Selasa, 26 Mei 2015

syarat pemindanaan

Pengertian Pidana
Kebanyakan kalangan menerjemahkan Pidana sebagai Hukuman, padahal hukuman bukan hanya ada dalam Hukum Pidana, tetapi hampir setiap bidang hukum juga mengenakan hukuman kepada pelanggalr normanya. Lebih janggal kalau pidana diartikan sebagai hukuman, maka Hukum Pidana diterjemahkan sebagai Hukum Hukuman.
Pidana dalam Hukum Pidana tidak memiliki arti yang konvensional seperti yang dikemukakan diatas, akan etapi memiliki pengertian khusus yang tidak sama dengan hukuman pada lapangan/bidang hukum lain diluar Hukum Pidana.
Selain Pidana, dikenal pula Pemidanaan, atau yang dimaksud sebagai pengenaan/pemberian/penjatuhan pidana. Pemidanaan lebih berkonotasi pada proses penjatuhan pidana dan proses menjalankan pidana, sehingga ada dalam ruanglingkup Hukum Panitentair.
Kedua persoalan itu (pidana dan pemidanaan) sangatlah penting dikaji, selain memiliki makna sentral sebagai bagian integral dari substansi Hukum Pidana, sekaligus memberi gambaran luas tentang karakteristik Hukum Pidana.
Sudarto (Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992: 2) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Muladi dan Barda Nawawi Arief (1992: 4) dalam simpulannya tentang pidana mengandung ciri-ciri sebagai berikut :
(1) pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
(2) pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);
(3) pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
Hart yang pendapatnya dikutip oleh Packer (1968: 21) mengemukakan lima karakteristik yang harus ada dati suatu “punishment”, yaitu : HALAMAN 84.
Menurut pandangan Hart bahwa pidana haruslah mengandung penderitaan atau konsekuensi normal yang tidak menyenangkan. Pidana itu haruslah ditujukan kepada suatu pelanggaran aturan hukum.pidana harus dikenakan untuk membuktikan kepada pelanggar tentang delik yang dilakukannya, dan pidana itu harus dikenakan oleh badan yang berwenang dalam suatu system hukum disebabkan adanya suatu perbuatan kriminal (delik).
Akan tetapi harus dicatat bahwa tidak semua pengenaan derita dan keadaan tidak menyenangkan sama dengan pidana. Seperti pemberian electricity shock, dokter gigi yang mencabut gigi pasien. Perbuatan itu dimaksud mengenakan derita dan perasaan tidak menyenangkan tetapi bikan pidana. Untuk dapat dikatakan adanya pidana, apabila ada pernyataan pencelaan perbuatan pembuat delik. Sehingga dalam hal ini tepat yang dinyatakan oleh Roeslan Saleh (Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1990: 2) bahwa Pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik.

3. Tujuan pengenaan pidana
Didalam Hukum Pidana dikenal 3 (tiga) teori tujuan pengenaan pidana, yaitu (1) teori absolut, (2) teori relatif, dan (3) teori gabungan.
(1) Teori Absolut
Teori absolut ini disebut juga Teori Pembalasan, atau Teori Retibutif, atau vergeldings theorien. Muncul pada akhir abad ke-18. penganutnya antar lain Immanuel Kant, Julius Stahl, Leo Polak, Hegel, Herbart.

Teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkan pidana kepada pelanggar.
Oleh karena itulah maka teori disebut teori absolute. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. Hakikat suatu pidana ialah pembalasan.
Vos menunjukkan bahwa teori pembalasan atau absolute ini terbagi atas pembalasan subjektif dan pembalasan objektif. Pembalasan subjektif ialah pembalasan terhadap kesalahan pelaku. Pembalasan objekt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar