Pengertian Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak Lengkap Beserta Definisi Menurut Para Ahli
- Hukum pajak menurut Rochmat Soemitro adalah suatu kumpulan peraturan
yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat
sebagai pembayar pajak. hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja
wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap
pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan
pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan
sebagainya.
Hukum pajak disebut juga hukum fiscal yang berarti adalah keseluruhan
dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk
mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada
masyarakat melalui kas negara.
Hukum pajak merupakan suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur
hubungan antara pemerintah sebagai pemunggut pajak dan rakatnya sebagai
pembayar pajak. (Erly Suandi:2002)
Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi
wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara ,
sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur
hubungan-hubungan hukummantar negara dan orang-orang atau badan-badan
(hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak) (Santoso
Brotodiharjo:2003).
Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur
hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai
pembayar pajak. (Bohari:2003,)
Hukum pajak merupakan anak bagian dari hukum administrative, meskipun
ada yang menghendaki agar hukum pajak diberikan tempat tersendiri
disamping hukum adminuistratif yang diartikan sebagai otonomi hukum
pajak karena hukum pajak mempunyai tugas yang bersifat lain daripada
hukum administrative yaitu hukum pajak dipergunakan juga sebagai alat
untuk menentukan politik perekonomian, selain itu hukum pajak pada
umumnya mempunyai tata tertib dan istilah tersendiri untuk lapangan
pekerjaannya.
Beberapa hal yang diatur dalam hukum pajak :
- Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak
- Objek apa saja yang menjadi objek pajak
- Kewajiban pajak terhadap pemerintah
- Timbul dan hapusnya utang pajak
- Cara penagihan pajak
- Cara mengajukan keberatsan dan banding
Tugas hukum perpajakan
Menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan
pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan
menafsirkan peraturan-peraturan hukum itu. yang penting disini adalah
tidak boleh diabaikan latar belakang ekonomis dari keadaan-keadaan dalam
masyarakat.
Luasnya hukum perpajakan erat hubungannya dengan klehidupan masyarakat
terutama dibidang kehidupan ekonomi dalam masyarakat, maka
peraturan-peraturan perpajakan sering berubah-ubah atau mengharuskan
perubahan-perubahan peraturan pajaknya. Artinya cara pengatran pajak
harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai reaksi dari
perubahan dalam kehidupan ekonomi masyarakat itu.
Hukum pajak dibedakan atas :
1. Hukum pajak material
Yaitu : memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak
dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa yang harus
dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu : memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Kedudukan Hukum Pajak Di indonesia
Sistem hukum pajak yang berlaku di Indonesia saat ini adalah civil law
system atau sistem Eropa kontinental. Didalam sistem ini dibagi menjadi
dua bagian, yaitu hukum privat dan hukum publik.
- Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama individu dalam kedudukan yang sederajat, misalnya hukum perjanjian, hukum kewarisan, hukum keluarga, dan hukum perkawinan.
- Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum. Hukum publik ini berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah kenegaraan serta negara bagaimana melaksanakan tugasnya.
Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah segala pengertian,
ketentuan, peraturan dan hal-hal yang menyangkut perpajakan menurut
Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2000 (UU KUP).
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar