Dalam
menjabarkan suatu rumusan delik kedalam unsur-unsurnya, maka akan dijumpai
suatu perbuatan atau tindakan manusia, dengan tindakan itu seseorang telah
melakukan suatu tindakan yang terlarang oleh undang-undang. Setiap tindak
pidana yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada
umumnya dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang terdiri dari unsur subjektif
dan unsur objektif.
Unsur subjektif adalah
unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri
si pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di
dalam hatinya. Sedangkan unsur objektif adalah unsur-unsur
yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan di
mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus di lakukan[2].
1. Unsur-unsur
subjektif dari suatu tindak pidana itu adalah:
o Kesengajaan
atau ketidaksengajaan (dolus atau Culpa).
o Maksud
atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang
dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP.
o Macam-macam
maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan
pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain.
o Merencanakan
terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat
di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP.
o Perasaan
takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut
Pasal 308 KUHP.
2. Unsur-unsur
objektif dari sutau tindak pidana itu adalah:
o Sifat
melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid
o Kualitas
dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam
kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau
komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398
KUHP.
o Kausalitas
yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu
kenyataan sebagai akibat.
Seorang ahli
hukum yaitu simons merumuskan unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut[3] :
o Diancam
dengan pidana oleh hukum
o Bertentangan
dengan hukum
o Dilakukan
oleh orang yang bersalah
o Orang
itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya.
B. JENIS-JENIS
TINDAK PIDANA
Tindak pidana
dapat dibedakan atas dasar-dasar tertentu, yaitu sebagai berikut :
1) Kejahatan
dan Pelanggaran
Dalam WvS
Belanda, terdapat pembagian tindak pidana antara kejahan dan prlanggaran. Untuk
yang pertama biasa disebur dengan rechtdelicten dan untuk yang kedua disebut
dengan wetsdelicten. (Simons 1992 : 138)
Disebut
dengan rechtdelicten atau tindak pidana hukum yang artinya
yaitu sifat tercelanya itu tidak semata-mata pada dimuatnya dalam UU melainkan
memenag dasarnya telah melekat sifat terlarang sebelum memuatnya dala rumusan
tindak pidana dalam UU. Walaupun sebelum dimuat dalam UU [ada kejahatan
mengandung sifat tercela (melawan hukum), yakni pada masyarakat, jadi melawan
hukum materiil, Sebaliknya wetsdelicten sifat tercelanya itu suatu perbuatan
itu terletak pada setelah dimuatnya sebagai demikian dalam UU. Sumber
tercelanya wetsdelicten adalah undang-undang[4].
Dasar pembedaan antara kejahatn dan pelanggaran yang pasti jenis pelanggaran
itu lebih ringan daripada kejahatan. Hal ini dapat diketahui dalam ancaman
pidana pada pelanggaran tidak ada yang diancam dengan pidana penjara, tetapi
berupa pidana kurungan denda, sedangkan kejahatan lebih didominasi dengana
ancaman pidana penjara.
2) Delik
formil dan delik mateeriil
Delik formula
adalah tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga memberikan arti
bahwa inti larangan yang dirumuskan adalah melakukan suatu perbuatan tertentu.
Perumusan tindak pidana formil tidak membutuhkan dan memperhatikan timbulnya
suatu akibat tertentu dari perbuatan yang sebagai syarat penyelesaian tindak
pidana, melainkan semata-mata pada perbuatannya. Misalnya pada pencurian (Ps.
369) untuk selesainya pencurian bergantung pada selesainya perbuatan.
Sebaliknya,
tindak pidana materiil inti larangan adalah pada timbulnya akibat yang
dilarang. Oleh karena itu siapa yang menimbulkan akibat dilarang. Oleh karena
itu, siapa yang menimbulkan akibat yang dilarang itulah yang
dipertanggungjawabkan dan dipidana. Misalnya pada pembunuhan (Ps 338), inti
larangan adalah menghilangkan nyawa seseorang, dan bukan pada menenbak,
membacok, atau memukul. Untuk selesainya perbuatan digantungkan pada timbulnya
akibat dan bukan pada selesainya wujud perbuatan.
3) Delik dolus dan
delik culpa
Tindak pidana
sengaja (dolus) adalah tindak pidana yang dalam rumusannya
dilakukan dengan kesengajaan atau mengandung unsur kesengajaan. Di samping
tindak pidana yang tegas unsur kesengajaan itu dicantumkan dalm pasal, misalnya
ps. 362 (maksud), 338 (sengaja), 480 ( yang diketahui).
Sedangkan
tindak pidana kelalaian (culpa) adalah tindak pidana yang
dalam rumusannya mengandung unsur culpa (lalai), kurang hati-hati dan tidak
karena kesengajaan. Tindak pidana yang mengandung unsur culpa ini misalnya,
Pasal 114, 359, 360.
Dalam suatu
rumusan tindak pidana tertentu adakalanya kesengajaan dan culpa dirumuskan
secara bersamaan (ganda), maksudnya ialah dapat berwujud tindak pidana sengaja
dan dapat culpa sebagai alternatifnya. Misalnya unsur “yang diketahui”
atau “sepatutnya harus diduga” (ps 418, 480). Dilihat dari unsur kesalahnnya di
sini, ada dua tindak pidana, yatiu yang satu adalah tindak pidana sengaja dan
yang lain adalah tindak pidana culpa, yang ancamannya sama atau kedua tindak
pidana ini dinilai sama beratnya.
4) Tindak
Pidana aktif (Delik commisionis) dan Tindak Pidana Pasif
Tindak pidana
aktif adalah tindak pidana yang perbuatannya berupa perbuatan aktif (positif).
Perbuatan aktif adalah perbuatan yang untuk mewujudkannya disyaratkan adanya
gerakan dari anggota tubuh orang yang berbuat.
Berbeda dengan
tindak pasif, dalam tindak pidana pasif ada suatu kondisi dan atau keadaan
tertentu yang mewajibkan seseorang dibebani hukum untuk berbuat tertentu yang
mewajibkan hukum untuk berbuat tertentu yang apabila ia tidak melakukan
perbuatan itu, ia telah melanggar kewajiban hukumnya tadi.
Tindak pidana
pasif ada dua macam, yaitu tindak pidana pasif murni dan tindak pidana pasif
tidak murni disebut dengan delicta commissionis per omissionem. Tindak pidana
pasif murni adalah adalah tindak pidana yang secara formil atau tindak pidana
yang pada dasarnya semata-mata unsurperbuatannya adalah berupa perbuatan pasif,
misalnya pasal 224, 304, 522. Tindak pidana pasif yang tidak murni berupa tindak
pidana yang pada dasarnya adalah tindak pidana positif tetapi dilakukan dengan
cara tidak berbuat aktif, misalnya pada pembunuhan 338 tetapi jika akibat
matinya itu disebabkan karena seseorang tidak berbuat sebagaimana kewajibannya.
5) Tindak
Pidana Terjadi Seketika dan Tindak Pidana Berlangsung Terus
Tindak pidana
yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk terwujudnya atau terjadinya
dalam waktu seketika atau waktu singkat saja disebut juga aflopende delicten
Misalnya jika perbuatan itu selesai tindak pidana itu menjadi selesai secara
sempurna. Sebaliknya tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga
terjadinya tindak pidana itu berlangsung lama, yakni setelah perbuatan tiu
dilakukan, tindak pidana itu berlangsung terus yang disebut juga dengan
voortdurende delicten. Misalnya pada pasal 329,330, 331, 333, dan 334. Seperti
pasal 333, perampasan kemerdekaan itu berlangsung, tidak selesai seketika,
bahkan sangat lama, dan akan terhenti setelah korban dibebaskan.
6) Tindak
Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum
Tindak pidana
umum adalah semua tindak pidana yang dimuat dalam KUHP sebagai kodifikasi hukum
pidana materiil (buku II dan III KUHP). Sementara tindak pidana khusu adalah
semua tindak pidana yang terdapat dalam luar yang terdapat di luar kodifikasi
tersebut. Misalnya tindak pidana korupsi (UU No.31 th 1999), tindak pidana
psikotropika (UU No. 5 th 1997), tindak pidana perbankan (UU no. 10/1998),
tindak pidana narkotika (UU No. 22 Th. 1997).
7) Delik
sederhana dan delik yang ada pemberatannya / peringannya (eenvoudige dan gequalificeerde
/ geprevisilierde delicten)
Delik yang ada
pemberatannya, misal : penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya
orang (pasal 351 ayat 2, 3 KUHP), pencurian pada waktu malam hari dsb. (pasal
363). Ada delik yang ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam
keadaan tertentu, misal : pembunuhan kanak-kanak (pasal 341 KUHP). Delik ini
disebut “geprivelegeerd delict”. Delik sederhana; misal : penganiayaan (pasal
351 KUHP), pencurian (pasal 362 KUHP).
8) Tindak
Biasa dan Tindak Pidana Aduan
Tindak pidana
biasa yang dimaksudkan ini adalah tindak pidana yang untuk dilakukannya
penuntutan pidana terhadap pembuatnya tidak disyaratkanadanya pengaduan bagi
yang berhak. Sebagian besar tindak pidana adalah tindak pidana biasa yang
dimaksudkan ini.
Tindak pidana
aduan adalah tindak pidana yang untuk dapatnya dilakukan penuntutan pidana
disyaratkan untuk terlebih dulu adanya pengaduan oleh yang berhak mengajukan
pengaduan, yakni korban atau wakilnya dalam perkara perdata (ps. 72) atau
keluarga tertentu dalam hal tertentu (ps. 73). Atau orang yang diberi kuasa
khusus untuk pengaduan oleh yang berhak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar