Kamis, 07 Mei 2015

Fiduciary Duty

Kata Pengantar


Puji syukur kami panjatkan ke hadirat ALLAH SWT karena atas berkat dan rahmatNYAlah kami dapat menyelesaikan karya tulis yang berjudul “Prinsip Fiduciary Duty pada Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas”.Terima kasih kami ucapkan kepada dosen kami Bpk. Bruce Anzward selaku dosen yang mencoba membuka mata kami untuk dapat melihat sekeliling mengenai hal-hal yang berkaitan dengan teori yang selama ini diberikan sehingga melahirkan karya tulis ini.Adapun tujuan kami membuat karya tulis ini adalah memuaskan rasa penasaran kami dengan melakukan observasi di berbagai sumber mengenai topic terkait pengetahuan dan dasar-dasar hukum yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyimpangan terkait pertanggung jawaban direksi dan komisaris dalam sebuah perseroan terutama apabila mengalami pailit.
Semoga kami ini dapat menjadi referensi dan pencerahan bagi yang membutuhkan.Kami menyadari “Tak ada gading yang tak retak”, pembuatan karya tulisan ini masih jauh dari kata sempurna.Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sebagai referensi dalam penyempurnaan  tulisan kami selanjutnya.
Terima kasih


Penulis

Fakultas                     :  Hukum
Mata Kuliah              :  Hukum Dagang
Dosen                          :  Bpk. Bruce Anzward

TOPIK :Fiduciary Duty
JUDUL :“Prinsip Fiduciary Duty Pada Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas”

ABSTRAKSINYA :
Topik yang akan diangkat disini adalah mengenai Prinsip Fiduciary Duty dengan judul “Prinsip Fiduciary Duty pada Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas”. Disini kami akan coba mengkaji mengenai prinsip fiduciary duty lebih dalam terutama dalam hal pertanggungjawaban direksi dan komisaris ketika sebuah perseroan mengalami pailit. Mencari dasar hukum yang kuat mengenai penerapan prinsip fiduciary duty pada perseroan di Indonesia.
Daftar Isi

BAB I

Pendahuluan

1.1.  LATAR BELAKANG

Keberadaan direksi dalam perseroan terbatas ibarat nyawa bagi perseroan.Tidak mungkin suatu perseroan tanpa adanya suatu direksi.Sebaliknya, tidak mungkin ada direksi tanpa adanya perseroan. Oleh karena itu, keberadaan direksi bagi suatu perseroan sangat penting.  Mengurus perseroan bukan merupakan hal yang mudah.Oleh karena itu, agar perseroan tersebut terurus sesuai maksud didirikannya perseroan, maka untuk menjadi direksi perlu persyaratan dan keahlian.Pendelegasian wewenang dari perseroan kepada direksi untuk mengelola perseroan tersebut lazim disebut sebagai fiduciary duty.Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah  ini adalah bagaimana penerapan doktrin fiduciary duty terhadap tanggung jawab direksi dalam hubungan intern direksi dan dalam hubungannya dengan pihak ketiga, serta bagaimana tanggung jawab direksi dalam pengambilan keputusan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) maupun dewan komisaris.

Doktrin fiduciary duty diterapkan kepada seluruh anggota direksi yang menyebabkan tanggung jawab kolegial.Penerapan doktrin fiduciary duty juga menimbulkan tanggung jawab direksi kepada pihak ke tiga (stakeholders). Direksi bertanggung jawab secara pribadi untuk pengambilan keputusan tanpa persetujuan RUPS, kecuali dalam hal direksi melakukan tindakan mengalihkan kekayaan perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan maka perbuatan hukum tersebut tetap mengikat perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum beritikad baik. Dalam pengambilan keputusan tanpa persetujuan dewan komisaris, maka perbuatan hukum tersebut juga tetap mengikat perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum beritikad baik.Kecuali dapat dibuktikan pihak lainnya tidak beritikad baik, hal ini menyebabkan tanggung jawab pribadi anggota direksi.

1.2.  RUMUSAN MASALAH


Dibawah ini merupakan rumusan masalah yang akan dibahas tuntas pada makalah ini ;
1.      Tinjauan umum mengenai perseroan terbatas
·         Pengertian Perseroan
·         Modal & Saham Perseroan
·         Pengurusan & Pengelolaan oleh organ-organ perseroan terbatas
2.      Tinjauan umum mengenai Fiduciary Duty
·         Pengertian Fiduciary Duty
·         Jenis-jenis Fiduciary Duty
·         Tuntutan terhadap pelanggaran Fiduciary Duty
·         Kaitan Fiduciary Duty dengan Pranata hukum lain
3.      Penerapan Fiduciary Duty terhadap tanggung jawab direksi pada saat perseroan mengalami pailit


1.3.  TUJUAN PENULISAN & METODE PENELITIAN


Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengkaji lebih dalam mengenai doktrin fiduciary duty dan meninjau sejauh mana penerapan fiduciary duty terhadap tanggung jawab direksi saat perseroan mengalami pailit.
Dalam penulisan makalah ini akan digunakan metode penelitian kepustakaan yaitu dengan menggunakan data yang diperoleh dari litelatur-litelatur seperti buku, peraturan perundang-undangan, artikel serta media elektronik seperti internet.

 

 

 




Bab 2

Tinjauan Umum Tentang Perseroan Terbatas

2.1.          PENGERTIAN PERSEROAN

              Perseroan Terbatas (PT) sebelumnya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV), yang semula diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).Bentuk usaha yang saat ini paling banyak dipakai dalam melakukan kegiatan usaha adalah bentuk usaha berbentuk PT yang terus berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi di Indonesia.Perkembangan PT tersebut juga tidak terlepas dari regulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan dan tanggung jawab pada PT sebagai Badan Hukum.

              Istilah  PT, telah menjadi baku di dalam masyarakat bahkan juga dibakukan di dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan, misalnya UU No. 1 Tahun 1995, yang telah diganti dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

              Dengan keluarnya UU No. 1 Tahun 1995 yang merupakan peraturan yang mencabut ketentuan Pasal 36-56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang mengatur tentang PT. Penyempurnaan Undang-Undang Perseroan ini tidak terlepas dari pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

              PT yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1995 dalam perkembangannya, ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat dikarenakan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi sudah berkembang begitu cepat, khususnya pada era globalisasi. Adanya kebutuhan tersebut menuntut penyempurnaan UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT, yang selanjutnya diganti/dirubah dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT.

              Mengenai pengertian/ definisi PT pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai cikal bakal dari pengaturan PT, yang dalam KUHD disebut dengan Naamloze Vennootschap (NV).

              Tidak ditemui adanya pengertian dari PT. Akan tetapi dari ketentuan-ketentuan Pasal 36, 40, 42, dan 45 KUHD, akan didapat pengertian PT. Dalam Pasal-Pasal tersebut mengandung unsur-unsur yang dapat membentuk badan usaha menjadi PT. Unsur-unsur tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

a.       Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing Persero (pemegang saham), dengan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan Perseroan.
b.      Adanya Persero yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi Perseroan, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris, berhak menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan, menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar, dan lain-lain.
c.       Adanya pengurus (Direksi) dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap Perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar atau Keputusan RUPS.

Begitu juga definisi otentik PT ditemukan dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 1 tahun 1995 tentang PT yakni : ”Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham”.

Dari definisi tersebut dapat ditarik unsur-unsur PT, yakni :
1.      PT adalah badan hukum
2.      Didirikan berdasarkan perjanjian
3.      Melakukan kegiatan usaha
4.      Modalnya terdiri dari saham-saham

Dalam ketentuan umum UU No. 40 Tahun 2007 pada Pasal 1 Ayat (1), pengertian PT, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah : ”Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanannya”. Menurut Black’s Law Dictionary Corporation adalah : ”An entity (use a usiness) having authority under law to act a single person distinct from the shareholders who own and having rights to issue stock and exist indefinetely; agroup of succession of persons established in accordance with legal personality distinct from the natural persons who make it up, exists indefinetely apart from them, and has the legal powers that it’s constitution gives it”

2.2.          MODAL SAHAM DAN PERSEROAN

PT (PT) suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal, terdiri atas saham-saham dimana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.Karena modalnya terdiri atas saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

PT (PT) yang dulu bernama Naamloze Vennootschap (Company Limited by Shares) dalam KUHD diatur dalam buku pertama, titel ketiga, bagian ketiga, yang berjudul tentang PT, diatur dalam Pasal 36-56, jadi hanya 26 Pasal saja sehingga benar-benar sangat singkat sekali.

Bertitik tolak dari singkatnya ketentuan yang mengatur Perseroan dalam KUHD dikarenakan; Hukum Perseroan yang diatur dalam KUHD, merupakan ketentuan Perdata khusus yang mengatur hukum perikatan atau perjanjian antara pihak-pihak yang timbul khusus dari bidang perusahaan PT. Sedangkan hukum perikatan yang diatur dalam buku ketiga KUH Perdata, merupakan aturan hubungan hukum antara perorangan yang satu dengan yang lain dalam segala bidang usaha sesuai dengan kehendak dan kebutuhannya sendiri.

Pada tahun 1995 dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang PT dengan keluarnya UU ini dinyatakan tidak berlaku, karena ketentuan yang diatur dalam KUHD menurut Konsiderans UUPT 1995, alasannya antara lain :

1.      Ketentuan yang diatur dalam KUHD, dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan PT yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional.
2.      Menciptakan kesatuan hukum dalam Perseroan yang berbentuk badan hukum (rechtspersoon, legal person, legal entity).

Di samping itu, selain Perseroan sebagai badan hukum yang diatur dalam KUHD, hingga saat itu masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andel Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam ordonansi Maskapai Andel Indonesia (Ordonantie op de Indonesische Maatschappy, Staatsblad 1939-569 jo 717).

Oleh karena itu dalam rangka menciptakan kesatuan hukum dan untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat menunjang Pembangunan Nasional dan menjamin kepastian hukum adanya dualisme pengaturan hukum tentang Perseroan perlu dihapus.Selain itu juga KUHD tidak dapat lagi mengikuti dan memenuhi kebutuhan perkembangan perekonomian dan dunia usaha.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas yang menjadi dasar motivasi diundangkannya UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT, sebagai pengganti ketentuan Perseroan yang diatur dalam KUHD. UU No. 1 Tahun 1995, tidak lagi ditempatkan sebagai bagian dalam KUHD maupun KUH Perdata, akan tetapi dia merupakan Undang-Undang yang terpisah dan berdiri sendiri di luar KUHD maupun KUH Perdata.

Pada tanggal 16 Agustus 2007, UU No. 1 Tahun 1995 diganti dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Hal ini sesuai dengan ketentuanPasal 160 UU No. 40 Tahun 2007 yang berbunyi : “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1Tahun 1995 tentang PT (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Dasar alasan penggantian UU No. 1 Tahun 1995 dengan UU No. 40 Tahun 2007, yang dikemukakan dalam konsideran maupun dalam penjelasan umum, antara lain :

1.      Perekonomian Nasional harus diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi sesuai dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan kesatuan ekonomi Nasional.
2.      Semua prinsip itu perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, lebih meningkatkan perkembangan perekonomian nasional sekaligus member landasan yang kokoh bagi dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang.
3.      Perlu diadakan Undang-Undang yang mengatur tentang PT yang dapat mendukung terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif.
4.      PT sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional, perlu diberi landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan.
5.      Selama ini hukum Perseroan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1995, sebagai pengganti perundang-undangan yang berasal dari zaman colonial Belanda, yang dalam perkembangannya, ketentuan UU No. 1 Tahun 1995 tidak sesuai lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi sudah berkembang begitu pesat, khususnya pada era globalisasi.
6.      Selain itu perlu diakomodasi tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum dan tuntutan pengembangan dunia usaha yang sesuai
7.      Dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Semua hal itu menuntut perlunya dilakukan penyempurnaan UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT.

PT merupakan badan usaha dan besarnya modal Perseroan tercantum dalam Anggaran Dasar.Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga PT memiliki harta kekayaan sendiri.Setiap orang dalam PT dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.Pemilik saham mempunyai tanggung jawab terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.Apabila hutang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan hutang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.Apabila perusahaan mendapat keuntungan, maka keuntngan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut deviden, yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh PT.

Dasar hukum berdirinya PT (PT) sebagaimana dengan diaturnya PT dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT, adalah :

a.       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang PT.
b.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, tentang Dokumen Perusahaan.
c.       Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998, tentang pemakaian nama PT.
d.      Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan PT.
e.       Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1998, tentang merger, konsiliasi, dan akuisisi bank.
f.       Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1999, tentang bentuk-bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham.
g.      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: M.01 HT.01.01 Tahun 2000 Tanggal 4 Oktober 2000 tentang pemberlakuan sistem adminisrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
h.      Keputusan Jendral Administrasi Hukum Umum No. C.1 HT.01.01 Tahun 2001 tentang Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) model 1 dan Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) Model II untuk PT tertentu.
i.        Keputusan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C.01 HT.01.01 Tahun 2003 tanggal 22 Januari 2003 tentang tata cara pengajuan permohonan dan pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.
j.        Keputusam Direktur Jendral Administasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C01. HT. 01.04 Tahun 2003 Tanggal 22 Januari 2003 tentang tata cara penyampaian laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.
k.      Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C.03 HT.01.04 Tahun 2003 Tanggal 5 Maret 2003 tentang tata cara penyampaian pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.
l.        Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C.HT. 01.10.03 Tanggal 8 Maret 2004 tentag berakhirnya sistem manual terhadap permohonan pengesahan Akta Pendirian, Persetujuan, dan Pelaporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.
m.    Surat Edaran Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C. 24 HT. 01.01 Tahun 2004 tanggal 12 November 2004 tentang petunjuk teknis system administrasi hukum umum.
n.      Surat Edaran Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C. 26 HT. 01.01 Tahun 2004 tanggal 6 Desember 2004 tentang tata cara pengesahan pendirian dan persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
o.      Surat Edaran Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C.HT. 03.10.03 Tahun 2005 Tanggal 20 Januari 2005 tentang kewajiban Notaris menyerahkan disket yang memuat Anggaran Dasar PT kepada Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

Perseroan sebagai badan hukum lahir dari proses hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007, yang berbunyi : ”PT yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hokum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Elemen pokok yang melahirkan suatu Perseroan sebagai badan hokum (rechstperson, legal person, legal entity), apabila bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 40 tahun 2007, harus terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.      Merupakan persekutuan modal  Perseroan sebagai badan hukum memiliki ”modal dasar” yang disebut juga authorized capital, yakni jumlah modal yang disebutkan atau dinyatakan dalam akta pendirian atau Anggaran Dasar Perseroan. Modal dasar tersebut, terdiri dan terbagi dalam saham atau sero (aandelen, share, stock). Modal yang terdiri dan dibagi atas saham itu, dimasukkan para pemegang saham dalam status mereka sebagai anggota perseroan dengan jalan membayar saham tersebut kepada perseroan. Jadi ada beberapa orang pemegang saham yang bersekutu mengumpulkan modal untuk melaksanakan kegiatan perusahaan yang dikelola Perseroan.

Besarnya modal dasar Perseroan menurut ketentuan Pasal 31 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, terdiri atas seluruh “nilai nominal” saham. Selanjutnya menurut Pasal 32 Ayat (1), modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

Sebenarnya persekutuan yang terjadi dalam Perseroan sebagai badan hukum, bukan hanya persekutuan modal, tetapi juga persekutuan para anggota yang terdiri dari pemegang saham (handeel houder, share holder).Namun yang lebih menonjol adalah persekutuan modal, dibanding dengan persekutuan orang atau anggotanya sebagaimana yang terdapat dalam persekutuan yang diatur dalam Pasal 1618 KUH Perdata.

2.      Didirikan berdasarkan perjanjian Perseroan sebagai badan hukum, didirikan berdasarkan ”perjanjian” sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007. Pendirian Perseroan sebagai persekutuan modal di antara para pendiri dan/atau pemegang saham, harus memenuhi etentuan hukum perjanjian yang diatur di dalam buku ketiga KUH Perdata, hususnya Bab Kedua, Bagian Kesatu tentang ketentuan umum perjanjian (Pasal 1313-1319) dan bagian kedua tentang syarat-syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320-1337), serta bagian ketiga tentang akibat perjanjian (Pasal 1338-1341).

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ditinjau dari hukum perjanjian, pendirian PT sebagai badan hukum bersifat ”kontraktual” (contractual, by contract), yakni berdirinya Perseroan merupakan akibat yang lahir dari perjanjian. Selain bersifat kotraktual, juga bersifat ”konsensual” (consensuel, consensual) berupa adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjianmendirikan Perseroan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, supaya perjanjian untuk mendirikan Perseroan sah menurut Undang-Undang, maka pendirinya paling sedikit 2 (dua) orang atau lebih. Hal itu ditegaskan pada penjelasan Pasal 7 Ayat (1) alenia kedua, bahwa prinsip yang berlaku berdasar Undang-Undang ini, Perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian, oleh karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.

Orang menurut penjelasan dari  Pasal 7 Ayat (1) yang dimaksud adalah :

a.       Orang perseorangan (naturlijke person, natural person) baik warga negara maupun orang asing.
b.      Badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.

Ketentuan yang digariskan Pasal 7 Ayat (1) maupun penjelasan Pasal itu, sesuai dengan yang ditentukan Pasal 1313 KUH Perdata yang menyatakan ”suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Pasal 1320 KUH Perdata menentukan, agar perjanjian pendirian Perseroanitu sah, harus memenuhi syarat adanya kesepakatan (overeenkomst, agreement), kecakapan (bevoegdheid, competence), untuk membuat suatu perikatan, mengenai suatu hal tertentu (bepaldeonder werp, fixed subject matter), dan suatu sebab yang halal (geoorloofde oorzaak, allowed cause).

Apabila perjanjian itu sah, maka berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian pendirian Perseroan itu mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pendirinya.

3.      Melakukan kegiatan usaha Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2007, suatu Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Dalam Pasal 18 UUNo. 40 Tahun 2007, ditegaskan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha itu, harus dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun maksud dan tujuan sebagaimana penjelasan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2007 adalah merupakan usaha pokok Perseroan.Sedangkan kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan.

4.      Lahirnya Perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah Lahirnya Perseroan sebagai badan hukum (rechstpersoon, legal entity), karena diciptakan atau diwujudkan melalui proses hukum (created by legal process) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian badan hukum berasal dari bahasa Latin yang disebut corpus atau body.Dia berbeda dengan manusia perorangan (human being). Kelahiran manusia sebagai subyek hukum adalah melalui proses alamiah (natural birth process). Sebaliknya Perseroan lahir sebagai badan hukum tercipta melalui proses hukum, itu sebabnya Perseroan disebut makhluk badan hukum yang berwujud artifisial yang dicipta negara melalui proses hukum.

Sehingga dengan demikian suatu badan hukum untuk proses kelahirannya, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, Perseroan yang bersangkutan tidak diberikan keputusan pengesahan untuk mendapatkan status sebagai badan hokum oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jadi proses kelahiran Perseroan sebagai badan hukum mutlak didasarkan pada keputusan pengesahan oleh Menteri. Hal ini ditegaskan pada Pasal 7 Ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 yang berbunyi :  “Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan Badan Hukum Perseroan”.

Keberadaannya sebagai badan hukum dibuktikan berdasar akta pendirian yang di dalamnya tercantum Anggaran Dasar Perseroan.Apabila Anggaran Dasar telah mendapat pengesahan Menteri, maka Perseroan menjadi subyek hokum korporasi (subyect to corporation law). Dimana pada dasarnya sifat eksistensinya sebagai subyek hukum Perseroan, adalah terus-menerus atau abadi (perpectual), terutama apabila jangka waktu dalam Anggaran Dasar tidak ditentukan batasnya (indefinitive), sehingga dapat dikatakan keberadaannya abadi.

Perseroan sebagai subyek hukum disahkan oleh negara menjadi badan hukum memang tetap tidak bisa dilihat dan tidak dapat diraba (invicible and intangible).Akan tetapi eksistensi riilnya ada sebagai subyek hukum yang terpisah (separate) dan bebas (independent) dari pemiliknya atau pemegang sahamnya maupun dari pengurus dalam hal ini Direksi Perseroan. Secara terpisah dan independen Perseroan melalui pengurus dapat melakukan perbuatan hokum (rechsthandeling, legal act), seperti melakukan kegiatan untuk dan atas nama Perseroan membuat perjanjian, menggugat dan atau digugat di depan Pengadilan.

Sebagai badan hukum PT dalam melakukan kegiatan usahanya dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Adapun modal dari PT terbagi atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.63

Modal dasar PT sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007, modal dasarnya minimal Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan dan disetor penuh, dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah sesuai ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 2007.

Di dalam PT dikenal 3 (tiga) jenis modal, yakni :

a.       Modal dasar, yakni jumlah modal yang disebutkan dalam Anggaran Dasar PT. Dalam Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang PT, disebutkan modal dasar minimal Rp 50.000.000,-.
b.      Modal ditempatkan, yakni sebagian dari modal dasar Perseroan yang telah disetujui untuk diambil oleh para pendiri. Dalam Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang PT disebutkan minimal 25% dari modal dasar harus disetujui oleh para pendiri.
c.       Modal disetor, yakni modal yang benar-benar ada dan disetor penuh dan dapat dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, seperti yang terdapat dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang PT. Akan tetapi dalam Pasal 34 UU No. 40 Tahun 2007 disebutkan modal PT tidak harus dalam bentuk uang tunai, akan tetapi bisa :

1.      Boleh dalam bentuk lain, penilaian penyetoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh para ahli yang tidak terafilisi dengan Perseroan.
2.      Penyetoran dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani.

Atas dasar uraian tersebut dapat dikatakan bahwa modal PT dapat terdiri dari modal dasar, modal yang ditempatkan, modal disetor, dan juga dapat berupa bentuk lain, dimana penilaian penyetoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar. Di samping itu juga modal tidak harus dengan bentuk uang tunai, jadi modal Perseroan dapat berupa benda tidak bergerak yang penyetorannya harus diumumkan dalam suatu surat kabar dalam jangka waktu 14 hari setelah Akta Pendirian ditandatangani oleh para pihak di dalam pendirian PT.

 

2.3.          PENGURUSAN & PENGELOLAAN OLEH ORGAN- ORGAN PERSEROAN TERBATAS

Organ PT, menurut Undang-undang PT, terdiri dari Rapat Umum  Pemegang  Saham (RUPS), Direksi dan Dewan  Komisaris –  UU  No.  40 Tahun 2007  tentang  Perseroan Terbatas.  Ketiga  organ  tersebut  melakukan  metabolisme  tubuh  di dalam badan hukum PT, menjalankan roda kegiatan PT ke arah visi-misinya. Kegiatan organ-organ itu meliputi fungsi pembuatan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.

2.3.1.      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ PT yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada  Direksi  dan  Dewan  Komisaris.  Kewenangan  RUPS, bentuk  dan luasannya,  ditentukan  dalam  Undang-Undang  Perseroan Terbatas  dan  Anggaran  Dasar Perseroan.  Dalam  bentuk  kongkret-nya RUPS  merupakan  sebuah  forum,  dimana  para pemegang  saham memiliki  kewenangan  utama  untuk memperoleh  keterangan-keterangan mengenai  Perseroan,  baik  dari  Direksi  maupun  Dewan  Komisaris. Keterangan-keterangan tersebut  merupakan  landasan  bagi  RUPS  untuk mengambil  kebijakan  dalam  menyusun langkah  strategis  Perseroan, pijakan-pijakan  umum  dalam  mengambil  keputusan  sebagai sebuah badan hukum.

Jenis RUPS  dapat  terdiri  dari RUPS  Tahunan dan RUPS  Lainnya. RUPS  Tahunan  wajib diselenggarakan  Direksi  minimal  6  bulan setelah  tahun  buku  Perseroan  berakhir.  Dalam RUPS Tahunan, Direksi mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

2.3.2.      Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah menjalankan pengurusan Perseroan. Meski pengurusan  itu  dijalankan  Direksi  sesuai  dengan kebijakannya  sendiri,  namun  harus  tetap dalam   batas-batas   yang  ditentukan   Undang-Undang   dan Anggaran   Dasarnya.   Dalam menjalankan   pengurusan   Perseroan,   Direksi   dapat   memberikan  kuasa   tertulis   kepada karyawan Perseroan, atau kepada orang lain, untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas nama Perseroan.

Sebagai pengurus Perseroan, Direksi dapat mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.  Kewenangan  itu  dimiliki  Direksi secara  tak  terbatas  dan  tak  bersyarat,  selama tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Anggaran Dasarnya serta Keputusan RUPS.

Jika anggota Direksi terdiri lebih dari satu orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap  anggota  Direksi,  kecuali  Anggaran Dasarnya  menentukan  lain  –  misalnya  Anggaran Dasar menentukan bahwa hanya Direktur Utama yang berwenang.

2.3.3.      Dewan Komisaris

Tugas Dewan  Komisaris  adalah  melakukan  pengawasan  dan memberikan  nasihat kepada  Direksi.  Tugas  pengawasan  dan pemberian  nasihat  itu  dilaksanakan  oleh  Dewan Komisaris berdasarkan  Anggaran  Dasar  Perseroan.  Pengawasan  oleh  Dewan Komisaris meliputi  baik  pengawasan  atas  kebijakan  Direksi  dalam melakukan  pengurusan  Perseroan, serta  jalannya  pengurusan  tersebut secara  umum,  baik  mengenai  Perseroan  maupun  usaha Perseroan. Pengawasan dan nasihat yang dilakukan Dewan Komisaris harus bertujuan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Jumlah anggota Dewan Komisaris seperti  juga Direksi,  bisa terdiri dari satu orang anggota atau  bisa  juga  lebih.  Dewan  Komisaris  yang  terdiri  lebih dari  satu  orang  anggota  bersifat “majelis”,  dan  setiap  anggota  Dewan Komisaris  tidak  dapat  bertindak  sendiri-sendiri, melainkan  berdasarkan keputusan  Dewan  Komisaris.  Perseroan  yang  kegiatan  usahanya menghimpun dan  mengelola  dana  masyarakat,  menerbitkan  surat  pengakuan  utang  serta Perseroan  Terbuka  (Tbkk.)  wajib  mempunyai  paling  sedikit  dua  orang anggota  Dewan Komisaris.


Bab 3

Tinjauan Umum Tentang Doktrin Fiduciary Duty

1.3.          PENGERTIAN FIDUCIARY DUTY

Berikut beberapa pengertian mengenai fiduciary duty ;
Black’s Law Dictionary
Fiduciary Duty is “a duty to act with the highest degree of honesty and loyalty toward another person and in the best interests of the other person (such as duty that one partner owes to another)”.
www.businessdictionary.com
Fiduciary Duty is a legalobligation of one party to act in the best interest of another. The obligated party is typically a fiduciary, that is, someone entrusted with the care of money or property. It’s also called by fiduciary obligation (1).
Berdasarkan arti dari kata “fiduciary” yang berarti kepercayaan dan penarikan benang merah dari beberapa pengertian diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut Fiduciary duty merupakan tugas-tugas yang dipercayakan kepada dari direksi oleh perseroan dan dasar bertindak dari kegiatan direksi dalam mengambil keputusan berkenaan dengan tugasnya menjalankan kegiatan (bisnis) perseroan. maka direksi memegang kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh perusahaan. Dengan amanah fiduciary, direksi wajib dengan itikad baik menjalankan tugasnya dan fungsinya yaitu dalam fungsi manajemen dan fungsi representasi.
  


3.2.          JENIS- JENIS FIDUCIARY DUTY


Berkaitan dengan prinsip kepercayaan (fiduciary duty) yang telah disebutkan pada pengertian fiduciary duty pada item 3.1. , secara umum dapat dikemukakan disini(2):
1.                       Direksi adalah trustee bagi perseroan. Sebagai trustee, direksi bertanggung jawab kepada perseroan sehubungan dengan berkurangnya nilai harta kekayaan perseroan yang dipercayakan untuk diurus olehnya
2.                       Direksi adalah agen bagi perseroan dalam mencapai tujuan dan kepentingannya. Sebagai agen, direksi mewakili perseroan dalam setiap hubungan hukum perseroan dengan pihak ketiga. Direksi mengikat perseroan dan bukan pemegang saham perseroan. Sebagai agen, direksi juga tidak bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukan olehnya untuk dan atas nama perseroan
Berikut beberapa pendapat lain mengenai beberapa jenis prinsip fiduciary duty:

A. Director Fiduciary Duties After Sarbanes-Oxley
Director Fiduciary Duties After Sarbanes-Oxley, mengemukakan adanya 4 jenis fiduciary duty, dengan 2 jenis kewajiban pokok yaitu (3) :
 

(2)Paul L Davies, opcit,hal 598-599
(3)Kilpatrick Stockton,”Director Fiduciary Duties After Sarbanes-Oxley”,hlm 7

1.                  Duty of Loyality, yaitu kewajiban yang “requires a director, affirmatively and in good faith, to protect the interests of the company and its stakeholders, and to refrain from doing anything that would injure the company or deprive the company of profit or an advantage that might properly be brought to the company for it to pursue”. Untuk memenuhi duty of loyality a director must act in a manner that he or she believes in good faith to be in the best interest of the company and its stakeholders”.
2.                       Duty of Care, Yaitu kewajiban yang ”requires a director to perform his or her responsibilities with a care that a reasonably prudent person would exercise under similar circumstances, while acting in an inform manner”. Untuk memenuhi duty of care ini, “a director must proceed with “critical eye” in assessing information presented to him or her, and with inquisitive nature in confirming that he or she has been presented with all material information”.
Dan dua jenis kewajiban fidusia lainnya, dengan merujuk pada keputusan pengadilan Delaware,yaitu:
3.                       Duty of good faith
4.                       Duty of Disclosure
B. Bernard S. Black dalam The Prinsipal Fiduciary Duties of Board of Directors
Bernard S. Black dalam The Prinsipal Fiduciary Duties of Board of Directors, mengemukakan adanya empat jenis kewajiban terkait dengan fiduciary duty, yaitu(4):
 

(4)Bernard S. Black, “ The Prinsipal Fiduciary Duties of Board of Directors” presentasi disampaikan dalam 3rd Asian roundtable on corporate governance, Singapore 4 april 2001,hlm.2
1.                       Duty of Loyality, dimana dikatakan bahwa “the decision makers within the company should act in the interest of the company , and not in their own interests”, yang merupakan refleksi bahwa direksi janganlah melakukan perbuatan atau tindakan yang didalamnya terdapat unsur benturan kepentingan.
2.                   Duty of Care, dimana “in this situation where they do not have a conflict of interest, the duty of care –the duty to pay attention and try to make a good decision”.
3.                   Duty to Disclosure, yaitu “disclose all material information when seeking shareholder approval, or when a conflict of interest exists”.
4.                   Duty of extra care when selling company
C. Anthony Collins dalam The Duties and Responsibilities of Directors
Anthony Collins dalam The Duties and Responsibilities of Directors (5)mengemukakan adanya tujuh jenis fiduciary duty yaitu :
1.                  Duty to act on good faith
2.                  Duty to manage the company’s affairs with the proper degree of skill and care
3.                  Duty to act strictly within the provisions of the constitution and to satisfy yourself to its terms
4.                  Duty to act within the scope of any given authority for proper purpose
5.                  Duty to act personally
6.                  Duty not to take personal benefit/profit
7.                  Duty to secure the proper and affective use property
  
(5)June 2007.RNRP Document Suite,hlm 1
Ditilik dari beberapa pendapat diatas mengenai jenis fiduciary duty, kami mengambil 2 jenis yang memiliki cangkupan artian luas yang mencangkup berbagai jenis diatas yaitu ;
a.      Duty of Loyalty
Untuk memenuhi duty of loyalty seorang direktur harus bertindak dengan itikad baik untuk berada dalam kepentingan terbaik perusahaan dan para stakeholder. Selain itu dalam melakukan tugasnya tersebut seorang direktur tidak boleh mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri atas perusahaan.

b.      Duty of Care
Seorang direktur harus  melakukan tanggung jawabnya dengan bijaksana. Direktur harus jeli dan teliti dalam menilai informasi yang disajikan kepadanya. Kewajiban utama dari direktur adalah kepada perusahaan secara keseluruhan bukan kepada pemegang saham baik secara individu maupun kelompok. Posisi ini mengharuskan seorang direktur untuk tidak bertindak ceroboh dalam melakukan tugasnya.

3.3.          TUNTUTAN TERHADAP PELANGGARAN FIDUCIARY DUTY

Pelanggaran terhadap Fiduciary Duty dapat menyebabkan direktur untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya secara pribadi terhadap perbuatan yang dilakukannya. baik kepada para pemegang saham maupun kepa

da pihak lainnya(6).
Di Indonesia, doktrin atau prinsip fiduciary duty ini dapat kita jumpai dasar hukumnyadalam Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
(6)Philip Lipton dan Abraham Herzberg, Understanding Company Law, Brisbane, The Book Law Company Ltd, 1992, hal 342.
Menurut pasal 1 ayat (5) UUPT menyatakan pengurusan PT dipercayakan kepada Direksi lebih jelasnya, bahwa Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. sedangkan Pasal 97 UUPT menetapkan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan. Pelanggaran terhadap hal ini dapat menyebabkan Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya tersebut.
Dalam konteks direktur, sangat penting untuk mengontrol perilaku dari para direktur yang mempunyai posisi dan kekuasaan besar dalam mengelola perusahaan, termasuk menentukan standar perilakuuntuk melindungi pihak-pihak yang akan dirugikan apabila seorang direktur berperilaku tidak sesuai dengan kewenangannya atau berperilaku tidak jujur (7).
Untuk membebankan pertanggungjawaban terhadap direktur atau pengurus korporasi, maka harus dibuktikan adanya pelanggaran terhadap kekuasaan kewajiban kewenangan yang dimilikinya. Pengurus korporasi dalam hal ini harus dapat dibuktikan telah melanggar good faith yang dipercayakan padanya dalam menjalan korporasi atau perusahaan, sebagaimana diatur dalam prinsip fiduciary duty.
Kesalahan yang dilakukan oleh anggota direksi atau pejabat korporasi lainnya hanya dapat dibebankan pada korporasi jika memenuhi syarat seperti berikut :
  
(7)Janet Dine, Company Law, Macmillan Press Ltd., 1998, hal 179.
1.      Tindakan yang dilakukan oleh mereka berada dalam batas tugas atau instruksi yang diberikan kepada mereka.
2.      Bukan merupakan penipuan yang dilakukan untuk perusahaan
3.      Dimaksudkan untuk menghasilkan atau mendatangkan keuntungan bagi korporasi
Dengan kata lain jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka kesalahan tersebut tidak dapat dipikul oleh korporasi, namun harus dipikul secara pribadi oleh organ korporasi yang melakukan tindakan tersebut.
Salah satu tolak ukut untuk memutuskan apakah suatu kerugian tidak disebabkan oleh keputusan bisnis (business judgement) yang tidak tepat sehingga dapat menghindar dari pelanggaran prinsip duty of care adalah :
1.      Memiliki informasi tentang masalah yang akan diputuskan dan percaya bahwa informasi tersebut itu benar.
2.      Tidak memiliki kepentingan dengan keputusan dan memutuskan dengan itikad baik
3.      Memiliki dasar rasional untuk mempercayai bahwa keputusan yang diambil adalah terbaik bagi perusahaan
Sehingga, apabila terbukti bahwa tindakan atau keputusan yang diambil oleh direktur untuk memberlakukan suatu kebijakan korporasi yang didasarkan atasbusiness judgment yang tepat dalam rangka meraih keuntungan sebanyak-banyaknya bagi korporasi, maka apabila ternyata tindakan yang diambil tersebut menimbulkan kerugian yang melahirkan pertanggungjawaban pidana, tidak dapat dibebankan pada pribadi pengurus (direksi atau pejabat korporasi lainnya), tetapi dibebankan pada korporasi. Pertanggungjawaban oleh pengurus hanya dimungkinkan apabila terbukti terjadi pelanggaran duty of care dan duty of loyality.
Putusan Perkara Perdata Nomor 305/Pdt.G/1998/Pn.Jak Sel adalah sebagai contoh kasus, dimana seorang direksi bagian investasi melakukan Self Dealing Transaction secara langsung dengan merekayasa pembelian Promissory Noteyang telah default atau gagal bayar yang dibuat dengan menerbitkan Promissory Note baru sehingga seolah-olah tidak ada kesalahan dalam transaksi itu. Dalam transaksi tersebut dengan jelas terlihat sebuah tindakan kecurangan (fraud) yang direksi lakukan serta tidak ada itikad baik karena mengorbankan PT Sigma Batara sebagai perusahaan yang dipimpinnya untuk membeli Promissory Note yangdefault milik PT.CBE dari tangan Indover Bank.Dengan tindakan self dealingtersebut mengakibatkan timbulnya pertanggungjawaban pribadi dikarenakan kegagalan melaksanakan duty of care dan dengan sendirinya merupakan pelanggaran terhadap fiduciary duty .Sejalan dengan hal itu PN.Jaksel memutuskan Direksi yang bersangkutan bersalah dan dibebankan pertanggungjawaban secara pribadi



Bab 4

Penerapan Doktrin Fiduciary Duty terhadap tanggung jawab direksi saat Perseroan mengalami Pailit

Doktrin fiduciary duty  berasal dari sistem hukum common Law yang berasal di Inggris dan hingga kini mempengaruhi sistem hukum negara-negara bekas jajahannya dan juga dianut di Amerika Serikat. Karena hubungan hukum antara perseroan dan direksi didasarkan pada doktrin fiduciary duty, maka berdasarkan doktrin ini maka dalam menjalankan kepengurusan mempunyai duty of care  dan  duty of loyality terhadap perseroan. Doktrin  duty of care, mewajibkan direktur dan management untuk berperilaku  hati-hati sebagaimana orang-orang berperilaku dalam situasi yang sama. Jika direktur melanggar duty of care dan mengakibatkan perusahaan menderita kerugian financial, maka pengadilan akan memutuskan bahwa direktur dan manajement bertanggung jawab secara pribadi untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan. Sebaliknya, jika direksi dan management menyetujui suatu transaksi dengan mengabaikanduty of care dan transaksi tersebut belum dilakukan maka pengadilan akan memberlakukan injuction untuk mencegah transaksi tersebut.
Kriteria atau standar kehati-hatian dapat dibagi dalam beberapa macam, yaitu :
1)      Standar dasar, bahwa direksi harus bertindak seperti orang biasa yang berhati-hati dalam situasi yang sama :
          a)      Jika seseorang sudah duduk sebagai seorang direksi maka dia dikenai duty of   care.
   b)     Tanggung jawab atas pelanggaran duty of care hanya diberlakukan jika direktur  melakukan tindakan yang sangat ceroboh.
2)      Standar objektif, artinya direksi yang mempunyai kemampuan dibawah rata-rata orang biasa dalam posisi direksi harus memenuhi standar rata-rata orang biasa. Sebaliknya, direksi yang mempunyai keahlian khusus, harus mempergunakan keahlian khusus tersebut.
3)      Menguntungkan keputusan kepada nasihat ahli dan komite. Direksi berhak mengambil keputusan berdasarkan nasihat ahli dan komite, akan tetapi hal tersebut harus masuk akal dalam situasi tertentu.
4)      Kelalaian yang pasif, direksi tidak bertanggung jawab atas kelalaiannya karena tidak mengetahui kesalahan yang dilakukan oleh management dan pegawai. Akan tetapi jika dia mengetahui fakta yang mengarah kedugaan adanya perbuatan menyimpang, maka dia tidak dapat menutup mata atas fakta itu. Dalam suatu perusahaan besar, direksi yang tidak melakukan mekanisme untuk memonitor suatu perbuatan menyimpang, seperti internal accounting control atau komite audit, mungkin akan dianggap melanggar duty of care.
5)      Sekalipun direksi melanggar duty of care, akan tetapi dia hanya bertanggung jawab atas kerugian jika perbuatanya merupakan proximate cause atau sebab terdekat dari timbulnya kerugian.
Dalam hukum perseroan, fiduciary duty mengandung arti dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk mengurus perseroan, direksi harus bertolak dari landasan bahwa tugas dan wewenang yang diperolehnya didasarkan pada dua prinsip. Kedua prinsip itu adalah kepercayaan yang diberikan perseroan dan prinsip yang merujuk kepada kemampuan dan kehati-hatian dari tindakan direksi.

Untuk dimengerti, dalam konsep fiduciary duty, seorang direksi bertanggung jawab terhadap perseroan, bukan organ perseroan lainnya, baik rapat umum pemegang saham ataupun dewan komisaris, apalagi pemegang saham. Hal ini diperkuat dengan bunyi Pasal 1 angka 5 UUPT yang berbunyi: direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan ketentuan anggaran dasar.
Prinsip utama doktrin fiduciary duty diberlakukan dalam UUPT No.40/2007 Pasal 97 ayat (2), yang berbunyi “Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.”
Terkait dengan apa yang kami bahas mengenai aplikasi dari prinsip fiduciary duty pada direksi atas perseroan yang pailit, maka kami mengambil jawaban atas masalah ini dengan dasar hukum pertanggung jawaban direksi dari UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan. Berikut merupakan penjabaran serta penjelasan dari pasal-pasal terkait:
1.      Pasal 97 ayat (3) merupakan petunjuk duty of loyalty, “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
2.      Pasal 97 ayat (4) merupakan petunjuk duty of care tanggungjawab menjadi tanggung renteng, “Dalarn hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi .”
3.      Pasal 99 ayat (1) butir a dan b yang berbunyi, “ Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.”





Bab 5

Penutup

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka yang dapat penulis simpulkan adalah :

  1. Pelanggaran terhadap Fiduciary Duty dapat menyebabkan direktur untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya secara pribadi terhadap perbuatan yang dilakukannya. baik kepada para pemegang saham maupun kepada pihak lainnya.
  2. Tanggung Jawab Direksi Ketika Terjadinya Kepailitan Pada Perseroan Terbatas Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, adalah dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut;  sebaliknya anggota direksi tidak bertanggung jawab atas kepalitan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) apabila dapat membuktikan :
a)      kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b)      telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c)      tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
d)     telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan

3.    Direksi bertugas mengelola Perseroan. Direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh dan secara pribadi jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Direksi diharuskan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas untuk menjalankan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab tugas-tugasnya untuk kepentingan perusahaan. Setiap anggota direksi secara pribadi bertanggung jawab atas penyimpangan atau kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas ditentukan bahwa segala kerugian yang diderita oleh perseroan ataupun pihak ketiga akibat kesalahan Direksi harus ditanggung dengan harta pribadinya bersama-sama harta perseroan.
4.      Pelanggaran fiduciary duty oleh direksi dapat dilakukan gugatan yang disebut dengan “gugatan derivatif” yaitu suatu gugatan perdata yang diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bertindak untuk dan atas nama perseroan (jadi bukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham), gugatan mana diajukan terhadap pihak lain (misalnya direksi) karena telah melakukan tindakan yang merugikan perseroan, sungguhpun untuk kepentingan prosedural, pihak perseroan kadang-kadang menjadi pihak tergugat. Syarat dilakukannya derivatif yaitu pemegang saham tidak dapat mengajukan gugatan dalam bentuk derivative action, jika yang digugat adalah tindakan atau perbuatan anggota direksi yang dapat disahkan oleh RUPS berdasarkan persetujuan sederhana, gugatan derivatif hanya berhasil jika anggota direksi yang melanggar fiduciary duty adalah anggota direksi yang dominan.
5.          Pihak tergugat yakni pihak yang diduga melakukan hal yang merugikan perseroan dapat melakukan tangkisan di pengadilan ketika gugatan sedang berlangsung. Tangkisan tersebut terdiri dari diskualifikasi penggugat, tidak memenuhi persyaratan prosedural, tangkisan dengan alasan substantif. Ganti rugi dari gugatan derifatif juga dapat dilakukan yaitu dengan membayar ganti rugi yang terdiri dari unsur-unsur kerugian, biaya dan bunga, dipaksa untuk berbuat sesuatu, dipaksa untuk tidak berbuat sesuatu.



Daftar Pustaka

Anderson, Ronald A. Ivan Fox dan David P. Twoney. Busineess Law & The Regulatory Environment. Cincinnamati, Ohio : South-Western Publishing, 1995.
Black, Henry Champbell. Blacks Laws Dictionary. ST. Paul, Minn : West Publshing Co., 1990.
Block Dennis J., Nancy R. Barton dan Stephen A. Radin, The Business judgement Rule Fiduciary Duties of Corporate Directors, Prentice Hall law & Business, Third edition, 1990.
Clark Robert Charles, Corporate Law, Boston & Toronto: little, Brown and Company, 1986
Nasution Bismar dan Zulkarnain Sitompul, Hukum Perusahaan, Bandung: 2005.
Nasution Bismar dan Zulkarnain Sitompul, Pengelolaan Perseroan Terbatas, Medan : BooksTerrace & Library : 2006
Nasution Irma Hani, Analisis Hukum Terhadap Tanggung Jawab Direktur Dalam Perseroart-Terhatas, Naskah Publikasi Tesis, Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2003.
Sjahdeini Sutan Remy, Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Pailit Jurnal Hukum Bisnis
Subekti. R dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), Jakarta : Praduya Paraminta, 1977.
Sutan Reny Sjahdeini, Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Pailit, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 14, Ju1i 2001
Tumbuan Fred BG, Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris serta RUPS Perseroan Terbatas menurut Undang-undang No. l Tahun 1995, Makalah Kuliah S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun Ajaran 2001-2002
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Pasal 1ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Pasal 85 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar