Tahukah Anda kapan bahasa formil yang
kita pakai sehari-hari sekarang ini pertama kali diikrarkan? Jawabannya
adalah saat Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Selanjutnya,
berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945, bahasa tersebut resmi
menjadi bahasa negara Indonesia. Globalisasi menyebabkan
peristilahan dalam bahasa Indonesia berkembang. Hal ini juga memberikan
dampak bagi Bahasa Hukum di Indonesia, terutama sehubungan dengan
pengadopsian sistem hukum di Indonesia, yang mulai condong ke Anglo
Saxon. Belum lagi, sistem hukum syariah yang mulai diadaptasi beberapa
oleh sejumlah sektor menyebabkan peristilahan baru dan penyerapan kata
baru. Sumber : PPHBI
Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak dalam komposis,
peristilahan dan gaya bahasa. Hal ini ditolak dari adanya perumusan,
penyusunan dan penjabaran ketentuan-ketentuan hukum oleh para ahli
hukum, yang menyebabkan ketidakseragaman dan kesemerawutan sistem dalam
mengkonstruksikan bahasa hukum dalam direktori Bahasa Indonesia pada
umumnya. Melalui adanya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (dikenal juga
dengan sebutan “UU 24/2009”), dinyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan negara, instansi
pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau
perseorangan warga Negara Indonesia. Nota kesepahaman atau perjanjian
yang melibatkan pihak asing pun juga ditulis dalam nasional pihak asing
tersebut dan/atau bahasa Inggris. Kewajiban dalam UU 24/2009 tersebut
menyebabkan seluruh praktisi hukum harus pandai dalam berbahasa
Indonesia maupun berbahasa asing (pada umumnya dengan pengertian akan
bahasa Inggris). Namun oleh karena dalam hal terjadinya sengketa sebuah
kontrak bilingual lebih diutamakan penulisan dalam Bahasa Indonesia,
maka sebagai praktisi hukum harus mengedepankan pula pemakaian Bahasa
Indonesia yang baik dan benar. Bahasa Hukum Indonesia (BHI) yang baik,
menurut Mahadi dan Ahmad tahun 1979 dalam Sudjiman tahun 1999, dikatakan
harus memenuhi empat kriteria. Pertama, BHI merupakan bahasa Indonesia
yang dipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat fungsinya,
mempunyai karakteristik sendiri, sehingga memenuhi syarat-syarat dan
kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Kedua, karakteristik bahasa hukum
terletak pada kekhususan istilah, komposisi serta gaya bahasanya.
Selanjutnya, Bahasa Hukum Indonesia merupakan bahasa modern yang
penggunaannya tetap, terang, monosemantik dan memenuhi syarat estetika.
Saat itu, simposium melihat adanya ketidaksempurnaan dalam bahasa hukum
yang seringkali digunakan, khususnya dalam penataan sematik kata, bentuk
dan posisi kalimat. Sejarah membuktikan bahwa bahasa hukum Indonesia
merupakan produk Belanda. Pakar hukum Indonesia saat itu banyak belajar
ke negeri Belanda karena hukum Indonesia sendiri berakar dari hukum
Belanda. Akan tetapi, dalam penyerapannya, kini bahasa hukum Indonesia
lebih sering disandingkan dengan Bahasa Hukum Inggris. Inilah
permasalahannya. Dalam sebuah perjanjian, pengulangan kata, pemilihan
kata, sinomim, ejaan, tanda baca merupakan hal penting dalam menentukan
arah dan menetapkan posisi para pihak. Kebiasaan dalam perjanjian belum
tentu sama dengan kaidah-kaidah kebahasaan, yang akhirnya dipakai oleh
hakim dalam penafsiran (jika berujung pada sengketa). Hampir semua
perjanjian di Indonesia banyak didominasi susunan kalimat yang panjang,
hingga delapan puluh hingga seratus kata dalam satu kalimat. Ini ironis,
sebab bahasa Indonesia tidaklah demikian, sehingga menunjukkan adalnya
keaalahan-kesalahan klise yang terus berulang dan berujung pada
ketidakpastian. Singkatnya, pemahaman bahasa Indonesia bukan lagi
tanggung jawab milik ahli bahasa / sastrawan, namun juga milik praktisi
hukum sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar