks direktur, sangat penting untuk mengontrol perilaku dari para direktur yang mempunyai posisi dan kekuasaan besar dalam mengelola perusahaan, termasuk menentukan standar perilakuuntuk melindungi pihak-pihak yang akan dirugikan apabila seorang direktur berperilaku tidak sesuai dengan kewenangannya atau berperilaku tidak jujur (7).
Untuk membebankan pertanggungjawaban terhadap direktur atau pengurus korporasi, maka harus dibuktikan adanya pelanggaran terhadap kekuasaan kewajiban kewenangan yang dimilikinya. Pengurus korporasi dalam hal ini harus dapat dibuktikan telah melanggar good faith yang dipercayakan padanya dalam menjalan korporasi atau perusahaan, sebagaimana diatur dalam prinsip fiduciary duty.
Kesalahan yang dilakukan oleh anggota direksi atau pejabat korporasi lainnya hanya dapat dibebankan pada korporasi jika memenuhi syarat seperti berikut :
  
(7)Janet Dine, Company Law, Macmillan Press Ltd., 1998, hal 179.
1.      Tindakan yang dilakukan oleh mereka berada dalam batas tugas atau instruksi yang diberikan kepada mereka.
2.      Bukan merupakan penipuan yang dilakukan untuk perusahaan
3.      Dimaksudkan untuk menghasilkan atau mendatangkan keuntungan bagi korporasi
Dengan kata lain jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka kesalahan tersebut tidak dapat dipikul oleh korporasi, namun harus dipikul secara pribadi oleh organ korporasi yang melakukan tindakan tersebut.
Salah satu tolak ukut untuk memutuskan apakah suatu kerugian tidak disebabkan oleh keputusan bisnis (business judgement) yang tidak tepat sehingga dapat menghindar dari pelanggaran prinsip duty of care adalah :
1.      Memiliki informasi tentang masalah yang akan diputuskan dan percaya bahwa informasi tersebut itu benar.
2.      Tidak memiliki kepentingan dengan keputusan dan memutuskan dengan itikad baik
3.      Memiliki dasar rasional untuk mempercayai bahwa keputusan yang diambil adalah terbaik bagi perusahaan
Sehingga, apabila terbukti bahwa tindakan atau keputusan yang diambil oleh direktur untuk memberlakukan suatu kebijakan korporasi yang didasarkan atasbusiness judgment yang tepat dalam rangka meraih keuntungan sebanyak-banyaknya bagi korporasi, maka apabila ternyata tindakan yang diambil tersebut menimbulkan kerugian yang melahirkan pertanggungjawaban pidana, tidak dapat dibebankan pada pribadi pengurus (direksi atau pejabat korporasi lainnya), tetapi dibebankan pada korporasi. Pertanggungjawaban oleh pengurus hanya dimungkinkan apabila terbukti terjadi pelanggaran duty of care dan duty of loyality.
Putusan Perkara Perdata Nomor 305/Pdt.G/1998/Pn.Jak Sel adalah sebagai contoh kasus, dimana seorang direksi bagian investasi melakukan Self Dealing Transaction secara langsung dengan merekayasa pembelian Promissory Noteyang telah default atau gagal bayar yang dibuat dengan menerbitkan Promissory Note baru sehingga seolah-olah tidak ada kesalahan dalam transaksi itu. Dalam transaksi tersebut dengan jelas terlihat sebuah tindakan kecurangan (fraud) yang direksi lakukan serta tidak ada itikad baik karena mengorbankan PT Sigma Batara sebagai perusahaan yang dipimpinnya untuk membeli Promissory Note yangdefault milik PT.CBE dari tangan Indover Bank.Dengan tindakan self dealingtersebut mengakibatkan timbulnya pertanggungjawaban pribadi dikarenakan kegagalan melaksanakan duty of care dan dengan sendirinya merupakan pelanggaran terhadap fiduciary duty .Sejalan dengan hal itu PN.Jaksel memutuskan Direksi yang bersangkutan bersalah dan dibebankan pertanggungjawaban secara pribadi



Bab 4

Penerapan Doktrin Fiduciary Duty terhadap tanggung jawab direksi saat Perseroan mengalami Pailit

Doktrin fiduciary duty  berasal dari sistem hukum common Law yang berasal di Inggris dan hingga kini mempengaruhi sistem hukum negara-negara bekas jajahannya dan juga dianut di Amerika Serikat. Karena hubungan hukum antara perseroan dan direksi didasarkan pada doktrin fiduciary duty, maka berdasarkan doktrin ini maka dalam menjalankan kepengurusan mempunyai duty of care  dan  duty of loyality terhadap perseroan. Doktrin  duty of care, mewajibkan direktur dan management untuk berperilaku  hati-hati sebagaimana orang-orang berperilaku dalam situasi yang sama. Jika direktur melanggar duty of care dan mengakibatkan perusahaan menderita kerugian financial, maka pengadilan akan memutuskan bahwa direktur dan manajement bertanggung jawab secara pribadi untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan. Sebaliknya, jika direksi dan management menyetujui suatu transaksi dengan mengabaikanduty of care dan transaksi tersebut belum dilakukan maka pengadilan akan memberlakukan injuction untuk mencegah transaksi tersebut.
Kriteria atau standar kehati-hatian dapat dibagi dalam beberapa macam, yaitu :
1)      Standar dasar, bahwa direksi harus bertindak seperti orang biasa yang berhati-hati dalam situasi yang sama :
          a)      Jika seseorang sudah duduk sebagai seorang direksi maka dia dikenai duty of   care.
   b)     Tanggung jawab atas pelanggaran duty of care hanya diberlakukan jika direktur  melakukan tindakan yang sangat ceroboh.
2)      Standar objektif, artinya direksi yang mempunyai kemampuan dibawah rata-rata orang biasa dalam posisi direksi harus memenuhi standar rata-rata orang biasa. Sebaliknya, direksi yang mempunyai keahlian khusus, harus mempergunakan keahlian khusus tersebut.
3)      Menguntungkan keputusan kepada nasihat ahli dan komite. Direksi berhak mengambil keputusan berdasarkan nasihat ahli dan komite, akan tetapi hal tersebut harus masuk akal dalam situasi tertentu.
4)      Kelalaian yang pasif, direksi tidak bertanggung jawab atas kelalaiannya karena tidak mengetahui kesalahan yang dilakukan oleh management dan pegawai. Akan tetapi jika dia mengetahui fakta yang mengarah kedugaan adanya perbuatan menyimpang, maka dia tidak dapat menutup mata atas fakta itu. Dalam suatu perusahaan besar, direksi yang tidak melakukan mekanisme untuk memonitor suatu perbuatan menyimpang, seperti internal accounting control atau komite audit, mungkin akan dianggap melanggar duty of care.
5)      Sekalipun direksi melanggar duty of care, akan tetapi dia hanya bertanggung jawab atas kerugian jika perbuatanya merupakan proximate cause atau sebab terdekat dari timbulnya kerugian.
Dalam hukum perseroan, fiduciary duty mengandung arti dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk mengurus perseroan, direksi harus bertolak dari landasan bahwa tugas dan wewenang yang diperolehnya didasarkan pada dua prinsip. Kedua prinsip itu adalah kepercayaan yang diberikan perseroan dan prinsip yang merujuk kepada kemampuan dan kehati-hatian dari tindakan direksi.

Untuk dimengerti, dalam konsep fiduciary duty, seorang direksi bertanggung jawab terhadap perseroan, bukan organ perseroan lainnya, baik rapat umum pemegang saham ataupun dewan komisaris, apalagi pemegang saham. Hal ini diperkuat dengan bunyi Pasal 1 angka 5 UUPT yang berbunyi: direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan ketentuan anggaran dasar.
Prinsip utama doktrin fiduciary duty diberlakukan dalam UUPT No.40/2007 Pasal 97 ayat (2), yang berbunyi “Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.”
Terkait dengan apa yang kami bahas mengenai aplikasi dari prinsip fiduciary duty pada direksi atas perseroan yang pailit, maka kami mengambil jawaban atas masalah ini dengan dasar hukum pertanggung jawaban direksi dari UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan. Berikut merupakan penjabaran serta penjelasan dari pasal-pasal terkait:
1.      Pasal 97 ayat (3) merupakan petunjuk duty of loyalty, “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
2.      Pasal 97 ayat (4) merupakan petunjuk duty of care tanggungjawab menjadi tanggung renteng, “Dalarn hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi .”
3.      Pasal 99 ayat (1) butir a dan b yang berbunyi, “ Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.”





Bab 5

Penutup

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka yang dapat penulis simpulkan adalah :

  1. Pelanggaran terhadap Fiduciary Duty dapat menyebabkan direktur untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya secara pribadi terhadap perbuatan yang dilakukannya. baik kepada para pemegang saham maupun kepada pihak lainnya.
  2. Tanggung Jawab Direksi Ketika Terjadinya Kepailitan Pada Perseroan Terbatas Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, adalah dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut;  sebaliknya anggota direksi tidak bertanggung jawab atas kepalitan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) apabila dapat membuktikan :
a)      kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b)      telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c)      tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
d)     telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan

3.    Direksi bertugas mengelola Perseroan. Direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh dan secara pribadi jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Direksi diharuskan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas untuk menjalankan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab tugas-tugasnya untuk kepentingan perusahaan. Setiap anggota direksi secara pribadi bertanggung jawab atas penyimpangan atau kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas ditentukan bahwa segala kerugian yang diderita oleh perseroan ataupun pihak ketiga akibat kesalahan Direksi harus ditanggung dengan harta pribadinya bersama-sama harta perseroan.
4.      Pelanggaran fiduciary duty oleh direksi dapat dilakukan gugatan yang disebut dengan “gugatan derivatif” yaitu suatu gugatan perdata yang diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bertindak untuk dan atas nama perseroan (jadi bukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham), gugatan mana diajukan terhadap pihak lain (misalnya direksi) karena telah melakukan tindakan yang merugikan perseroan, sungguhpun untuk kepentingan prosedural, pihak perseroan kadang-kadang menjadi pihak tergugat. Syarat dilakukannya derivatif yaitu pemegang saham tidak dapat mengajukan gugatan dalam bentuk derivative action, jika yang digugat adalah tindakan atau perbuatan anggota direksi yang dapat disahkan oleh RUPS berdasarkan persetujuan sederhana, gugatan derivatif hanya berhasil jika anggota direksi yang melanggar fiduciary duty adalah anggota direksi yang dominan.
5.          Pihak tergugat yakni pihak yang diduga melakukan hal yang merugikan perseroan dapat melakukan tangkisan di pengadilan ketika gugatan sedang berlangsung. Tangkisan tersebut terdiri dari diskualifikasi penggugat, tidak memenuhi persyaratan prosedural, tangkisan dengan alasan substantif. Ganti rugi dari gugatan derifatif juga dapat dilakukan yaitu dengan membayar ganti rugi yang terdiri dari unsur-unsur kerugian, biaya dan bunga, dipaksa untuk berbuat sesuatu, dipaksa untuk tidak berbuat sesuatu.



Daftar Pustaka

Anderson, Ronald A. Ivan Fox dan David P. Twoney. Busineess Law & The Regulatory Environment. Cincinnamati, Ohio : South-Western Publishing, 1995.
Black, Henry Champbell. Blacks Laws Dictionary. ST. Paul, Minn : West Publshing Co., 1990.
Block Dennis J., Nancy R. Barton dan Stephen A. Radin, The Business judgement Rule Fiduciary Duties of Corporate Directors, Prentice Hall law & Business, Third edition, 1990.
Clark Robert Charles, Corporate Law, Boston & Toronto: little, Brown and Company, 1986
Nasution Bismar dan Zulkarnain Sitompul, Hukum Perusahaan, Bandung: 2005.
Nasution Bismar dan Zulkarnain Sitompul, Pengelolaan Perseroan Terbatas, Medan : BooksTerrace & Library : 2006
Nasution Irma Hani, Analisis Hukum Terhadap Tanggung Jawab Direktur Dalam Perseroart-Terhatas, Naskah Publikasi Tesis, Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2003.
Sjahdeini Sutan Remy, Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Pailit Jurnal Hukum Bisnis
Subekti. R dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), Jakarta : Praduya Paraminta, 1977.
Sutan Reny Sjahdeini, Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Pailit, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 14, Ju1i 2001
Tumbuan Fred BG, Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris serta RUPS Perseroan Terbatas menurut Undang-undang No. l Tahun 1995, Makalah Kuliah S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun Ajaran 2001-2002
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Pasal 1ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Pasal 85 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).