Unsur-Unsur Tindak Pidana
menurut Moeljanto terdapat unsur formal dan material
Unsur formal
Perbuatan manusia
Perbuatan itu dilarang oleh suatau aturan hukum
Larangan itu disertai ancaman yang berupa pidana tertentu
Dan larangan itu dilanggar oleh manusia
Unsur material
Perbuatan itu harus bersifat melawan hukum, yaitu harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan
Menurut RKUHP
Unsur formal
Perbuatan sesuatu
Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbutan yang dilarang
Perbuatan tersebut oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan pidana
Unsur material
Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum (wederiechtelijkheid/rechtsdrigkeit), yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
Dalam ilmu hukum pidana unsur-unsur tindak pidana dibedakandaladua macam yaitu unsur objektif dan unsur subjektif
unsur objektif
adalah unsur yang terdapat diluar dari diri sipelaku tindak pidana. menurut Lamintang unsur objektif adalah unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadan, yaitu di dalam keadaan-keadan mana tindakan-tindakan dari sipelaku harus dlakukan. yang terdiri dari:
1) perbuatan atau kelakuan manusia
2) akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik
3) unsur melawan hukum
4) unsur lain yang menentukan tindak pidana
5) unsur yang memberatkan pidana
6) unsur tambahan yang menentukan tindak pidana
ket:
§ unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana
yaitu untuk dapat memperoleh sifat tindakpidananya memerluakn hal-ha objektif yang menyertainya, seperti penghasutan ( 160 KUHP), pengemisan ( 504), melanggar kesusilan (282), mabuk ( 536) tindak pidana tersebut harus dilakukan dilakuakndimuka umum, melarikanwanita yagn walaupun dapat peretujuan dari siwanita, akan tetapi orang tuanay tidak menyetujuainya ( 332 ayat 1). unsur-unsur tersebut harus ada pada waktu perbuatan dilakukan, oleh karenya disebut denagn yang menentukan sifat tindak pidana
§ unsur yang memberatkan pidana
terdapat dalamdelik yang dikualifikasikan oelh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu.seperti merampas kemerdekaan seseorang ( 333), penganiayaan ( 351). dari usur ini yang ditekankanadalah adanayakibat lanjutan dari tindakan awal.
§ unsur yang menentukan tindak pidana
ditekankan kepada jika terjadinya tindak pdana seperti pasal 123 ( menjadi tentara asing padahal- tentara asing terseut bertujuan untuk menyerang negara kita ),delik omisi ( 164 dan 165), membujuk untuk bunuh diri ( 345 KUHP) dan lain-lain.
Unsur Subjektif
adalah unsur yang terdapat dalam diri sipelaku tindak pidana
meliputi:
Kesengajaan, pasal 281,333, 338 KUHP.
Kealfaan, merampas kemerdekan 334, menyebabkan mati 359 KUHP
Niat, percobaan 53 KUHP
Maksud, pencurian 362, pemerasan 368, penipuan 372 KUHP dan lain-lain.
Dengan rencana terlebih dahulu, pembunuhan berencana 340, membunuh anak sendiri dengan rencana 342 KUHP.
Perasan takut, membuang anak sendiri 308, membunuh anak sendiri 341 KUHP dan lain-lain
JM Van Bemmelemen membedakan unsur-unsur tindak pidana dengan apa yang disebut dengan:
Bagian-bagian delik
Unsur-unsur/elemen delik
Perkataan unsur-unsur tindak pidana mempunyai pengertian yang luas sebab meliputi bagian-bagian delik dan unsur-unsur delik. yang dimaksud dengan bagian-bagaian delik ( bestedeklen van het delict) adalah:
Terdapat didalam rumusan delik
Oleh penuntut umum harus dicantukan dalam surat tuduhan
Harus dibuktikan didalam pengadilan
Bila tidak dapat dibuktikan hakim harus membebaskanya
Unsur atau elemen delik
Tidak terdapat didalam rumusan delik
Harus juga diisyaratkan didalam rumusan delik
Oleh penuntut umum tidak perlu dicantumkan didalam surat tuduhan dan dengan sendirinya tidak perlu dibuktikan didalam pengadilan
Bila terdapat keragu-raguan mengenai salah satu elemen hakim harus melepaskan tertuduh dari segala tuntutan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar