Jumat, 06 Maret 2015

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA 2

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
Dalam menjabarkan suatu rumusan delik kedalam unsur-unsurnya, maka akan dijumpai suatu perbuatan atau tindakan manusia, dengan tindakan itu seseorang telah melakukan suatu tindakan yang terlarang oleh undang-undang. Setiap tindak pidana yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif.
Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedangkan unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan di mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus di lakukan[2].  
1.      Unsur-unsur subjektif dari suatu tindak pidana itu adalah:
o   Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau Culpa).
o   Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP.
o   Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain.
o   Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP.
o   Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana  menurut Pasal 308 KUHP.
2.      Unsur-unsur objektif dari sutau tindak pidana itu adalah:
o   Sifat melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid
o   Kualitas dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP.
o   Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
Seorang ahli hukum yaitu simons merumuskan unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut[3] :
o   Diancam dengan pidana oleh hukum
o   Bertentangan dengan hukum
o   Dilakukan oleh orang yang bersalah
o   Orang itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya.

B.  JENIS-JENIS TINDAK PIDANA
Tindak pidana dapat dibedakan atas dasar-dasar tertentu, yaitu sebagai berikut :
1)      Kejahatan dan Pelanggaran
Dalam WvS Belanda, terdapat pembagian tindak pidana antara kejahan dan prlanggaran. Untuk yang pertama biasa disebur dengan rechtdelicten dan untuk yang kedua disebut dengan wetsdelicten. (Simons 1992 : 138)
Disebut dengan rechtdelicten atau tindak pidana hukum yang artinya yaitu sifat tercelanya itu tidak semata-mata pada dimuatnya dalam UU melainkan memenag dasarnya telah melekat sifat terlarang sebelum memuatnya dala rumusan tindak pidana dalam UU. Walaupun sebelum dimuat dalam UU [ada kejahatan mengandung sifat tercela (melawan hukum), yakni pada masyarakat, jadi melawan hukum materiil, Sebaliknya wetsdelicten sifat tercelanya itu suatu perbuatan itu terletak pada setelah dimuatnya sebagai demikian dalam UU. Sumber tercelanya wetsdelicten adalah undang-undang[4].
   Dasar pembedaan antara kejahatn dan pelanggaran yang pasti jenis pelanggaran itu lebih ringan daripada kejahatan. Hal ini dapat diketahui dalam ancaman pidana pada pelanggaran tidak ada yang diancam dengan pidana penjara, tetapi berupa pidana kurungan denda, sedangkan kejahatan lebih didominasi dengana ancaman pidana penjara.
2)      Delik formil dan delik mateeriil
Delik formula adalah tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga memberikan arti bahwa inti larangan yang dirumuskan adalah melakukan suatu perbuatan tertentu. Perumusan tindak pidana formil tidak membutuhkan dan memperhatikan timbulnya suatu akibat tertentu dari perbuatan yang sebagai syarat penyelesaian tindak pidana, melainkan semata-mata pada perbuatannya. Misalnya pada pencurian (Ps. 369) untuk selesainya pencurian bergantung pada selesainya perbuatan.
Sebaliknya, tindak pidana materiil inti larangan adalah pada timbulnya akibat yang dilarang. Oleh karena itu siapa yang menimbulkan akibat dilarang. Oleh karena itu, siapa yang menimbulkan akibat yang dilarang itulah yang dipertanggungjawabkan dan dipidana. Misalnya pada pembunuhan (Ps 338), inti larangan adalah menghilangkan nyawa seseorang, dan bukan pada menenbak, membacok, atau memukul. Untuk selesainya perbuatan digantungkan pada timbulnya akibat dan bukan pada selesainya wujud perbuatan.
3)      Delik dolus dan delik culpa
Tindak pidana sengaja (dolus) adalah tindak pidana yang dalam rumusannya dilakukan dengan kesengajaan atau mengandung unsur kesengajaan. Di samping tindak pidana yang tegas unsur kesengajaan itu dicantumkan dalm pasal, misalnya ps. 362 (maksud), 338 (sengaja), 480 ( yang diketahui).
Sedangkan tindak pidana kelalaian (culpa) adalah tindak pidana yang dalam rumusannya mengandung unsur culpa (lalai), kurang hati-hati dan tidak karena kesengajaan. Tindak pidana yang mengandung unsur culpa ini misalnya, Pasal 114, 359, 360.
Dalam suatu rumusan tindak pidana tertentu adakalanya kesengajaan dan culpa dirumuskan secara bersamaan (ganda), maksudnya ialah dapat berwujud tindak pidana sengaja dan dapat culpa sebagai alternatifnya. Misalnya unsur “yang diketahui”  atau “sepatutnya harus diduga” (ps 418, 480). Dilihat dari unsur kesalahnnya di sini, ada dua tindak pidana, yatiu yang satu adalah tindak pidana sengaja dan yang lain adalah tindak pidana culpa, yang ancamannya sama atau kedua tindak pidana ini dinilai sama beratnya.
4)      Tindak Pidana aktif (Delik commisionis) dan Tindak Pidana Pasif
Tindak pidana aktif adalah tindak pidana yang perbuatannya berupa perbuatan aktif (positif). Perbuatan aktif adalah perbuatan yang untuk mewujudkannya disyaratkan adanya gerakan dari anggota tubuh orang yang berbuat.
Berbeda dengan tindak pasif, dalam tindak pidana pasif ada suatu kondisi dan atau keadaan tertentu yang mewajibkan seseorang dibebani hukum untuk berbuat tertentu yang mewajibkan hukum untuk berbuat tertentu yang apabila ia tidak melakukan perbuatan itu, ia telah melanggar kewajiban hukumnya tadi.
Tindak pidana pasif ada dua macam, yaitu tindak pidana pasif murni dan tindak pidana pasif tidak murni disebut dengan delicta commissionis per omissionem. Tindak pidana pasif murni adalah adalah tindak pidana yang secara formil atau tindak pidana yang pada dasarnya semata-mata unsurperbuatannya adalah berupa perbuatan pasif, misalnya pasal 224, 304, 522. Tindak pidana pasif yang tidak murni berupa tindak pidana yang pada dasarnya adalah tindak pidana positif tetapi dilakukan dengan cara tidak berbuat aktif, misalnya pada pembunuhan 338 tetapi jika akibat matinya itu disebabkan karena seseorang tidak berbuat sebagaimana kewajibannya.
5)      Tindak Pidana Terjadi Seketika dan Tindak Pidana Berlangsung Terus
Tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk terwujudnya atau terjadinya dalam waktu seketika atau waktu singkat saja disebut juga aflopende delicten Misalnya jika perbuatan itu selesai tindak pidana itu menjadi selesai secara sempurna. Sebaliknya tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga terjadinya tindak pidana itu berlangsung lama, yakni setelah perbuatan tiu dilakukan, tindak pidana itu berlangsung terus yang disebut juga dengan voortdurende delicten. Misalnya pada pasal 329,330, 331, 333, dan 334. Seperti pasal 333, perampasan kemerdekaan itu berlangsung, tidak selesai seketika, bahkan sangat lama, dan akan terhenti setelah korban dibebaskan.
6)      Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum
Tindak pidana umum adalah semua tindak pidana yang dimuat dalam KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana materiil (buku II dan III KUHP). Sementara tindak pidana khusu adalah semua tindak pidana yang terdapat dalam luar yang terdapat di luar kodifikasi tersebut. Misalnya tindak pidana korupsi (UU No.31 th 1999), tindak pidana psikotropika (UU No. 5 th 1997), tindak pidana perbankan (UU no. 10/1998), tindak pidana narkotika (UU No. 22 Th. 1997).
7)      Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya / peringannya (eenvoudige dan gequalificeerde / geprevisilierde delicten)
Delik yang ada pemberatannya, misal : penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (pasal 351 ayat 2, 3 KUHP), pencurian pada waktu malam hari dsb. (pasal 363). Ada delik yang ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam keadaan tertentu, misal : pembunuhan kanak-kanak (pasal 341 KUHP). Delik ini disebut “geprivelegeerd delict”. Delik sederhana; misal : penganiayaan (pasal 351 KUHP), pencurian (pasal 362 KUHP). 
8)      Tindak Biasa dan Tindak Pidana Aduan
Tindak pidana biasa yang dimaksudkan ini adalah tindak pidana yang untuk dilakukannya penuntutan pidana terhadap pembuatnya tidak disyaratkanadanya pengaduan bagi yang berhak. Sebagian besar tindak pidana adalah tindak pidana biasa yang dimaksudkan ini.
Tindak pidana aduan adalah tindak pidana yang untuk dapatnya dilakukan penuntutan pidana disyaratkan untuk terlebih dulu adanya pengaduan oleh yang berhak mengajukan pengaduan, yakni korban atau wakilnya dalam perkara perdata (ps. 72) atau keluarga tertentu dalam hal tertentu (ps. 73). Atau orang yang diberi kuasa khusus untuk pengaduan oleh yang berhak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar