Jumat, 06 Maret 2015

PERCOBAAN (Poging) 3

akan diadakan UTS asas-asas perkembangan Hukum Pidana (Aspid) jadilah saya membaca “sedikit” mengenai percobaan, penyertaan, dan gabungan tindak pidana. Sekarang saya berusaha menulis ulang apa yang telah saya pelajari dengan berusaha tidak melihat buku kecuali KUHP, jadi maaf kalau tulisannya tidak lengkap dan kalau ada yang salah mohon dikoreksi dan tinggalkan komentar dikolom bawah. Kali ini kita berbicara mengenai Percobaan (Poging). Percobaan adalah suatu upaya melakukan tindak pidana dimana perbuatan tersebut belum seluruhnya terjadi. Dalam Pasal 53 KUHP yang berisi:
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54 berisi: “Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.”
Melihat kedua pasal tersebut dapatlah disimpulkan unsur-unsur tindakan yang disebut sebagai percobaan, yaitu:
1) Adanya niat.
Menurut Hazewinkel-Suringa niat adalah bentuk kesengajaan dimana ia mengartikan niat adalah suatu rencana untuk mengadakan perbuatan dalam mencapai tujuan tertentu. Lain halnya dengan Mulyatno, menurutnya niat itu tidak dapat disamakan dengan kesengajaan. Apabila niat itu dilakukan barulah dapat dikatakan kesengajaan, namun apabila tidak dilakukan bukan dinamakan kesengajaan. Begitu pula menurut Loebby Loeqman tidak ada seorangpun yang mengetahui niat seseorang apabila tidak diucapkan karena nita itu berhubungan dengan bathiniah. Jadi jelas, jikalau suatu niat belum dilaksanakan maka tidak ada yang namanya percobaan tindak pidana.
2) Adanya suatu permulaaan pelaksanaan.
Terdapat kesulitan pemberian batas antara permulaan persiapan dengan permulaan pelaksanaan. Apabila seseorang hanya melakukan permulaan persiapan, maka ia tidak dapat dikatakan melakukan percobaan. Hanya tindakan pelaksaanlah yang menjadi unsur dari percobaan itu sendiri.
Dalam permulaan pelaksanaan terdapat dua teori, yaitu teori subjektif dan teori objektif.
Teori subjektif:
  • Dilihat dari orang / pelakunya
  • Orangnya menunjukkan prilaku tidak bermoral yang bersifat membahayakan
Teori Objektif:
  • Dilihat dari tindakannya
  • tindakannya mengganggu bahkan membahayakan kepentingan umum
Contoh untuk memperjelas keduanya yaitu dalam kasus posisi dimana A dan B bersepakat dengan C untuk membakar rumah C guna mendapatkan santunan asuransi. Sementara C bepergian ke luar kota, A dan B membuat sumbu panjang dari kain-kain bekas yang telah disiram bensin dan menaruhnya di seluruh rumah. Sumbu tersebut dihubungkan dengan pemantik kompor gas yang disambung dengan tali sedemikian rupa, sehingga nantinya hanya dengan menarik tali dari luar rumah, akan terjadi api yang akan membakar sumbu yang telah dipersiapkan. Sementara menunggu malam hari untuk melaksanakannya, A dan B meninggalkan rumah tersebut. Sementara A dan B meninggalkan rumah itu, tetangga yang melewati rumah tersebut mencium bau bensin yang menusuk hidung, sehingga mereka curiga dan memberitahukan kepada polisi. Pada saat A dan B datang untuk melaksanakan pembakaran, dilihatnya telah banyak orang sehingga mereka melarikan diri. Namun akhirnya perkara tersebut sampai ke pengadilan dengan tuduhan mencoba melakukan pembakaran.
Melihat dari contoh diatas dapat disimpulkan berkaitan dengan kedua teori tersebut yaitu: Ada 2 tahap yaitu pertama perbuatan pembuatan rumah siap bakar dan perbuatan menarik pemantik kompor. Persoalan dalam kasus tersebut apakah perbuatan itu dinamakan permulaan pelaksaan atau baru permulaan persiapan!?
Dilihat dari teori subjektif, permulaan pelaksaan itu dapat dikatakan ketika mereka berniat dan menyiapkan bahan-bahan untuk membakar rumah tersebut (Adanya prilaku tidak bermoral yang dilakukan), sedangkan teori objektif dapat dikatakan permulaan pelaksanaan ketika si A dan B menarik pemantik kompor dengan tali itu dimana kalau mereka melakukan perbuatan tersebut pastilah rumah terbakar. Jadi menurut teori objektif pada saat mereka menyiapkan kain bekas dan sebagainya itu baru dinamakan permulaan persiapan.
Menurut van Bemmelen, kedua metode baik metode objektif maupun metode subjektif, jika diberlakukan secara terlalu kaku akan menjurus kepada ketidakbenaran. Karena paham subjektif itu telah mengartikan hubungan kausal secara terlalu luas, sehingga seseorang telah dapat dihukum sebagai seorang pelaku atau dalam masalah poging sebagai orang yang telah melakukan percobaan. Padahal hubungan antara tindakan mereka dengan akibat akhirnya itu terlalu jauh atau tindakan mereka itu tidak mendatangkan bahaya yang begitu besar untuk dapat menimbulkan suatu akibat itu.
3) Tidak selesainya pelaksaan karena bukan karena keinginan dalam dirinya.
Jadi dikatakan percobaan apabila suatu pelaksaan tindakan itu dilakukan tidak sampai selesai. Apabila orang tersebut melakukan suatu perbuatan dan menghentikan perbuatannya (belum selesai dilakukan) karena niat dalam dirinya sendiri, mengundurkan diri secara sukarela, BUKAN dinamakan percobaan. Percobaan itu terjadi ketika orang tersebut menghentikan perbuatannya (belum selesai terjadi) karena faktor lain diluar kehendak si pelaku.
Contoh: Putusan pengadilan Arnhem tanggal 31 Juli 1951. N. J 1952 No. 670 tentang percobaan pembunuhan atau percobaan penganiayaan berat dimana:
A ingin membunuh B. A memasuki ruangan B dengan membawa pisau sambil menunduk. Orang sekitar menghentikan perbuatan A. B yang melihat hal tersebut langsung keluar ruangan. A yang berniat membunuh B menghentikan perbuatannya dengan alasan tidak tega melihat perubahan raut wajah si B ketika melihat A.
Dari kasus tersebut, pengadilan Arnhem memberikan putusan bahwasanya terjadi percobaan pembunuhan atau percobaan penganiayaan berat. Walaupun ada niat dalam diri A untuk menghentikan perbuatannya karena tidak tega, namun keadaan dari luar yang memaksakan dirinya untuk menghentikan perbuatannya juga menjadi pertimbangan pengadilan (karena banyak orang yang melihat dan si B lari dari ruangan).
Secara teori penghentian perbuatan karena faktor dalam diri dibagi menjadi:
1. Karena pengunduran diri secara sukarela:
Contoh: A (seorang ayah) ingin membunuh B (anak dari si A) karena kesal, ketika ingin melakukan pembunuhan tersebut, tiba-tiba A mengurungkan niatnya karena tidak tega melihat si B yang sedang asik bermain boneka di kamarnya. Melihat hal tersebut A mengurungkan niatnya secara sukarela karena melihat keasikan si B sedang bermain dan mengingat B adalah darah dagingnya sendiri.
2. Karena penyesalan
Contohnya A meracuni B, namun karena B ini sangat baik dengan A, akhirnya A memberikan penawar racun pada si B dan B tidak mati karena pemberian penawar racun yang dilakukan sendiri oleh A. Apabila B dibawa ke rumah sakit dan tidak jadi mati karena jasa dokter, maka A dapat dikatakan percobaan pembunuhan, namun dalam kasus ini A sendirilah yang membawa penawar racun itu dan segera memberikannya pada B, jadi ada tindakan dalam diri A agar B tidak mati.
Beberapa literatur ada yang membahas mengenai Ondeugdelijke poging. Ondeugdelijke Poging adalah suatu perbuatan yang dikatakan permulaan pelaksanaan, oleh karena sesuatu hal, perbuatan yang diniatkan tidak mungkin akan terlaksana sesuai dengan harapannya. (Loqman, 1996: 35).
Ada 2 hal yang mengakibatkan tidak sempurnanya percobaan tersebut, pertama karena alat (sarana) yang dipergunakan tidak sempurna dan yang kedua objek (sasaran) tidak sempurna. Masing-masing ketidaksempurnaan itu ada 2 macam, yaitu tidak sempurna secara mutlak (absolut) dan tidak sempurna secara nisbi (relatif).
Loebby Logman (1996: 35) memberikan contoh secara terperinci sebagai berikut:
1. Ketidaksempurnaan sarana (alat) 
a. Ketidaksempurnaan sarana secara mutlak
Contoh : A ingin membunuh B dengan menggunakan racun arsenicum. Pada saat B lengah A memasukkan arsenicum ke dalam minuman B. Namun B tetap hidup karena ternyata yang dimasukkan ke dalam minuman B bukan arsenicum tetapi gula pasir.
b. Ketidaksempurnaan sarana secara nisbi
Contoh : Peristiwanya seperti di atas, tetapi A memberikan racun arsenicum ke dalam minuman B dalam dosis yang tidak mencukupi sehingga A tetap hidup.
2. Ketidaksempurnaan sasaran (objek) 
a. Ketidaksempurnaan sasaran secara mutlak
Contoh : A ingin membunuh B. Pada suatu malam A masuk ke kamar tidur B dan menikam B. Ternyata bahwa B telah meninggal dunia sebagai ditikam A. Dalam hal ini A tidak mengetahui karena kamar tidur B dalam keadaan gelap. Jadi A menikam mayat.
b. Ketidaksempurnaan sasaran secara nisbi
Contoh : A ingin membunuh B. B mengetahui bahwa dirinya terancam oleh A, sehingga B selalu keluar rumah dengan menggunakan rompi antipeluru di dalam bajunya. Ketika terjadi penembakan oleh A, meskipun mengenai dada B, karena menggunakan rompi anti peluru B tidak mati.
Mengenai percobaan yang tidak mampu karena objeknya, MvT mengemukakan :
Syarat-syarat umum percobaan menurut Pasal 53 KUHP ialah syarat-syarat percobaan untuk melakukan kejahatan yang tertentu di dalam Buku II KUHP. Jika untuk terwujudnya kejahatan tertentu tersebut diperlukan adanya objek, maka percobaan melakukan kejahatan itupun harus ada objeknya. Kalau tidak ada objeknya, maka juga tidak ada percobaan (Arief, 1984: 18).
Mengenai percobaan yang tidak mampu karena alatnya, MvT membedakan antara :
a. Tidak mampu mutlak, yaitu bila dengan alat itu tidak pernah mungkin timbul delik selesai; dalam hal ini tidak mungkin ada delik percobaan.
b. Tidak mampu relatif, bila dengan alat itu tidak ditimbulkan delik selesai karena justru hal ikhwal yang tertentu dalam mana si pembuat melakukan perbuatan atau justru karena keadaan tertentu dalam mana orang yang dituju itu berada. Dalam hal ini mungkin ada delik percobaan.
Dari apa yang dikemukakan M.v.T di atas terlihat bahwa ketidakmampuan relatif
dapat dilihat dari 2 segi:
a. keadaan tertentu dari alat pada waktu si pembuat melakukan perbuatan.
b. Keadaan tertentu dari orang yang dituju (Arief, 1984: 19).
Melihat dari kasus diatas semuanya bergantung kepada teori yang digunakan. Apabila menggunakan teori subjektif maka tidak ada perbedaan ketidaksempurnaan mutlak dengan  nisbi karena suah ada permulaan pelaksaan yang dapat dikatakan percobaan. Apabila menggunakan teori objektif, ketidaksempurnaan mutlak tidak dapat dipidana, lain halnya dengan ketidaksempurnaan nisbi yang sudah ada permulaan pelaksaannya.
Sekian ilmu yang didapat semoga waktu UTS enggak ngblank dan semoga lagi pembahasan ini tidak keluar karena sudah diadakan quiz diminggu lalu dan baru baca materi ini sekarang, jadi kemungkinan quiznya gatot (gagal total) haha yasudah lah yah semoga diberi yang terbaik. Amin
Rujukan:
Hamzah, Andi. 2008. KUHP & KUHAP. PT. Rineka Cipta: Jakarta
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1491/1/pidana-ekaputra.pdf
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. PT. Refika Aditama: Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar