Sabtu, 16 Mei 2015

perbuatan pemerintah

PERBUATAN PEMERINTAH
BY hermansyah
hukum administrasi

A.     Pengertian Perbuatan Pemerintah
Pengertian perbuatan pemerintah (bustuurhandeling) menurut Van Volenhoven adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.
Komisi Van Poelje dalam laporannya Tahun 1972 yang dimaksud dengan Puliek Rechtelijke Handeling atau tindakan dalam hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

B.     Macam-macam perbuatan pemerintah
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan-kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivitas atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu:
1.      Rechthandelingen (golongan perbuatan hukum)
2.      Feitelijk handelingen (golongan yang bukan perbuatan hukum)
Dari kedua golongan perbuatan tersebut yang penting bagi hukum administrasi negara adalah golongan perbuatan hukum (rechthendelingen), sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi Hukum Administrasi Negara, oleh karena perbuatan hukum ini membawa akibat pada hubungan hukum atau keadaan hukum yang ada, maka perbuatan tersebut tudak boleh mengandung cacat, seperti kehilafan (dwaling), penipuan (bedrog), paksaan (dwang).
Disamping itu tindakan hukum tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dengan sendirinya tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang bersangkutan. Sedangkan golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum tidak relevan (tidak penting).
Perbuatan pemerintah yang termasuk golongan perbuatan hukum dapat berupa:
a)      Perbuatan hukum menurut hukum privat
b)      Perbuatan hukum menurut hukum publik

a.       Perbuatan hukum menurut hukum privat
Administrasi negara sering juga mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum-subyek hukum lain atas dasar kebebasan kehendak atau diperlukan persetujuan dari pihak yang dikenai tindakan hukum, hal ini karena hubungan hukum perdata  itu bersifat sejajar. Seperti sewa-menyewa, jual-beli, dan sebagainya.
b.      Perbuatan hukum menurut hukum publik
Perbuatan hukum menurut hukum publik ada dua macam
1)      Hukum publik bersegi satu
Artinya hukum publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Jadi didalamnya tidak ada perjanjian, jadi hubungan hukum yang diatur oleh hukum peblik hanya bersal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri.
2)      Hubungan publik yang bersegi dua
Menurut Van Der Ppr. Kranenberg-Vegting. Wiarda dan Donner mengakui adanya hukum publik yang bersegi dua atau adanya perjanjian menurut hukum publik. Mereka memberi contoh tentang adanya “Kortverband Contract” (perjanjian kerja jangka pendek) yang diadakan seorang swasta sebagai perkerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
Pada kortverband contract ada persesuaian kehendak antara pekerja dengan pemberi pekrjaan, dan perbuatan hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu peraturan hukum publik sehingga tidak di temui pengaturanya didalam hukum privat.


C.     Unsur-unsur tindakan pemerintahan
Muchsan menyebutkan unsur-unsur tindakan pemerintahan sebagai berikut:
a)      Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam kedudukanya sebagai penguasa maupun sebagai alat pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri.
b)      Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
c)      Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
d)      Perbuatan tersebut menyangkut pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
e)      Perbuatan itu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.     Cara-cara pelaksanaan perbuatan pemerintahan
Menurut E. Utrech tindakan pemerintahan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar